Cari Berita

Menutup Tahun 2025, PN Tanjung Selesaikan Kasus Pemukulan Melalui RJ

Zuhro Puspitasari - Dandapala Contributor 2025-12-31 15:00:45
Dok. Ist

Tanjung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa AQ dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 5 hari dalam kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP. Putusan ini diputus berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Menyatakan Terdakwa AQ tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 5 (lima) hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan” ucap Ketua Majelis Hakim Noor Ibni Hasanah dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang PN Tanjung.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Noor Ibni Hasanah, dengan para Hakim Anggota Nurul Hasanah dan Achmad Noor Windanny pada Selasa (30/12).

Baca Juga: Mudahkan Layanan ke Masyarakat, PN Tanjung Pati Buka Zitting Plaatz Suliki

Kasus tersebut bermula ketika Terdakwa meminta Saksi Korban yang merupakan supir bus karyawan tempat Terdakwa bekerja, untuk menurunkan Terdakwa di Pangkalan Hikun karena anak dan istri Terdakwa sudah menunggu di lokasi tersebut. Namun Saksi Korban tidak berkenan untuk berhenti di lokasi tersebut dikarenakan tidak sesuai dari rute yang semestinya. Kemudian Terdakwa emosi atas penolakan dari Saksi Korban timbul percekcokan sehingga mengambil alat pemecah kaca darurat yang berada di kaca jendela sebelah kanan belakang dan langsung memukul Saksi Korban ke arah kepala Saksi Korban sehingga menimbulkan pendarahan di bagian kepala Saksi Korban. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka dan mengalami rasa sakit di bagian kepala Saksi Korban tepatnya pada dahi dan kepala bagian atas.

Di persidangan Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Saksi Korban yang telah memaafkan Terdakwa dan Saksi Korban menyatakan telah berdamai dengan Terdakwa dan telah menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan langsung oleh istri Terdakwa sebagai bentuk bantuan pengobatan terhadap Saksi Korban sebagaimana Surat Pernyataan Damai antara Terdakwa dengan Saksi Heru Mulyono tanggal 19 November 2025, sehingga tercapai salah satu tujuan keadilan restoratif yaitu memulihkan hubungan korban dan Terdakwa.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat terhadap tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum selam 5 bulan tersebut terlalu berat dan tidak sejalan dengan tujuan dari mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif yaitu untuk mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan, Majelis Hakim juga berpendapat perlu mengingat bahwa selama proses peradilan terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah sejak tanggal 27 Oktober 2025, maka sampai putusan ini dibacakan Terdakwa telah ditahan selama 65 (enam puluh lima) hari atau 2 (dua) bulan 5 (lima) hari, sehingga melihat penyesalan Terdakwa serta adanya bentuk pertanggungjawaban dari Terdakwa terhadap Saksi Korban, Majelis berpendapat Terdakwa telah cukup dengan pertanggungjawaban pidananya, sehingga Majelis menjatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menerangkan oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana yang sama dengan masa penangkapan dan penahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI

Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan Terdakwa menerima putusan.

Perkara yang diregister dengan nomor perkara Nomor 154/Pid.B/2025 tersebut merupakan perkara pidana terakhir pada tahun 2025 di PN Tanjung yang diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…