Jakarta- Tidak seperti biasanya, pagi ini Dr Nur Sari Baktiana berangkat ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta. Padahal beberapa jam sebelumnya, ia baru saja selesai menyidangkan mantan Wamenaker Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wah, kok bisa?
Selidik punya selidik, Bu Anna, demikian biasa ia disapa koleganya, dipercaya untuk ikut mengadili Laksamana Muda (Purn) Leonardi dalam kasus korupsi satelit. Alhasil, ia pun didapuk mendapat bintang dua dengan pangkat Laksamana Muda (Tituler)/setara dengan Mayor Jenderal (Mayjen) bila di Angkatan Darat (AD). Bu Anna duduk bersama majelis yang terdiri dari perwira tinggi TNI.
“Kali ini, ia mengemban tugas mengadili perkara koneksitas korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan senilai lebih dari USD 20 juta, perkara yang menggetarkan tidak hanya dunia hukum Indonesia, tetapi juga panggung diplomatik internasional,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto kepada DANDAPALA, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: 4 Fakta Sejarah Mahkamah Agung Yang Tidak Banyak Diketahui Orang
Lalu siapakah hakim Anna?
Kariernya dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dan disusul di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Di sanalah ia mengawali persidangan dari sengketa tanah, pencurian, penganiayaan, hingga narkotika. Rekam jejak dan kompetensinya kemudian menarik perhatian pimpinan Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2018, ia diangkat menjadi Hakim Yustisial Mahkamah Agung Kamar Pidana.
“Hakim Yustisial adalah hakim aktif dari pengadilan tingkat bawah yang diperbantukan untuk membantu tugas-tugas yudisial di MA, termasuk mengkaji permohonan kasasi dan peninjauan kembali dari seluruh penjuru negeri. Posisi ini menuntut ketajaman analisis hukum, kecepatan berpikir, dan kemampuan melihat suatu perkara secara komprehensif — karena putusan yang lahir dari MA akan menjadi yurisprudensi yang mempengaruhi ribuan perkara di bawahnya,” ujar Sunoto.
Tiga tahun menjalani tugas di Kamar Pidana, langkah Nur Sari Baktiana berlanjut ke wilayah yang lebih jarang dijamah oleh hakim dari peradilan umum, yaitu ditugaskan menjadi Hakim Yustisial Mahkamah Agung Kamar Militer.
“Di sinilah ia mulai bersentuhan dengan sistem hukum militer — dengan segala keunikan prosedur, terminologi, dan kultur peradilannya. Pengalaman inilah yang kemudian menjadi modal tak ternilai ketika ia mendapat kepercayaan untuk duduk dalam majelis koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 2026,” beber Sunoto.
Pada April 2025, Bu Anna ditugaskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu kurang dari satu tahun, ia telah menjadi salah satu hakim yang paling banyak dipercaya untuk menangani perkara-perkara besar yang menarik perhatian publik. Seperti mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan saat ini sebagai Ketua Majelis atas nama terdakwa Noel Ebenezer dkk. Bu Anna juga duduk sebagai hakim anggota dalam perkara suap pengelolaan hutan Dirut INHUTANI V, Dicky Yuana.
Jadi Laksamana Muda (Tituler)
Bu Anna ditunjuk sebagai Hakim Anggota dalam perkara koneksitas Nomor 32/K-MT.2/AD/XII/2025, dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Anthony Thomas Van der Heyden, Warga Negara Amerika Serikat yang bertindak sebagai perantara dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur tahun 2012-2021. Adapun terdakwa ketiga, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard, disidang secara in absentia karena masih berstatus DPO.
Secara hukum, mekanisme perkara koneksitas yang melibatkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku militer dan sipil diatur dalam Pasal 170 s.d. Pasal 172 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo. Pasal 198 sampai dengan Pasal 203 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo. Pasal 16 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan ini bukan sekadar formalitas — ia merupakan jaminan bahwa terdakwa sipil mendapatkan pemeriksaan oleh hakim yang berpengalaman dalam sistem peradilan umum, sehingga aspek pertanggungjawaban pidana umum tidak tersisihkan oleh prosedur dan tradisi peradilan militer yang berbeda.
“Berdasarkan Pasal 170 KUHAP Baru, perkara koneksitas pada prinsipnya diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum; peradilan militer menjadi forum apabila titik berat kerugian berada pada kepentingan militer, sebuah prinsip yang lebih tegas dibandingkan KUHAP lama,” beber Sunoto.
Baca Juga: Selamat! Bismar Siregar Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo
Lebih dari itu, dalam mekanisme peradilan militer Indonesia, hakim dari Pengadilan Negeri yang ditugaskan ke lingkungan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) diangkat sebagai Perwira Tituler — yakni pangkat kehormatan yang diberikan kepada pejabat bukan militer yang bertugas dalam lingkungan peradilan militer. Untuk lingkungan TNI Angkatan Laut, Perwira Tituler yang bertugas di Dilmilti menyandang kesetaraan kepangkatan dengan Laksamana Muda (bintang dua).
“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan cerminan bahwa negara menempatkan hakim sipil bersertifikasi tipikor pada kedudukan yang sejajar dengan perwira tinggi militer ketika keadilan menghendakinya. Sebuah kehormatan yang sekaligus merupakan beban tanggung jawab yang tidak ringan,” tutup Sunoto.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI