Cari Berita

Mediasi Berhasil di PN Makassar, Mantan Suami Istri Sepakat Berdamai

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2026-08-31 20:15:36
Dok. PN Makassar

Makassar – Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 31  Agustus 2026. Dalam perkara pembatalan perceraian antara Penggugat dan Tergugat, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah menjalani proses mediasi sebanyak tiga kali.

Perkara Pembatalan Perceraian merupakan pertama kali di PN Makassar tersebut diajukan oleh Penggugat yang merupakan mantan istri terhadap Tergugat, yang sebelumnya telah resmi bercerai pada bulan Maret 2026. Namun, setelah perceraian tersebut, keduanya kembali menjalin hubungan rumah tangga dan memutuskan untuk rujuk pada bulan Mei 2026 atas permintaan serta demi kepentingan anak-anak mereka.

Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar dengan mediator Johnicol Richard Frans Sine. Dalam prosesnya, mediator menggali kepentingan dan keinginan kedua belah pihak serta mendorong komunikasi yang terbuka untuk mencari penyelesaian terbaik bagi keluarga.

Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

Setelah melalui tiga kali proses mediasi, Penggugat dan Tergugat akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian yang rencananya akan dibacakan dalam persidangan pada Senin, 7 September 2026.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud nyata bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa secara hukum, tetapi juga dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk menemukan kembali titik temu dan mempertimbangkan kepentingan keluarga, khususnya anak-anak.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

Pengadilan Negeri Makassar terus mendorong optimalisasi proses mediasi sebagai sarana penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Keberhasilan mediasi dalam perkara ini diharapkan menjadi contoh bahwa dengan komunikasi, itikad baik, dan kesediaan untuk saling memahami, sebuah permasalahan keluarga dapat diselesaikan secara damai dan memberikan harapan baru bagi para pihak. (mnj/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…