Baru-baru
ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh berita penarikan sebuah mobil
mewah Lexus oleh sekelompok Debt Collector. Kejadian seperti ini
sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus serupa yang
terjadi dalam kehidupan setiap hari.
Namun,
sering kali masyarakat terutama pihak debitur yang menunggak cicilan merasa
pasrah karena dihantui rasa bersalah akibat gagal bayar (wanprestasi). Hal
tersebut diperparah dengan tindakan Debt Collector yang seringkali
melakukan dengan ancaman kekerasan, kata-kata kasar dan tindakan tidak
menyenangkan yang menyerang harkat martabat debitur terutama di tempat publik.
Terlepas
apakah lexus tersebut telah lunas atau belum sebagaimana berita yang terakhir
yang ada di media, hal tersebut bisa terjadi dikarenakan miskomunikasi antara
lembaga pembiayaan dengan pemberi objek jaminan fidusia. Tulisan ringan ini
hanya mengupas dari sudut pandang bagaimana das solen/kenyataan normatif
atau apa yang seharusnya dilakukan dengan das sein/kenyataan alamiah
atau peristiwa konkret terhadap permasalahan tersebut.
Baca Juga: Aspek Hukum Covid-19, Bentuk Keadaan Kahar Tidak Dapat Dipenuhinya Perikatan
Jika
mengutip penjelasan Sudikno Mertokusumo “bahwa kaidah hukum sebagai ketentuan
atau pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan memerlukan peristiwa konkret
(das sein) karena peristiwa konkret merupakan activator yang diperlukan
untuk dapat membuat aktif kaidah hukum.”
Pertanyaannya
yang timbul adalah, apakah perusahaan pembiayaan (leasing) diperbolehkan
menarik kendaraan secara sepihak dengan bantuan Debt Collector? Mari
kita bedah aturan mainnya agar kita tidak terjebak dalam tindakan main hakim
sendiri.
Memahami
"Sakti"-nya Sertifikat Jaminan Fidusia
Pasal
15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia, memang memberikan hak istimewa kepada
kreditur. Sertifikat Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang dianggap
setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Artinya, secara harfiah, kreditur memiliki hak parate eksekusi atau hak untuk
menjual benda jaminan atas kekuasaan sendiri demi efisiensi biaya dan waktu.
Undang
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memiliki kekhususan dan
mengenal 2 jenis cara eksekusi jaminan. Mekanisme Parate Eksekusi dan
Pelaksanaan Title Eksekutorial.
Parate
eksekusi adalah fitur khusus agar jaminan fidusia dapat dieksekusi secara cepat
efektif dan efisien, tanpa perlu melibatkan pengadilan. Praktek terbaik yang
telah dikenal di berbagai negara ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
dan kepastian hukum dan efisiensi biaya transaksi dalam dunia usaha. Melalui
mekanisme parate eksekusi, kreditur dapat melakukan penarikan benda yang
menjadi jaminan dan menjual dengan kekuasaan sendiri.
Mekanisme
kedua pelaksanaan Title eksekutorial. Sertifikat Jaminan Fidusia mencantumkan irah
irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memiliki makna
sertifikat Fidusia memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaanya dengan mengajukan permohonan kepada
Ketua Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 244 HIR selanjutnya dilakukan prosedur
pemanggilan, sita eksekusi dan penjualan benda jaminan di muka umum. Pihak
kreditur seringkali melakukan penarikan langsung objek jaminan fidusia dengan
dasar Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia.
Namun,
di sinilah letak titik krusialnya: Hak ini tidak bersifat absolut.
Putusan MK No. 18 tahun 2019: Titik Balik
Perlindungan Debitur
Dahulu,
kata "wanprestasi" sering ditentukan secara sepihak oleh lembaga
pembiayaan. Namun, melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, makna Pasal 15
telah diperluas untuk mencegah tindakan sewenang-wenangan pihak
kreditur/lembaga pembiayaan.
1. Wanprestasi tidak
boleh sepihak: status gagal bayar harus didasarkan pada kesepakatan antara
debitur dan kreditur, atau berdasarkan putusan pengadilan.
2. Penarikan harus
sukarela: eksekusi langsung di tempat hanya sah jika debitur mengakui adanya
wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.
3. Wajib lewat
pengadilan jika debitur keberatan: jika debitur merasa keberatan, maka pihak leasing
wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Tidak boleh ada
paksaan, apalagi kekerasan.
Belajar
dari Kasus Nyata: Keadilan yang Berimbang
Menarik
untuk melihat sejarah lahirnya putusan MK ini, yang berawal dari sengketa di PN
Jakarta Selatan (No. 345/Pdt.G/2018). Dalam tingkat pertama dan tingkat banding
pihak Penggugat/Debitur dimenangkan, pihak kreditur dinyatakan telah melakukan
perbuatan melawan hukum karena tindakannya menarik paksa kendaraan yang menjadi
objek jaminan fidusia dengan ancaman kekerasan dan dihukum membayar kerugian
materiil dan imateriil atas kerugian yang ditimbulkannya. Sebaliknya dalam
gugatan rekonvensi Penggugat juga dibebani kewajiban membayar sisa hutang.
Hingga
tingkat kasasi (Putusan No. 2945/K/Pdt/2020), hakim menunjukkan
kebijaksanaannya, kreditur dimenangkan dengan menolak seluruh gugatan karena
dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi wanprestasi dan telah diberi
peringatan tiga kali. Dalam amar rekonvensi disebutkan bahwa Debitur dinyatakan
wanprestasi dan tetap dihukum untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak mampu
membayar, barulah kendaraan tersebut wajib diserahkan secara sukarela untuk
dilelang.
Pelajaran
yang dapat diambil dari kasus ini adalah hukum tidak membenarkan tunggakan yang
tidak dilunasi sebagaimana perjanjian kontrak baku yang telah disepakati dan
ditandatangani kedua belah pihak, namun hukum juga tidak menghalalkan cara-cara
premanisme dalam penagihan.
Larangan
Penarikan di Jalan Raya
Larangan
ini dipertegas kembali melalui Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021. Penarikan
paksa oleh debt collector di jalan raya tanpa prosedur sah dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Debitur berhak menolak jika
pihak yang datang tidak mampu menunjukkan Sertifikat Fidusia (asli atau salinan
sah), Surat Kuasa penarikan, Kartu Tanda Pengenal resmi dari lembaga terkait.
Era
Baru: Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Dengan
berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), paradigma hukum kita bergeser dari
sekadar menghukum (punishment) menjadi pemulihan hubungan korektif
(restoratif) dan rehabilitasi.
Dalam
kasus-kasus penarikan kendaraan, aparat penegak hukum kini lebih mengedepankan Restorative
Justice. Tujuannya agar ada titik temu antara kewajiban debitur untuk
membayar hutang dan kewajiban kreditur untuk tetap menaati prosedur hukum tanpa
kekerasan.
Penutup
Gagal
bayar cicilan memang sebuah kesalahan dalam berkontrak, namun kehilangan kendaraan
dengan cara dirampas di jalan adalah pelanggaran hukum. Bagi debitur,
komunikasi terbuka dengan pihak lembaga pembiayaan adalah kunci. Sedangkan bagi
kreditur, menjalankan prosedur sesuai putusan MK bukan hanya soal etika, tapi
kepatuhan hukum yang mutlak.
Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan
Jangan
sampai niat menagih hak, justru berakhir di jeruji besi karena cara yang salah. (asn/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI