Pemberlakuan
UU 1/2023 (KUHP Nasional) menandai transformasi fundamental hukum pidana
Indonesia dari paradigma pembalasan menuju rehabilitatif. Namun, transisi ini
memicu kompleksitas teknis, khususnya dengan hadirnya UU 1/2026 sebagai aturan
penyesuaian. Masalah utama muncul karena KUHP baru menghapus "pidana
kurungan", sehingga sanksi pengganti denda pada undang-undang khusus
(seperti Narkotika dan Korupsi) harus berubah menjadi pidana penjara.
UU 1/2026
mengatur perubahan ini secara kontroversial melalui tabel konversi matematis
yang kaku dalam lampirannya. Mekanisme ini menetapkan standar baku durasi
penjara bagi yang gagal membayar denda, menggantikan fleksibilitas rentang
waktu yang lazim dalam hukum pidana. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hukum
tereduksi menjadi kalkulasi angka semata, yang berpotensi menafikan diskresi
dan hati nurani hakim dalam memutus perkara.
Fakta hukum yang cukup meresahkan terletak pada rigiditas tabel
tersebut. Lampiran tersebut merinci konversi nilai uang ke dalam durasi hari
penjara dengan presisi yang nyaris obsesif. Sebagai ilustrasi nyata, berikut
adalah kutipan tabel konversi dari Lampiran UU 1/2026 yang menunjukkan
bagaimana kenaikan nominal denda secara aritmatika langsung berdampak pada
penambahan durasi hari penjara:
|
No. |
Pidana
Denda (Rupiah) |
Pidana
Penjara Pengganti |
|
1. |
Rp 12.050.000.000,00 |
692 Hari |
|
2. |
Rp 12.075.000.000,00 |
693 Hari |
|
3. |
Rp 12.100.000.000,00 |
694 Hari |
|
4. |
Rp 12.125.000.000,00 |
695 Hari |
|
5. |
Rp 12.150.000.000,00 |
696 Hari |
|
... |
... |
... |
Sebagaimana terlihat dalam tabel di atas, denda sebesar
Rp12.075.000.000,00 (dua belas miliar tujuh puluh lima juta rupiah) dikonversi
secara mutlak menjadi 693 hari pidana penjara. Angka ini bukanlah sebuah
pedoman rentang, melainkan sebuah ketetapan pasti. Hakim tidak lagi diberikan
ruang untuk mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa secara mendalam atau
nuansa sosiologis di balik ketidaksanggupan membayar denda tersebut.
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
Kenaikan denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
secara otomatis menambah satu hari penjara. Pendekatan ini seolah mengasumsikan
bahwa "nilai kebebasan" seseorang dapat dipatok rata secara
matematis, mengabaikan disparitas ekonomi yang nyata di masyarakat.
Kebingungan
yudisial semakin memuncak ketika tabel konversi yang kaku ini dibenturkan
dengan prinsip-prinsip pemidanaan dalam KUHP Nasional. Pasal 54 KUHP Nasional
secara tegas memandatkan hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktor dalam
menjatuhkan pidana, termasuk motif, kondisi pribadi pembuat tindak pidana, dan
efek tindak pidana terhadap masa depan pelaku.
Penerapan
asas individualisasi pidana menjadi mustahil dilakukan apabila durasi penjara
pengganti sudah dikunci mati oleh tabel dalam Undang-Undang Penyesuaian.
Sebagai contoh konkret, dalam skenario dua terpidana korupsi yang dijatuhi
denda dengan nominal identik, misalnya Rp12.000.000.000,00. Terpidana pertama
merupakan aktor intelektual yang menikmati hasil kejahatan secara penuh,
sedangkan terpidana kedua adalah pelaku serta merta yang hanya mendapatkan
keuntungan minor dan sedang menderita sakit keras. Menurut logika keadilan dan
Pasal 54 KUHP Nasional, seharusnya perlakuan pidana terhadap kedua subjek hukum
tersebut berbeda.
Namun,
apabila pengadilan tunduk secara buta pada tabel Lampiran UU 1/2026, kedua
terpidana tersebut akan menghadapi ancaman durasi penjara pengganti yang
identik hingga ke hitungan hari, apabila gagal membayar denda. Ini adalah
manifestasi ketidakadilan substantif yang terbungkus rapi dalam kepastian
angka.
Lebih
jauh lagi, keberadaan tabel konversi ini menciptakan anomali aksiologis yang
serius dalam hierarki penalaran hukum, terutama terkait ketidaksepadanan nilai
yang dipaksakan. Teori pemidanaan mensyaratkan bahwa berat ringannya sanksi
harus proporsional dengan derajat kesalahan. Namun, pendekatan tabelaris dalam
UU 1/2026 mendasarkan durasi penjara semata-mata pada nominal uang, seolah-olah
penderitaan akibat hilangnya kemerdekaan fisik dapat dikurskan secara linear
dan statis dengan mata uang Rupiah.
Pendekatan
ini mengabaikan fakta fundamental ekonomi dan sosiologis bahwa uang adalah
variabel yang fluktuatif dan rentan terhadap depresiasi, sedangkan waktu
kemerdekaan manusia adalah aset eksistensial yang tak ternilai dan konstan.
Apabila
terjadi inflasi yang signifikan dalam satu dekade mendatang, tabel konversi
yang statis ini akan menjadi usang secara substansi dan cacat secara logika.
Nilai denda Rp12.000.000.000,00 di masa depan secara riil (daya beli) akan jauh
lebih rendah dibandingkan saat ini, namun tabel tetap memaksakan durasi penjara
yang sama panjangnya, yakni 693 hari.
Akibatnya,
hukum menjadi kaku, tidak responsif terhadap dinamika ekonomi, dan menciptakan
ketidakadilan intertemporal. Terpidana di masa depan akan menjalani hukuman
penjara yang "lebih berat" secara proporsional dibandingkan nilai
riil denda yang tidak dibayarnya. Mekanisme ini justru bertentangan dengan
semangat KUHP Nasional yang berupaya menciptakan hukum yang adaptif dan hidup.
Problematika
lain yang tidak kalah pelik adalah potensi kalkulasi transaksional oleh pelaku white-collar crime. Dengan adanya kepastian hitungan
hari dalam tabel, para pelaku kejahatan ekonomi dimungkinkan untuk melakukan
analisis biaya manfaat sebelum melakukan kejahatan atau saat menghadapi
persidangan.
Apabila
kalkulasi menunjukkan bahwa menjalani pidana penjara pengganti (sesuai tabel)
lebih "menguntungkan" secara ekonomis dibandingkan membayar denda
yang berpotensi memiskinkan aset, maka opsi pemenjaraan akan dipilih secara
sadar. Tujuan denda sebagai instrumen asset recovery atau
pemulihan kerugian negara menjadi tumpul.
Sebaliknya,
bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terjerat undang-undang sektoral
(misalnya pelanggaran lingkungan hidup skala kecil), tabel ini menjadi vonis
yang mematikan karena ketidakmampuan finansial secara otomatis terkonversi
menjadi pidana penjara dengan durasi yang tidak dapat dinegosiasikan.
Para
hakim dihadapkan pada tantangan hermeneutika yang berat. Perdebatan muncul
mengenai apakah UU 1/2026 harus dibaca sebagai aturan teknis yang mengikat
secara mutlak, ataukah sebagai pedoman yang dapat disimpangi demi keadilan
berdasarkan Pasal 53 dan 54 KUHP Nasional.
Pilihan
untuk menyimpangi tabel berisiko dianggap melanggar asas legalitas formil,
namun ketundukan mutlak berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kekosongan penjelasan mengenai status "daya ikat" tabel ini dalam
batang tubuh undang-undang semakin memperkeruh situasi.
Idealnya,
undang-undang memberikan klausul "katup pengaman" yang memungkinkan
pengadilan untuk menyimpangi tabel konversi tersebut dalam keadaan-keadaan
khusus dengan pertimbangan yang matang dan terukur.
Sebagai
konklusi, integrasi sistem pemidanaan melalui UU Penyesuaian dan KUHP Nasional
memang merupakan langkah progresif dalam unifikasi hukum pidana. Namun,
pendekatan tabelaris yang terlampau matematis dalam mengonversi denda menjadi
penjara menyisakan residu persoalan yang serius.
Hukum tidak semestinya terjebak dalam logika biner angka-angka semata. Tabel dalam Lampiran UU 1/2026 seharusnya dimaknai sebagai parameter objektif untuk mencegah disparitas yang eksesif, namun tidak boleh menjadi belenggu yang mematikan nalar hukum. Diperlukan keberanian yudisial dan peninjauan kembali di masa depan, baik melalui judicial review atau peraturan pelaksana, untuk menegaskan bahwa kedaulatan peradilan dalam memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat disubstitusi sepenuhnya oleh deretan angka dalam sebuah tabel lampiran. (ldr)
Baca Juga: Tahukah Anda, Begini Embrio Delik Korupsi di Balik Bangkrutnya VOC
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili kepentingan lembaga/Redpel.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI