Cari Berita

Mengenal Pengadilan Sumir dan Sistem Chotei dalam Peradilan Jepang

Yanuar Nurul Fahmi, S.H., LL.M. - Hakim PN Atambua - Dandapala Contributor
2026-10-23 08:00:50
Dok. Ist.

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa dan manajemen perkara, delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia berkesempatan mengikuti Knowledge Co-Creation Program (KCCP) bertajuk Judicial Training on Dispute Resolution through Case Management and Mediation.

Program hasil kerja sama Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan International Cooperation Department (ICD) Research and Training Institute Kementerian Hukum Jepang ini dilaksanakan di JICA Tokyo Center pada 29 September hingga 10 Oktober 2026.

Salah satu agenda utama kunjungan lapangan berlangsung pada 7 Oktober 2026, ketika delegasi mengunjungi Gedung Sumida di Pengadilan Sumir Tokyo. Kunjungan ini bertujuan untuk mengamati secara langsung gedung, fasilitas, alur prosedur, serta praktik pelaksanaan Chotei, sistem mediasi dan konsiliasi perdata khas Jepang.

Baca Juga: Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila

Hierarki Sistem Peradilan Jepang

Sistem peradilan di Jepang memiliki struktur piramida yang jelas. Di puncak hierarki berada Mahkamah Agung yang menjalankan fungsi kasasi dan pengujian undang-undang. Di bawahnya terdapat 8 Pengadilan Tinggi yang terbagi berdasarkan wilayah. Selanjutnya, terdapat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Keluarga yang masing-masing berjumlah 50 unit di 47 prefektur.

Adapun di tingkat paling bawah berdiri Pengadilan Sumir (Summary Court). Dengan jumlah sekitar 400 unit di seluruh penjuru Jepang, Pengadilan Sumir menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum, bertugas menangani perkara-perkara sederhana serta sengketa dengan nilai material yang relatif kecil.

Pengadilan Sumir memiliki yurisdiksi atas gugatan perdata biasa dengan nilai sengketa yang tidak melebihi 1,4 juta yen. Di bidang pidana, pengadilan ini berwenang mengadili perkara yang diancam dengan denda, pidana ringan, serta tindak pidana tertentu seperti pelanggaran lalu lintas.

Setiap Pengadilan Sumir memiliki pembagian kamar yang disesuaikan dengan tingkat kepadatan penduduk setempat. Pengadilan Sumir Tokyo sendiri memiliki 10 kamar perdata dan 5 kamar pidana. Kamar Perdata 1 hingga 5 menangani gugatan perdata biasa bernilai kecil. Kamar Perdata 6 berfokus pada Chotei serta perkara non-kontensius sewa tanah. Kamar Perdata 7 menangani perintah pembayaran dan keberatan atas perintah tersebut. Kedua kamar ini berada di Gedung Sumida. Sementara Kamar Perdata 8 menangani perlindungan hak perdata, denda non-kontensius, dan pemanggilan publik; Kamar Perdata 9 menangani gugatan nilai kecil beserta eksekusinya; serta Kamar Perdata 10 menangani persidangan perdata biasa.


Di sisi pidana, Kamar 1 dan 2 menangani pidana ringan biasa, Kamar 3 memproses penetapan ringkas, Kamar 4 menangani penerbitan surat perintah, dan Kamar 5 mengurus penetapan ringkas tilang lalu lintas beserta surat perintah. 

Delegasi diterima langsung oleh Hakim Hiroshi Noyama, Ketua Kamar Perdata 6 Pengadilan Sumir Tokyo, Gedung Sumida. Dalam keterangannya, pelaksanaan Chotei dapat dimohonkan secara terpisah dari gugatan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Chotei Perdata Jepang, dengan biaya pendaftaran hanya separuh dari biaya gugatan biasa.

Secara operasional, Chotei lebih menyerupai sistem konsiliasi daripada mediasi murni ala Barat. Jika dalam mediasi murni mediator bersikap pasif dan hanya memfasilitasi komunikasi, Majelis Chotei justru bertindak secara aktif. Majelis berwenang mengevaluasi argumen para pihak, memberikan pandangan konstruktif, hingga menyusun draf proposal perdamaian (Chotei An) untuk ditawarkan kepada pihak yang bersengketa.

Majelis Chotei terdiri dari tiga orang, yaitu satu hakim sebagai ketua majelis dan dua anggota mediator sipil. Kedua anggota sipil ditunjuk secara ex officio oleh hakim dari daftar ahli pengadilan, seperti advokat, penilai properti, arsitek, konsultan pajak, dan akuntan publik. Para mediator sipil ini menerima honorarium dari anggaran negara sekitar 10.000 yen per sesi. Namun, akibat kesibukan hakim, sebagian proses pemeriksaan fakta kerap dilakukan secara mandiri oleh kedua mediator tersebut. Persidangan berjalan tertutup demi menjaga kerahasiaan, dan sekitar 40% persidangan saat ini diselenggarakan secara virtual.

Metode komunikasi utama dalam Chotei menggunakan mekanisme kaukus, yaitu pertemuan terpisah antara majelis dan masing-masing pihak secara bergantian untuk mengurangi gesekan psikologis. Pihak yang bersengketa umumnya baru dipertemukan di satu meja saat perundingan mencapai tahap akhir. Untuk menjaga efisiensi, Chotei menerapkan kerangka standar tiga sesi sidang: sesi pertama untuk mengumpulkan dan memilah fakta; sesi kedua untuk merumuskan arah solusi dan menyamakan persepsi; serta sesi ketiga untuk melakukan persuasi dan koordinasi guna meresmikan kesepakatan perdamaian.

Kualitas anggota majelis sipil menjadi kunci keberhasilan Chotei. Per April 2026, Pengadilan Sumir Tokyo mencatat ada 404 anggota majelis Chotei perdata (101 di antaranya wanita), dengan komposisi: 182 advokat (45%), 47 penilai properti, 17 konsultan pajak, 13 arsitek, 10 dokter, 7 akuntan publik, serta 110 orang dari profesi lain maupun purnatugas. Pembinaan dilakukan secara terstruktur melalui On-the-Job Training (OJT), dengan mendampingi hakim dan mediator senior dalam sidang nyata, serta Off-the-Job Training (OFF-JT) berupa kajian studi kasus, simulasi peran, dan seminar pembekalan bagi anggota baru yang diangkat setiap April dan Oktober oleh Mahkamah Agung.


Efektivitas Chotei terlihat dari data statistik peradilan di Jepang. Pada tahun 2024, terdapat 30.211 permohonan Chotei perdata. Dari 29.639 perkara yang diselesaikan, sebanyak 7.107 perkara (23,97%) berhasil mencapai kesepakatan damai. Jika kesepakatan sulit dicapai, hakim berwenang menjatuhkan Penetapan Pengganti Chotei berdasarkan Pasal 17 UU Chotei Perdata.

Baca Juga: Semua Bisa Jadi Ghibli: Menakar Batas Hak Cipta di Balik Tren Editan Foto AI

Skema ini menyumbang angka penyelesaian tertinggi, yakni 10.758 perkara (36,29%), yang berkekuatan hukum tetap apabila tidak ada perlawanan dalam waktu dua minggu. Sisanya mencakup ketidakberhasilan sebanyak 7.902 perkara (26,66%), pencabutan permohonan sebanyak 3.166 perkara (10,68%), dan alasan lain sebanyak 706 perkara (2,38%). Selain itu, Pasal 20 memberi kewenangan kepada hakim gugatan biasa untuk melimpahkan perkara ke Chotei, di samping tersedianya saluran mediasi di luar pengadilan, seperti asosiasi advokat, kementerian, pemerintah daerah, dan Asosiasi Arbitrase Komersial Jepang.

Jika musyawarah berhasil, panitera menyusun Berita Acara Chotei (Chotei Chosho) yang disahkan dengan cap hakim. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum mengikat mutlak yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial langsung. Bagi peradilan di Indonesia, kunjungan ini memberikan wawasan yang berharga. Chotei terbukti mampu mempercepat penyelesaian sengketa, mencegah penumpukan perkara (backlog), dan menekan biaya, sekaligus menjaga keharmonisan sosial melalui penyelesaian sengketa yang fleksibel dan adil. (ldr/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…