Cari Berita

Irah Irah Putusan Hakim dan Hari Lahir Pancasila

Dr. Zulfahmi - Wakil Ketua PT Kepulauan Riau - Dandapala Contributor 2026-06-01 07:00:05
Dok. Penulis.

Setiap kali seorang hakim di Indonesia membuka dan membacakan putusan pengadilan, selalu terdengar satu kalimat yang sangat sakral: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kalimat itu singkat. Namun sesungguhnya di dalamnya tersimpan sejarah panjang perjalanan hukum Indonesia, pergulatan ideologi bangsa, sekaligus filosofi besar tentang bagaimana keadilan seharusnya ditegakkan di negeri ini.

Bagi sebagian orang, irah irah tersebut mungkin hanya dianggap sebagai pembuka formal putusan hakim. Padahal sesungguhnya, irah irah putusan merupakan simbol identitas negara hukum Indonesia. Dari bunyi irah irah itu dapat dipahami kepada siapa hakim bertanggung jawab, dari mana legitimasi kekuasaan kehakiman berasal, dan nilai apa yang menjadi dasar penegakan hukum.

Baca Juga: Eksistensi Irah-Irah Putusan Pengadilan sebagai Manifestasi Struktur Piramidal Pancasila

Karena itu, memahami irah irah putusan hakim sesungguhnya bukan sekadar memahami tata cara administrasi peradilan. Ia adalah upaya memahami arah falsafah hukum Indonesia itu sendiri. Dalam konteks inilah makna Hari Lahir Pancasila menjadi sangat relevan.

Pancasila bukan sekadar dasar negara yang dibaca dalam upacara. Pancasila adalah jiwa sistem hukum nasional. Bahkan dapat dikatakan, irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan salah satu bentuk paling nyata hadirnya nilai Pancasila dalam praktik kekuasaan kehakiman Indonesia.

Dari Kekuasaan Raja ke Kekuasaan Moral

Sejarah irah irah putusan hakim di Indonesia menunjukkan perjalanan besar perubahan falsafah hukum bangsa ini. Pada masa kolonial Belanda, sistem peradilan Indonesia berada di bawah kekuasaan Kerajaan Belanda. Organisasi peradilan diatur dalam berbagai ketentuan kolonial seperti Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie, Indische Staatsregeling, Herziene Inlandsch Reglement, dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten.

Dalam tradisi hukum Belanda dikenal irah irah: In naam der Koningin yang berarti Atas Nama Ratu.

Ketika Belanda dipimpin raja laki laki berubah menjadi: In naam des Konings atau Atas Nama Raja.8

Irah irah tersebut bukan sekadar gaya bahasa hukum. Ia merupakan simbol bahwa seluruh kekuasaan kehakiman dijalankan atas nama mahkota kerajaan Belanda. Dengan kata lain, sumber legitimasi hukum ketika itu adalah kekuasaan kolonial.

Hakim bertindak sebagai pelaksana kekuasaan kerajaan. Hukum dijalankan demi menjaga stabilitas pemerintahan kolonial dan kepentingan ekonomi penjajah. Karena itu, hukum kolonial sangat dipengaruhi positivisme hukum. Kepastian hukum lebih diutamakan dibanding rasa keadilan rakyat pribumi. Pengadilan pada masa itu lebih berfungsi sebagai alat administrasi kekuasaan dibanding rumah keadilan rakyat.

Masa Pendudukan Jepang

Ketika Jepang menduduki Indonesia tahun 1942, sistem hukum Belanda pada dasarnya tetap dipertahankan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan pemerintahan militer Jepang.Dasar hukumnya terdapat dalam berbagai Osamu Seirei dan Gunsei Ho.

Namun berbeda dengan Belanda, tidak ditemukan secara jelas rumusan baku irah irah putusan hakim di Indonesia pada masa Jepang. Yang dapat dipastikan adalah bahwa seluruh pemerintahan Jepang dijalankan atas legitimasi Kaisar Jepang.

Secara substansial, hukum pada masa itu dijalankan demi kepentingan Kekaisaran Dai Nippon. Maknanya tetap sama. Hukum menjadi alat kekuasaan. Jika Belanda mendasarkan legitimasi hukum pada monarki Eropa, Jepang mendasarkannya pada kekaisaran dan militerisme Dai Nippon.

Karena itu, baik pada masa Belanda maupun Jepang, hukum belum benar benar berdiri sebagai alat keadilan bangsa Indonesia sendiri.

Indonesia Merdeka

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami perubahan besar dalam dasar legitimasi hukum nasional. Indonesia tidak lagi mendasarkan kekuasaan hukum pada raja maupun kekaisaran. Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara.

Pilihan ini sangat penting karena bangsa Indonesia tidak ingin hukum menjadi alat kekuasaan semata. Hukum harus memiliki dimensi moral, kemanusiaan, dan ketuhanan.

Menariknya, setelah Indonesia merdeka, irah irah putusan hakim tidak langsung berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada awal kemerdekaan dikenal irah irah: Atas Nama Negara Republik Indonesia. Dasar hukumnya terdapat dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman.

Maknanya menunjukkan bahwa legitimasi hukum tidak lagi berasal dari raja atau penjajah, tetapi dari negara merdeka Indonesia.

Kemudian berkembang lagi menjadi: Atas Nama Keadilan. Perubahan ini menunjukkan mulai bergesernya orientasi hukum Indonesia dari sekadar kekuasaan negara menuju keadilan sebagai tujuan utama hukum.

Barulah kemudian lahir rumusan: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang pertama kali ditegaskan secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan: Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini kemudian dipertahankan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, hingga Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan: Setiap putusan pengadilan memuat kepala putusan berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Artinya, irah irah tersebut bukan sekadar simbol moral, tetapi telah menjadi bagian esensial dari legalitas putusan hakim. Mengapa Ketuhanan Yang Maha Esa?

Di sinilah letak keunikan sistem hukum Indonesia. Banyak negara modern memisahkan total hukum dari moralitas dan agama. Namun Indonesia memilih jalan berbeda.

Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Artinya, seluruh penyelenggaraan negara, termasuk kekuasaan kehakiman, harus bergerak dalam bingkai moral dan etika.

Karena itu, frasa Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna sangat mendalam. Hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inilah pembeda terbesar antara sistem hukum kolonial dengan sistem hukum Indonesia merdeka.

Jika dulu hukum dijalankan atas nama raja dan kekuasaan, maka setelah Indonesia merdeka hukum dijalankan demi keadilan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.

Bismar Siregar dan Sumpah Hakim

Salah satu tokoh yang memberi makna sangat dalam terhadap irah irah tersebut adalah Hakim Agung Bismar Siregar. Bismar Siregar pernah menyatakan bahwa irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sumpah hakim ketika menjatuhkan putusan.

Pendapat ini sangat menarik. Secara formal memang irah irah bukan sumpah jabatan hakim sebagaimana diatur dalam undang undang. Namun secara moral dan filosofis, pendapat Bismar Siregar sangat tepat.

Ketika hakim membuka putusan dengan irah irah tersebut, sesungguhnya hakim sedang menyatakan bahwa putusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di situlah letak makna sumpah yang dimaksud Bismar Siregar.

Bukan sumpah administratif. Melainkan sumpah moral dan sumpah batin. Bismar Siregar tampaknya ingin mengingatkan bahwa kekuatan terbesar hakim bukan pada palu sidang atau kewenangan formal, tetapi pada integritas nurani.

Karena itu, irah irah tersebut seharusnya tidak dibaca sekadar formalitas. Ia harus dihayati. Sebab satu putusan hakim dapat menentukan kebebasan seseorang, menghancurkan nama baik keluarga, menentukan masa depan anak anak, bahkan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Hari Lahir Pancasila dan Dunia Peradilan

Dalam konteks Hari Lahir Pancasila, makna irah irah putusan hakim menjadi sangat penting.

Hari Lahir Pancasila bukan sekadar peringatan historis tentang pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Hari tersebut merupakan momentum untuk mengingat kembali dasar moral dan ideologis bangsa Indonesia.

Irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bukti bahwa Pancasila hidup dalam sistem hukum Indonesia.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa hadir dalam ruang sidang.

Sila Kemanusiaan hadir dalam rasa keadilan.

Sila Persatuan hadir dalam upaya menjaga hukum tetap menjadi perekat bangsa.

Sila Kerakyatan hadir dalam kebijaksanaan hakim.

Dan sila Keadilan Sosial hadir dalam cita cita menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, menjaga kehormatan irah irah putusan hakim sesungguhnya sama dengan menjaga kehormatan Pancasila itu sendiri. Jika irah irah itu hanya dibaca tanpa penghayatan, maka hukum akan kehilangan ruh moralnya.

Namun jika irah irah itu benar benar dihayati sebagai sumpah moral hakim, maka pengadilan akan tetap menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Pada akhirnya, perjalanan irah irah putusan hakim menunjukkan perubahan besar peradaban hukum Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!

Dari hukum yang dijalankan atas nama raja menjadi hukum yang dijalankan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan selama irah irah itu masih dijaga kehormatannya oleh insan peradilan yang jujur, independen, dan berintegritas, selama itu pula harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia akan tetap hidup. (ldr/wi)

Tulisan ini disusun sebagai bagian dari refleksi dan peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni.

Referensi

  1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Badan Kehakiman.
  2. Undang Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  3. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
  5. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie dan Indische Staatsregeling.
  6. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika.
  7. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty.

Pemikiran Bismar Siregar dalam berbagai publikasi hukum nasional dan media hukum Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…