Cari Berita

Merajut Damai Melalui Duek Pakat, Sengketa Tanah Berhasil Damai di PN Lhoksukon

PN Lhoksukon - Dandapala Contributor 2026-03-12 13:55:02
Dok. Ist.

LhoksukonSemangat perdamaian di bulan suci Ramadan tercermin dalam keberhasilan mediasi perkara perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator hakim Adji Abdillah, para pihak yang bersengketa akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Lsk.

Kesepakatan perdamaian tersebut menandai berakhirnya perselisihan yang sebelumnya terjadi antara kedua belah pihak. Perdamaian tercapai berkat keinginan dan kesukarelaan para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan melalui jalur mediasi.

Proses mediasi sendiri berlangsung melalui beberapa pertemuan sejak 25 Februari 2026 hingga 12 Maret 2026, yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan. Dalam proses tersebut, mediator berperan aktif memfasilitasi komunikasi para pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Pelaksanaan mediasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menekankan penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Menariknya, semangat penyelesaian secara musyawarah yang terlihat dalam proses mediasi tersebut sejalan dengan tradisi masyarakat Aceh sejak masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada tahun 1607 M. Tradisi yang dikenal dengan istilah duek pakat” ini mengedepankan duduk bersama untuk mencari solusi atas suatu persoalan dengan melibatkan unsur masyarakat seperti kepala desa (keuchik), lembaga permusyawaratan desa (tuha peut), dan imam desa (tengku imuem).

Dalam proses mediasi di pengadilan, kedua pihak awalnya bersikukuh pada pendapat masing-masing. Namun, seiring berjalannya proses dialog yang difasilitasi mediator, perlahan muncul titik temu. Pihak penggugat akhirnya membuka ruang penyelesaian dengan syarat dapat menguasai tanah secara penuh tanpa gangguan dari pihak tergugat.

Sebagai langkah penyelesaian, kedua pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas serta batas-batas tanah yang disengketakan. Penentuan patok batas akan dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip kekeluargaan dan difasilitasi oleh pihak desa serta kecamatan setempat.

Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih sangat relevan dan efektif.

Semoga keberhasilan mediasi ini menjadi penyemangat bagi Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mediasi ke depannya,” ujarnya.

Baca Juga: PN Lhoksukon Gelar Public Campaign hingga Berbagi Takjil

Keberhasilan ini juga menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam mendorong penyelesaian perkara perdata secara damai guna menghindari proses litigasi yang panjang, sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…