Cari Berita

PN Tanjung Pinang Berhasil Letakkan Sita Eksekusi Fidusia Secara Sukarela

Humas PN Tanjung Pinang - Dandapala Contributor 2025-10-21 19:30:46
dok. PN Tanjung Pinang

Tanjung Pinang, Kepri - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang diselesaikan secara sukarela oleh para pihak. Proses eksekusi yang sedianya dilakukan secara paksa pada Selasa (21/10/2025), berubah menjadi penyerahan sukarela berkat kesepakatan antara pemohon dan termohon yang di fasilitasi Pengadilan.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjung Pinang yang akan dilaksanakan oleh Panitera Siti Fatimah, disaksikan langsung oleh Ketua PN Tanjung Pinang, Irwan Munir, serta dihadiri oleh pemohon dan termohon eksekusi.

Pada saat Panitera hendak melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit mobil Toyota Avanza Tahun 2011 Berwarna Hitam Metalik Beserta Kunci sebagai objek fidusia, Termohon Eksekusi menyatakan keinginannya untuk menyerahkan objek tersebut secara sukarela kepada pihak pemohon melalui PN Tanjung Pinang. 

Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia

Menanggapi permohonan tersebut, Pemohon Eksekusi menyatakan kesediaannya menerima penyerahan sukarela. Selanjutnya, para pihak menandatangani Berita Acara Penyerahan Sukarela beserta saksi-saksi, serta Panitera PN Tanjung Pinang.

Proses penyerahan objek fidusia dilakukan di lingkungan PN Tanjung Pinang dengan penuh rasa kekeluargaan tanpa adanya suasa tertekan. Pada kesempatan tersebut juga para pihak menyepakati tidak lagi memiliki hubungan hutang-piutang dan tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari. 

Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia

Bahkan, di akhir kegiatan, penggugat dan tergugat saling bermaaf-maafan, menandakan selesainya persoalan hukum yang sempat berlangsung.

“Karena para pihak telah sepakat dan menyerahkan objek secara sukarela, maka Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak jadi meletakkan sita eksekusi fidusia. Dengan penyerahan ini, kedua belah pihak tidak memiliki utang-piutang maupun tuntutan di kemudian hari,” ujar Ketua PN Tanjung Pinang, Irwan Munir. (bayu wicaksono/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI