Cari Berita

Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Bill Clinton Jadi Hakim

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-06-12 17:30:25
Ketua MA memberikan selamat kepada Bill Clinton (dok.dandapala)

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan Bill Clinton menjadi hakim oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto. Tapi, ia bukanlah Bill Clinton mantan Presiden Amerika Serikay (AS) lho. Siapa dia?

Ya, Bill Clinton yang dimaksud adalah pria kelahiran Jakarta, 28 Februari 1999. Setelah menyelesaikan S1 dari Universitas Lampung (Unila) pada 2019, ia mendaftarkan diri sebagai CPNS MA dan diterima.

“Cita-cita saya sedari lulus S-1 jadi hakim karena Mahkamah Agung (MA) merupakan the top law enforcement sehingga dapat menyelesaikan masalah yang ada di Masyarakat,” kata Bill Clinton saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Kepala Negara Dijadwalkan Hadiri Pengukuhan Hakim 2025 oleh Ketua MA Siang Ini

Bill Clinton mengawali karir sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati pada 2022-2023. Setelah itu, ia menjadi PNS di tempat yang sama. Setelah itu, ia menjadi Calon Hakim di PN Purwodadi sejak 2024 hingga hari ini.

Lalu mengapa ia dinamai Bill Clinton seperti Presiden AS?

“Saya lahir di saat Indonesia krisis moneter pada tahun 1999 dan orang tua melihat berita presiden Amerika Serikat pada saat itu membantu perekonomian Indonesia sehingga orang tua terinspirasi dengan hal tersebut,” jawab Bill Clinton membeberkan asal-usul namanya.

Nah, Bill Clinton hari ini dikukuhkan Ketua MA Prof Sunarto disaksikan Presiden Prabowo sebagai hakim. Ia dikukuhkan Bersama 1.452 hakim baru lainnya. Hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.452 orang. Mereka terdiri dari:

1.    Sebanyak 921 orang dari Peradilan Umum

2.    Sebanyak 362 orang dari Peradilan Agama

3.    Sebanyak 25 orang dari Peradilan Militer

4.    Sebanyak 144 orang dari Peradilan Tata Usaha Negara

“Saudara-saudara, para hakim yang Saya banggakan, Kedua, pesan Saya untuk para hakim, saat ini Lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Prof Sunarto.

“Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance),” sambungnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Kualitas Hidup Hakim Kita harus yang Terbaik!

 (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI