Cari Berita

Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo Jelaskan Pembuktian dalam KUHAP Baru

William E. Sibarani - Dandapala Contributor 2026-05-11 12:00:23
Dok. Podium

Jakarta — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru membawa perubahan paradigma mendasar dalam hukum pembuktian pidana di Indonesia. Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada perluasan alat bukti dan penguatan peran aktif hakim dalam mengendalikan jalannya persidangan. Hal tersebut disampaikannya dalam Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) pada Senin (11/05) di kanal Youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP baru memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam pemeriksaan perkara pidana. 
“Selain alat bukti konvensional seperti keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa, KUHAP baru kini mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum,” ujar Pudjoharsoyo dalam penjelasannya.
Menurut Achmad Setyo Pudjoharsoyo, perubahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru dalam praktik, khususnya terkait konsep “pengamatan hakim” dan frasa “segala sesuatu” yang dinilai sangat luas. Kondisi ini kemudian memunculkan pandangan bahwa sistem pembuktian Indonesia mulai bergerak menuju open system of evidence.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijs theorie) tetap menjadi fondasi hukum acara pidana Indonesia. Prinsip bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, menurutnya, masih tetap menjiwai KUHAP baru.
“KUHAP lama maupun KUHAP baru masih menganut sistem pembuktian negatif, yaitu harus ada dua alat bukti yang sah terlebih dahulu, kemudian baru tumbuh keyakinan hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun rumusan Pasal 183 KUHAP lama tidak lagi dicantumkan secara eksplisit, substansi tersebut tetap tercermin dalam sejumlah ketentuan KUHAP baru, antara lain Pasal 78 ayat (12) terkait pengakuan bersalah dan Pasal 244 ayat (1) mengenai pembuktian tindak pidana secara sah dan meyakinkan.
Lebih lanjut, ia menyoroti perubahan penting terkait kedudukan barang bukti. Dalam KUHAP lama, barang bukti tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung alat bukti lain, seperti keterangan ahli atau saksi. Namun dalam KUHAP baru, barang bukti telah diakui sebagai alat bukti mandiri.
Selain itu, bukti elektronik juga memperoleh posisi yang lebih tegas sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana. Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut hukum acara pidana untuk mampu mengakomodasi dinamika pembuktian digital.
Adapun terkait “pengamatan hakim”, ia menegaskan bahwa konsep tersebut berbeda dengan petunjuk maupun keyakinan hakim. Pengamatan hakim merupakan hasil observasi hakim terhadap seluruh dinamika persidangan sejak sidang dibuka, termasuk gestur, respons, dan perilaku terdakwa, saksi, maupun ahli selama pemeriksaan berlangsung.
“Pengamatan hakim dimulai sejak pertama kali hakim membuka sidang. Semua gerak-gerik di ruang sidang dapat menjadi bagian dari pengamatan hakim,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan perkara judi online maupun pembunuhan. Dalam perkara judi online, hakim dapat mengamati bagaimana terdakwa mengoperasikan aplikasi atau merespons pertanyaan tertentu. Sementara dalam perkara pembunuhan, gestur terdakwa ketika diperlihatkan barang bukti tertentu dapat menjadi bagian dari pengamatan hakim dalam menilai keseluruhan fakta persidangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengamatan hakim tidak dapat disamakan dengan keyakinan hakim. Keyakinan hakim tetap harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah yang diajukan di persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad Setyo Pudjoharsoyo juga menegaskan bahwa KUHAP baru mengubah posisi hakim dari sebelumnya cenderung dominan menjadi lebih aktif dan berimbang. Hal ini tercermin dalam Pasal 4 KUHAP baru yang menempatkan hakim sebagai pengendali jalannya persidangan dengan tetap menjaga keseimbangan posisi antara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Selain memperluas alat bukti, KUHAP baru juga memperkuat peran aktif hakim dalam mengendalikan jalannya persidangan. Salah satu bentuknya adalah kewajiban bagi hakim untuk meminta para pihak menyampaikan opening statement pada awal persidangan.
Dalam opening statement tersebut, penuntut umum maupun penasihat hukum wajib menjelaskan alat bukti apa saja yang akan diajukan dalam persidangan.
Menurut Achmad Setyo Pudjoharsoyo, tahapan tersebut tidak boleh dilewati karena merupakan bagian dari prosedur persidangan yang penting dalam menjaga keseimbangan para pihak.
“Kalau prosedur itu ditinggalkan, bisa menjadi persoalan hukum, bahkan dapat dijadikan alasan kasasi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum opening statement bukan tempat untuk memperdebatkan sah atau tidaknya alat bukti. Penilaian mengenai legalitas alat bukti tetap dilakukan dalam tahap pembuktian.
“Nanti itu diadu dalam proses pembuktian, termasuk bantahan bahwa alat bukti diperoleh secara tidak sah atau tanpa penetapan pengadilan,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa hakim tidak boleh mendominasi pemeriksaan perkara sebagaimana praktik lama yang kerap menempatkan hakim sebagai pihak paling aktif bertanya sejak awal sidang. Dalam KUHAP baru, hakim justru harus memberikan ruang yang seimbang kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk menggali fakta persidangan.
Menurutnya, tugas utama hakim adalah melakukan cross check dan memastikan pertanyaan yang diajukan para pihak tetap relevan dengan pembuktian unsur tindak pidana.
“Hakim itu pengendali jalannya sidang, bukan pihak yang mendominasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat pertanyaan yang menjebak, tidak relevan, atau jawaban terdakwa tidak jelas, hakim dapat mengambil alih untuk meluruskan arah pemeriksaan. Namun hakim tetap tidak boleh menggiring kesimpulan tertentu selama proses persidangan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Pudjoharsoyo juga menyoroti pentingnya kesiapan hakim sebelum memasuki ruang sidang. Menurutnya, majelis hakim harus terlebih dahulu membaca dan menginventarisasi isu hukum serta konstruksi pembuktian dalam perkara yang akan diperiksa.
Ia mengkritik praktik persidangan yang seluruh bebannya hanya diserahkan kepada ketua majelis, sementara anggota majelis pasif dan tidak mendalami perkara.
“Yang aktif bukan hanya ketua majelis, anggota majelis juga harus aktif,” ujarnya.
Ia bahkan mengusulkan agar pengadilan tingkat pertama mulai menerapkan pola “membaca bersama” sebagaimana praktik di Mahkamah Agung, sehingga seluruh anggota majelis benar-benar memahami perkara sebelum memutus.
Selain itu, ia mengingatkan bahaya praktik copy-paste dalam penyusunan putusan, khususnya dalam sistem administrasi perkara elektronik. Menurutnya, hakim harus benar-benar memastikan bahwa seluruh pertimbangan putusan didasarkan pada fakta yang muncul di persidangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP baru juga mengadopsi prinsip exclusionary rule, yaitu larangan menggunakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
Menurutnya, legalitas cara memperoleh alat bukti sama pentingnya dengan substansi alat bukti itu sendiri. Oleh sebab itu, hakim dapat menolak alat bukti yang diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum.
“Kalau alat bukti diperoleh secara melawan hukum, hakim bisa menolak dan alat bukti itu tidak dapat digunakan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat berdampak besar terhadap pembuktian perkara. Bahkan jika substansi perbuatannya sebenarnya terbukti, perkara dapat gagal dibuktikan apabila alat bukti utamanya diperoleh secara tidak sah.
Menurutnya, KUHAP baru pada dasarnya telah memberikan perangkat yang memadai agar hakim mampu mengendalikan persidangan secara lebih aktif, teliti, dan berimbang demi mencapai kebenaran materiil dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Dari praktik tersebut, tampak bahwa KUHAP baru mendorong hakim untuk lebih aktif menggunakan pengamatan persidangan sebagai bagian dari proses pembentukan keyakinan hakim, bukan sekadar menerima formalitas administrasi penyidikan. Hakim diposisikan sebagai gatekeeper yang bertanggung jawab memastikan seluruh proses pembuktian berjalan secara fair, sah, dan menghormati hak asasi manusia.
Di akhir diskusi, ditekankan bahwa perubahan paradigma terbesar dalam KUHAP baru adalah penguatan peran hakim sebagai “benteng terakhir keadilan”. Hakim dituntut lebih teliti, aktif, dan profesional dalam memeriksa perkara, termasuk memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan diuji secara kritis di persidangan. Integritas hakim juga disebut tidak hanya berkaitan dengan penolakan terhadap praktik transaksional, tetapi juga kesungguhan dan profesionalisme dalam menjalankan proses peradilan secara adil dan independen. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…