Cari Berita

PK Ditolak, Pemilik Perusahaan Tetap Dibui 4 Tahun di Kasus TPPO ke Jepang

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2025-09-29 11:25:32
Gedung MA (dok.dandapala)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan oleh Terpidana M. Akbar Gusmawan (34). Akbar dihukum dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jepang. 

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Agustus 2025. 

“Menolak permohonan PK dari Pemohon PK/Terpidana M. Akbar Gusmawan tersebut,” ucap Ketua Majelis PK Hidayat Manao, didampingi Para Hakim Anggota PK Yanto dan Sigid Triyono sebagaimana dikutip DANDAPALA dari salinan putusan yang dilansir website MA, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebelumnya, PN Denpasar telah menyatakan Terpidana M. Akbar Gusmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan perdagangan orang beberapa kali. Akbar dihukum pidana penjara selama 4  Tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim PN Denpasar juga membebankan kepada Terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp 366 juta kepada para korban.

Kasus ini bermula saat itu terpidana mendirikan perusahaan PT Mutiara Abadi Gusmawan (PT MAG) yang bergerak di bidang perekrutan dan penempatan pekerja di dalam dan luar negeri khususnya ke negara Jepang di bidang hospitality dan bidang pertanian pada 23 Juli 2020. 

Terpidana tercatat sebagai Direktur sekaligus pemilik saham mayoritas (95%) PT MAG. 

PT MAG awalnya menjanjikan kepada para korban untuk bekerja di Jepang. Kemudian PT MAG menawarkan kepada para korban sebelum bekerja di Jepang, agar para korban bekerja sementara di Malaysia. Atas penawaran tersebut, para korban ada yang menerimanya. 

Ternyata setelah itu tidak ada satu pun para lorban yang diberangkat ke Jepang. Para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday dengan tujuan mengelabuhi Kantor Imigrasi Malaysia. Padahal para korban berangkat ke Malaysia dengan tujuan untuk bekerja.

Atas perbuatan Terpidana selaku Direktur PT MAG telah menimbulkan kerugian bagi para korban. 

Baca Juga: Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO

“Alasan permohonan PK Terpidana bukanlah keadaan baru/novum. Selain itu tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan Judex Facti telah mengadili Terpidana dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” tambah Majelis PK dalam Putusan PK. 

Atas ditolaknya Permohonan PK Terpidana, vonis yang dijatuhkan oleh PN Denpasar dalam Putusan Nomor 527/Pid.Sus/2023/PN Dps tanggal 14 November 2023 tetap berlaku. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI