Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Melalui putusan tersebut, MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang—Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)—untuk mengubah regulasi tersebut agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Perkara yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu tersebut berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain menyangkut batas yurisdiksi mengadili, putusan ini juga menyoroti penataan kelembagaan dan tata kelola sumber daya manusia Peradilan Militer dalam sistem kekuasaan kehakiman satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, selama masa transisi dua tahun sebelum undang-undang yang baru disahkan, ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997 masih tetap berlaku guna mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum), namun apabila pembentuk undang-undang tidak merampungkan revisi dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Pembekuan Sejak Usulan Tanah Telantar: Uji Proses dan Proporsionalitas
Batas Kewenangan Peradilan Militer
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti perlunya batas normatif yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Pembedaan ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum mengenai lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara sebagaimana kerangka pembagian badan peradilan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kewenangan Peradilan Militer semestinya didasarkan pada karakter khusus tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan, tugas, kewajiban, struktur komando, dan disiplin kemiliteran, bukan semata-mata didasarkan pada status pelakunya sebagai prajurit aktif. Prinsip tersebut dalam doktrin hukum dikenal sebagai ratione materiae (subject-matter jurisdiction), yakni penentuan kewenangan mengadili berdasarkan materi atau sifat perkaranya, berbeda dengan prinsip ratione personae (personal jurisdiction) dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 yang menitikberatkan kewenangan peradilan pada status subjek hukum.
Dalam kerangka tersebut, tindak pidana umum—baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus di luar KUHP seperti tindak pidana korupsi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran lalu lintas, narkotika, psikotropika, dan perlindungan anak—pada prinsipnya merupakan ranah kewenangan Peradilan Umum. Penegasan batas yurisdiksi ini berkaitan erat dengan jaminan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), akuntabilitas, serta independensi peradilan.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa pembaruan UU Peradilan Militer oleh pembentuk undang-undang wajib merumuskan secara tegas klasifikasi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian apabila timbul perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang mengadili.
Integrasi Kelembagaan di Bawah MA
Selain pembenahan yurisdiksi perkara pidana, MK juga mengamanatkan penguatan integrasi kelembagaan dan pembinaan sumber daya manusia Peradilan Militer secara penuh dalam sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.
Sebagaimana mengemuka dalam persidangan, secara teknis yudisial serta organisasi, administrasi, dan finansial, pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer telah berada di bawah Mahkamah Agung pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004, yang kemudian dipertegas dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Akan tetapi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti fakta hukum bahwa aspek non-yudisial terkait tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Militer—khususnya menyangkut perekrutan, pengangkatan, serta pembinaan karier dan kepangkatan hakim militer—masih melibatkan struktur komando di lingkungan TNI.
Menurut Mahkamah, revisi UU Peradilan Militer tidak cukup hanya memperjelas pembagian kewenangan mengadili, tetapi juga harus menata ulang pengelolaan personel peradilan militer agar terintegrasi secara utuh di bawah Mahkamah Agung. Penyatuan penuh tata kelola tersebut dipandang penting untuk memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.
Amanat Reformasi dalam UU TNI
Persoalan pemisahan kewenangan mengadili antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum sejatinya telah diamanatkan sejak era reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Pasal 65 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Namun, ketentuan peralihan dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI menetapkan bahwa ketentuan Pasal 65 baru berlaku pada saat undang-undang tentang peradilan militer yang baru diberlakukan, dan selama undang-undang baru belum dibentuk, prajurit tetap tunduk pada ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1997.
Mengingat pembaruan UU Peradilan Militer tersebut telah berjalan selama 22 tahun sejak diundangkannya UU TNI dan belum kunjung tuntas, tenggat waktu paling lama dua tahun yang ditetapkan MK menjadi batas waktu konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk menuntaskan revisi regulasi secara komprehensif.
Permohonan Diajukan Keluarga Korban
Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik (Pemohon I) dan Eva Melina Br. Pasaribu/Eva Meliani Br. Pasaribu (Pemohon II) dengan didampingi tim kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan LBH Medan. Lenny Damanik merupakan ibu kandung dari almarhum Mikael Histon Sitanggang (Michael Histon Sitanggang), siswa SMP di Medan yang meninggal dunia dalam peristiwa yang melibatkan oknum prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi (Sertu Reza Pahlivi), di mana perkara tersebut telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer I-02 Medan melalui Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025. Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan putri dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah pada Juni 2024.
Baca Juga: Ketua MA Resmikan 5 Pengadilan Militer Baru, Akses Keadilan Makin Dekat
Melalui permohonannya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa "Tindak Pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain mempersoalkan frasa "Tindak Pidana" pada Pasal 9 angka 1 yang dinilai tidak membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 untuk memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur mengenai diajukan atau tidaknya suatu perkara ke pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Peradilan Umum.
Dalam dalil permohonannya, para Pemohon turut mengemukakan perbandingan pengaturan yurisdiksi peradilan militer di sejumlah negara—seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Afrika Selatan—sebagai argumentasi mengenai pembatasan kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana umum pada masa damai. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini, MK memberikan landasan konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk segera merampungkan pembaruan hukum peradilan militer dalam kurun waktu paling lama dua tahun ke depan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI