Setiap
kali seorang hakim di Indonesia membuka dan membacakan putusan pengadilan,
selalu terdengar satu kalimat yang sangat sakral: Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kalimat
itu singkat. Namun sesungguhnya di dalamnya tersimpan sejarah panjang
perjalanan hukum Indonesia, pergulatan ideologi bangsa, sekaligus filosofi
besar tentang bagaimana keadilan seharusnya ditegakkan di negeri ini.
Bagi
sebagian orang, irah irah tersebut mungkin hanya dianggap sebagai pembuka
formal putusan hakim. Padahal sesungguhnya, irah irah putusan merupakan simbol
identitas negara hukum Indonesia. Dari bunyi irah irah itu dapat dipahami
kepada siapa hakim bertanggung jawab, dari mana legitimasi kekuasaan kehakiman
berasal, dan nilai apa yang menjadi dasar penegakan hukum.
Baca Juga: Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila
Karena
itu, memahami irah irah putusan hakim sesungguhnya bukan sekadar memahami tata
cara administrasi peradilan. Ia adalah upaya memahami arah falsafah hukum
Indonesia itu sendiri. Dalam konteks inilah makna Hari Lahir Pancasila menjadi sangat relevan.
Pancasila
bukan sekadar dasar negara yang dibaca dalam upacara. Pancasila adalah jiwa
sistem hukum nasional. Bahkan dapat dikatakan, irah irah Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk paling nyata
hadirnya nilai Pancasila dalam praktik kekuasaan kehakiman Indonesia.
Dari Kekuasaan Raja ke Kekuasaan Moral
Sejarah
irah irah putusan hakim di Indonesia menunjukkan perjalanan besar perubahan
falsafah hukum bangsa ini.
Pada masa kolonial Belanda, sistem peradilan Indonesia
berada di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda. Organisasi peradilan diatur dalam
berbagai ketentuan kolonial seperti Reglement
op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie, Indische
Staatsregeling, Herziene Inlandsch Reglement, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten.
Dalam
tradisi hukum Belanda dikenal irah irah: In naam der
Koningin yang berarti Atas
Nama Ratu.
Ketika
Belanda dipimpin raja laki laki berubah menjadi: In naam des Konings atau Atas Nama Raja.8
Irah
irah tersebut bukan sekadar gaya bahasa hukum. Ia merupakan simbol bahwa
seluruh kekuasaan kehakiman dijalankan atas nama mahkota kerajaan Belanda. Dengan kata lain,
sumber legitimasi hukum ketika itu adalah kekuasaan kolonial.
Hakim
bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kerajaan. Hukum dijalankan demi menjaga
stabilitas pemerintahan kolonial dan kepentingan ekonomi penjajah. Karena itu, hukum
kolonial sangat dipengaruhi positivisme hukum. Kepastian hukum lebih diutamakan
dibanding rasa keadilan rakyat pribumi. Pengadilan pada masa itu lebih berfungsi sebagai
alat administrasi kekuasaan dibanding rumah keadilan rakyat.
Masa Pendudukan Jepang
Ketika
Jepang menduduki Indonesia tahun 1942, sistem hukum Belanda pada dasarnya tetap
dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pemerintahan
militer Jepang.Dasar hukumnya terdapat dalam berbagai Osamu Seirei dan Gunsei Ho.
Namun
berbeda dengan Belanda, tidak ditemukan secara jelas rumusan baku irah irah
putusan hakim di Indonesia pada masa Jepang. Yang dapat dipastikan
adalah bahwa seluruh pemerintahan Jepang dijalankan atas legitimasi Kaisar
Jepang.
Secara
substansial, hukum pada masa itu dijalankan demi kepentingan Kekaisaran Dai
Nippon. Maknanya tetap sama. Hukum menjadi alat kekuasaan. Jika Belanda mendasarkan
legitimasi hukum pada monarki Eropa, Jepang mendasarkannya pada kekaisaran dan
militerisme Dai Nippon.
Karena
itu, baik pada masa Belanda maupun Jepang, hukum belum benar benar berdiri
sebagai alat keadilan bangsa Indonesia sendiri.
Indonesia Merdeka
Setelah
Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami perubahan besar dalam dasar
legitimasi hukum nasional.
Indonesia tidak lagi mendasarkan kekuasaan hukum pada raja
maupun kekaisaran. Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara.
Pilihan
ini sangat penting karena bangsa Indonesia tidak ingin hukum menjadi alat
kekuasaan semata. Hukum harus memiliki dimensi moral, kemanusiaan, dan
ketuhanan.
Menariknya,
setelah Indonesia merdeka, irah irah putusan hakim tidak langsung berbunyi Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada
awal kemerdekaan dikenal irah irah: Atas Nama
Negara Republik Indonesia. Dasar hukumnya terdapat
dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan
Badan Kehakiman.
Maknanya
menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak lagi berasal dari raja atau penjajah,
tetapi dari negara merdeka Indonesia.
Kemudian
berkembang lagi menjadi: Atas Nama Keadilan. Perubahan ini menunjukkan mulai bergesernya orientasi hukum Indonesia dari
sekadar kekuasaan negara menuju keadilan sebagai tujuan utama hukum.
Barulah
kemudian lahir rumusan: Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa yang pertama
kali ditegaskan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964
tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal
4 ayat 1 menyebutkan: Peradilan
dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan ini kemudian dipertahankan dalam Undang Undang
Nomor 14 Tahun 1970, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 48
Tahun 2009, hingga Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam
Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan: Setiap putusan pengadilan
memuat kepala putusan berbunyi Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya,
irah irah tersebut bukan sekadar simbol moral, tetapi telah menjadi bagian
esensial dari legalitas putusan hakim. Mengapa
Ketuhanan Yang Maha Esa?
Di
sinilah letak keunikan sistem hukum Indonesia. Banyak negara modern
memisahkan total hukum dari moralitas dan agama. Namun Indonesia memilih jalan
berbeda.
Pancasila
menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Artinya, seluruh
penyelenggaraan negara, termasuk kekuasaan kehakiman, harus bergerak dalam
bingkai moral dan etika.
Karena
itu, frasa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna sangat
mendalam. Hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat,
tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inilah pembeda terbesar antara sistem hukum
kolonial dengan sistem hukum Indonesia merdeka.
Jika
dulu hukum dijalankan atas nama raja dan kekuasaan, maka setelah Indonesia
merdeka hukum dijalankan demi keadilan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Bismar Siregar dan Sumpah Hakim
Salah
satu tokoh yang memberi makna sangat dalam terhadap irah irah tersebut adalah
Hakim Agung Bismar Siregar.
Bismar Siregar pernah menyatakan bahwa irah irah Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sumpah hakim ketika
menjatuhkan putusan.
Pendapat
ini sangat menarik. Secara formal memang irah irah bukan sumpah jabatan hakim sebagaimana
diatur dalam undang undang.
Namun secara moral dan filosofis, pendapat Bismar Siregar
sangat tepat.
Ketika
hakim membuka putusan dengan irah irah tersebut, sesungguhnya hakim sedang
menyatakan bahwa putusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di situlah letak
makna sumpah yang dimaksud Bismar Siregar.
Bukan
sumpah administratif. Melainkan sumpah moral dan sumpah batin. Bismar Siregar tampaknya
ingin mengingatkan bahwa kekuatan terbesar hakim bukan pada palu sidang atau
kewenangan formal, tetapi pada integritas nurani.
Karena
itu, irah irah tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar formalitas. Ia harus
dihayati. Sebab satu putusan hakim dapat menentukan kebebasan seseorang,
menghancurkan nama baik keluarga, menentukan masa depan anak anak, bahkan
mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Hari Lahir Pancasila dan Dunia Peradilan
Dalam
konteks Hari Lahir Pancasila, makna irah irah putusan hakim menjadi sangat
penting.
Hari
Lahir Pancasila bukan sekadar peringatan historis tentang pidato Soekarno
tanggal 1 Juni 1945. Hari tersebut merupakan momentum untuk mengingat kembali
dasar moral dan ideologis bangsa Indonesia.
Irah
irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bukti bahwa
Pancasila hidup dalam sistem hukum Indonesia.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa hadir dalam ruang sidang.
Sila Kemanusiaan hadir dalam rasa keadilan.
Sila Persatuan hadir dalam upaya menjaga hukum tetap
menjadi perekat bangsa.
Sila Kerakyatan hadir dalam kebijaksanaan hakim.
Dan sila Keadilan Sosial hadir dalam cita cita
menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena
itu, menjaga kehormatan irah irah putusan hakim sesungguhnya sama dengan
menjaga kehormatan Pancasila itu sendiri. Jika irah irah itu hanya dibaca tanpa penghayatan,
maka hukum akan kehilangan ruh moralnya.
Namun
jika irah irah itu benar benar dihayati sebagai sumpah moral hakim, maka
pengadilan akan tetap menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Pada akhirnya,
perjalanan irah irah putusan hakim menunjukkan perubahan besar peradaban hukum
Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!
Dari
hukum yang dijalankan atas nama raja menjadi hukum yang dijalankan demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dan
selama irah irah itu masih dijaga kehormatannya oleh insan peradilan yang
jujur, independen, dan berintegritas, selama itu pula harapan masyarakat
terhadap tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia akan tetap hidup. (ldr/wi)
Tulisan
ini disusun sebagai bagian dari refleksi dan peringatan Hari Lahir Pancasila
pada tanggal 1 Juni.
Referensi
- Undang
Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman.
- Undang
Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
- Undang
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
- Reglement
op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie dan Indische
Staatsregeling.
- Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika.
- Sudikno
Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty.
Pemikiran Bismar Siregar dalam berbagai publikasi hukum nasional dan media hukum Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI