Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia
akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan
pada 17 Desember 2025 yang akan resmi berlaku berdampingan dengan KUHP Nasional,
Undang Undang nomor 1 Tahun 2023. Setelah lebih dari empat dekade, KUHAP
warisan 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
kolonial akhirnya mengalami pembaruan menyeluruh. Ini adalah momentum
bersejarah yang tidak boleh disia-siakan.
Siapkah para hakim kita?
Bukan sekadar soal menghafal
pasal-pasal baru. Yang lebih fundamental adalah mempersiapkan kerangka berpikir,
nalar yuridis yang adaptif terhadap perubahan paradigma pembuktian. Sebab,
jantung peradilan pidana terletak pada pembuktian. Di situlah nasib seseorang
ditentukan: bersalah atau bebas. Setiap perubahan dalam sistem pembuktian akan
berdampak langsung pada cara hakim menilai bukti dan menjatuhkan putusan.
Perluasan Alat Bukti yang Signifikan
KUHAP lama mengenal lima alat bukti
sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1): keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. KUHAP baru melalui Pasal 235
ayat (1) memperluasnya menjadi delapan jenis dengan penambahan yang sangat signifikan:
barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat
digunakan untuk kepentingan pembuktian.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Perubahan paling mencolok adalah
penggantian "petunjuk" dengan "pengamatan hakim". Wakil
Menteri Hukum Prof. Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa tidak ada negara mana
pun di dunia yang menjadikan "petunjuk" sebagai alat bukti. Istilah
ini dianggap sebagai kekeliruan penerjemahan dalam pembahasan KUHAP 1981. Pada
KUHAP baru alat bukti” Petunjuk” diubah menjadi, ”pengamatan hakim“
yang dikenal dalam praktik hukum
internasional, khususnya sistem common law, sebagai judge's own observation.
Perbedaannya bukan sekadar semantik,
melainkan substansial. "Petunjuk" dalam KUHAP lama
bersifat luas dan bisa diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan
terdakwa, termasuk hal-hal yang terjadi di luar sidang. Sementara "pengamatan
hakim" terbatas pada apa yang diamati langsung di persidangan. Bagaimana
saksi memberikan keterangan, bagaimana mimik dan gestur terdakwa saat merespons
pertanyaan, bagaimana barang bukti didemonstrasikan, serta keadaan-keadaan yang
mengelilingi fakta persidangan. Ini menegaskan prinsip unmiddelbarkeit, pendekatan
langsung dalam hukum acara pidana modern.
Selain itu, barang bukti (corpus
delicti) kini diakui sebagai alat bukti mandiri. Dalam KUHAP
lama, barang bukti hanya dipandang sebagai objek pendukung yang harus
dihubungkan dengan alat bukti lain. KUHAP baru mengangkat statusnya menjadi
alat bukti yang otonom. Meskipun demikian, hakim tetap harus memahami bahwa
barang bukti adalah "saksi bisu" (stille getuige)
yang memerlukan penjelasan melalui keterangan saksi atau ahli untuk
menghubungkannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
Bukti elektronik juga mendapat
kedudukan tegas sebagai instrumen pembuktian independent, mengakhiri perdebatan
panjang apakah ia termasuk alat bukti tersendiri atau sekadar petunjuk.
Ketentuan ini menjawab kebutuhan zaman di mana kejahatan semakin banyak meninggalkan
jejak digital, seperti rekaman CCTV, data transaksi elektronik, pesan aplikasi,
hingga metadata dokumen digital.
Yang paling fleksibel sekaligus
menantang adalah penambahan "segala sesuatu yang dapat digunakan
untuk kepentingan pembuktian". Ketentuan ini memberi ruang bagi
hakim untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan dan teknologi di masa depan
yang belum terbayangkan saat ini. Namun, tanpa definisi dan kriteria yang
jelas, ia berpotensi ditafsirkan secara berbeda-beda oleh setiap hakim. Di sinilah
pentingnya pedoman teknis dari Mahkamah Agung.
Pergeseran Paradigma
Secara formal, KUHAP baru melalui
Pasal 230 masih menganut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk
bewijstheorie): hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan bahwa terdakwa
bersalah melakukan tindak pidana. Dua unsur ini bersifat kumulatif tidak boleh
salah satu saja. Ada alat bukti tetapi tidak ada keyakinan, tidak dapat
menjatuhkan pidana. Sebaliknya, ada keyakinan tetapi tidak didukung minimal dua
alat bukti yang sah, juga tidak dapat memidana.
Namun, dengan perluasan jenis alat
bukti dan keleluasaan menggunakan "segala sesuatu"
untuk pembuktian, terjadi pergeseran paradigma ke arah conviction raisonnée
keyakinan rasional. Dalam sistem ini, hakim memiliki ruang lebih luas untuk
menilai dan mempertimbangkan berbagai bukti, tetapi dengan konsekuensi yang
tidak ringan: setiap keyakinan harus dilandasi pertimbangan yang memadai,
logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Di sinilah letak taruhannya. Pasal
235 KUHAP baru menegaskan bahwa pertimbangan yang tidak memadai (onvoldoende
gemotiveerd) merupakan salah satu alasan pembatalan putusan demi hukum.
Keleluasaan yang diberikan undang-undang berbanding lurus dengan beban
pertanggungjawaban. Hakim tidak bisa lagi sekadar menyatakan "berdasarkan
keyakinan" tanpa menguraikan secara komprehensif bagaimana
keyakinan itu terbentuk dari fakta-fakta persidangan.
Dalam konteks praktis, pergeseran ini
menuntut hakim untuk lebih cermat dalam menyusun pertimbangan hukum. Setiap
alat bukti yang digunakan harus dijelaskan relevansinya dengan dakwaan,
bagaimana ia diperoleh, bagaimana keabsahannya, dan seberapa kuat nilai
pembuktiannya. Pertimbangan yang dangkal akan menjadi titik lemah yang mudah
diserang di tingkat banding atau kasasi.
Lima Kerangka Berpikir untuk
Implementasi
Menghadapi perubahan fundamental ini,
hakim perlu mempersiapkan setidaknya lima kerangka berpikir baru yang akan
menjadi panduan dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP baru.
Pertama, penguatan prinsip legal
scrutiny. Hakim bukan lagi sekadar "mulut
undang-undang" (la bouche de la loi) yang pasif menunggu bukti
disodorkan, melainkan pemeriksa aktif yang melakukan pengamatan cermat terhadap
seluruh proses persidangan. Setiap gerak-gerik saksi dan terdakwa, setiap
intonasi dalam memberikan keterangan, setiap kontradiksi dan konsistensi
jawaban, harus tercatat dalam memori yuridis hakim dan menjadi bahan
pertimbangan. Dalam implementasinya, hakim perlu membiasakan diri untuk membuat
catatan persidangan yang lebih detail bukan hanya mencatat apa yang dikatakan,
tetapi juga bagaimana hal itu dikatakan dan dalam konteks apa.
Kedua, pengamatan yang
terverifikasi dan akuntabel. Pengamatan hakim
sebagai alat bukti tidak boleh menjadi pintu masuk subjektivitas berlebihan
yang dapat menggeser prinsip pembuktian objektif. Pengamatan harus tetap
berbasis pada fakta-fakta yang dapat diverifikasi, bukan pada prasangka,
stereotip, atau asumsi personal hakim. Dalam praktik, hakim harus mampu
mengartikulasikan dengan jelas dalam putusan: "Berdasarkan pengamatan
Majelis Hakim selama persidangan, terlihat bahwa..." diikuti dengan
deskripsi faktual yang spesifik dan relevan. Keadilan harus tetap dapat diverifikasi
oleh siapa pun yang membaca putusan, bukan sekadar diyakini oleh hakim yang
memutus.
Ketiga, penguasaan bukti
elektronik dan digital forensic. Era digital
menuntut hakim memahami konsep-konsep dasar yang krusial dalam penanganan bukti
elektronik. Hakim perlu memahami chain of custody rangkaian prosedur
yang memastikan bukti elektronik tidak mengalami perubahan atau manipulasi
sejak ditemukan hingga dihadirkan di persidangan. Hakim juga perlu memahami
standar autentikasi digital untuk menilai apakah bukti elektronik yang diajukan
adalah asli dan tidak dimanipulasi. Dalam implementasinya, hakim harus kritis
mempertanyakan: siapa yang pertama kali menemukan bukti elektronik ini?
Bagaimana proses pengambilannya? Dengan alat apa? Siapa saja yang menyentuh
atau mengakses bukti ini? Apakah ada jaminan integritas data? Tanpa pemahaman
ini, hakim akan kesulitan menilai keabsahan dan kekuatan pembuktian dari
bukti-bukti berbasis teknologi.
Keempat, kewajiban pertimbangan
yang komprehensif dan memadai. Setiap penggunaan
alat bukti termasuk alat bukti fleksibel berupa "segala sesuatu yang
dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian" harus disertai
penjelasan mengenai tiga aspek: relevansinya dengan unsur-unsur delik yang
didakwakan, keabsahan cara memperolehnya, dan nilai kekuatan pembuktiannya
dibandingkan dengan alat bukti lain. Putusan yang miskin pertimbangan akan
mudah dibatalkan di tingkat banding atau kasasi dengan alasan onvoldoende
gemotiveerd.
Dalam praktik, hakim perlu
membiasakan pola pikir: "Untuk setiap alat bukti yang saya gunakan,
apakah saya sudah menjelaskan mengapa bukti ini relevan, bagaimana bukti ini
diperoleh secara sah, dan seberapa kuat bukti ini membuktikan dakwaan?"
Kelima, konsistensi terhadap asas
praduga tak bersalah. Perluasan alat bukti dan
keleluasaan hakim tidak boleh mengerosi prinsip fundamental presumption of
innocence. Pengamatan hakim harus digunakan secara berimbang tidak hanya
untuk memperkuat keyakinan tentang kesalahan terdakwa, tetapi juga untuk
menangkap hal-hal yang meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa. Dalam
keraguan yang beralasan, terdakwa harus diuntungkan (in dubio pro reo).
Hakim harus ingat bahwa tujuan peradilan pidana bukan sekadar menghukum,
melainkan mencari kebenaran materiil dan menegakkan keadilan.
Mekanisme Pengakuan Bersalah:
Peran Baru Hakim
KUHAP baru juga memperkenalkan
mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam Pasal 78 yang
mengubah dinamika pembuktian secara signifikan. Melalui mekanisme ini, terdakwa
dapat mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, yang membuka peluang
perubahan jenis acara dari pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat. Ini
berbeda dengan KUHAP lama yang sama sekali tidak mengenal perubahan jenis acara
setelah persidangan dimulai.
Dalam kerangka pembuktian, ketika
pengakuan bersalah terjadi, dasar pembuktian berubah secara fundamental. Dalam
acara biasa, terdapat kewajiban pembuktian penuh (full evidentiary hearing)
yang mencakup pemanggilan saksi fakta, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan barang
bukti secara detail. Namun, ketika hakim menerima pengakuan bersalah yang
dilakukan secara sukarela dan didukung bukti permulaan yang cukup, kompleksitas
pembuktian dapat disederhanakan.
Namun, peran hakim justru semakin
krusial dalam mekanisme ini. Hakim harus memastikan bahwa setiap pengakuan
bersalah diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan atau paksaan dalam
bentuk apa pun. Pasal 205 ayat (2) KUHAP baru mengatur serangkaian pertanyaan
yang harus diajukan hakim untuk memverifikasi kesadaran dan kesukarelaan
pengakuan mirip dengan praktik. Boykin colloquy di Amerika Serikat.
Hakim juga harus memastikan bahwa pengakuan didukung oleh bukti permulaan yang
memadai pengakuan semata tanpa dukungan bukti lain tidak cukup untuk
menjatuhkan pidana.
Waktunya Bersiap
Momentum transformasi ini harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman
teknis implementasi. Diperlukan panduan yang jelas mengenai standar penilaian
bukti elektronik, batasan penggunaan pengamatan hakim, kriteria "segala
sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian", serta prosedur
verifikasi pengakuan bersalah.
Program pelatihan intensif dan
berkelanjutan bagi seluruh hakim menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda.
Pelatihan tidak cukup hanya bersifat sosialisasi normatif, tetapi harus
mencakup aspek-aspek teknis: pelatihan digital forensic dasar agar hakim
memahami prinsip-prinsip penanganan bukti elektronik, pelatihan metode
observasi berbasis psikologi hukum agar pengamatan hakim menjadi lebih
sistematis dan terstruktur, serta simulasi persidangan dengan skenario KUHAP
baru agar hakim terbiasa dengan dinamika acara yang berubah.
Pengawasan oleh Komisi Yudisial
dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga perlu diperkuat. Dengan keleluasaan
yang lebih besar yang diberikan kepada hakim, potensi penyalahgunaan juga
meningkat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa pengamatan hakim
sebagai alat bukti tidak mereduksi asas praduga tak bersalah, bahwa
pertimbangan hukum memenuhi standar kelayakan, dan bahwa keseluruhan proses
peradilan berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
Perubahan hukum acara bukan sekadar
perubahan prosedur administratif. Ia adalah perubahan cara berpikir, cara
menilai, dan cara memutus. Hakim yang tidak mempersiapkan diri akan tertinggal dan
yang menanggung akibatnya adalah masyarakat pencari keadilan. Putusan yang
tidak memenuhi standar pertimbangan yang memadai akan dibatalkan, yang berarti
penundaan keadilan bagi para pihak. Lebih buruk lagi, kesalahan dalam menilai
bukti dapat berakibat fatal: orang yang tidak bersalah dihukum, atau pelaku
kejahatan lolos dari pertanggungjawaban.
Tanggal 2 Januari 2026 bukan lagi masa depan yang jauh. Ia sudah di depan mata, tinggal
menghitung hari. Waktu untuk bersiap adalah sekarang bukan besok, bukan minggu
depan, tetapi sekarang. Setiap hakim memiliki tanggung jawab personal untuk
mempelajari KUHAP baru secara mendalam, memahami perubahan-perubahan fundamentalnya,
dan menyesuaikan kerangka berpikirnya. Institusi peradilan memiliki tanggung
jawab untuk memfasilitasi proses pembelajaran ini.
Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru
Dengan persiapan yang matang, KUHAP
baru akan menjadi instrumen yang membawa peradilan pidana Indonesia ke tingkat
yang lebih modern, lebih manusiawi, dan lebih berkeadilan. Tanpa persiapan, ia
hanya akan menjadi teks undang-undang yang gagal dalam implementasi. Pilihan
ada di tangan kita semua terutama para hakim sebagai ujung tombak penegakan
hukum di ruang sidang. (hs/ldr/wi/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI