Cari Berita

Pembekuan Sejak Usulan Tanah Telantar: Uji Proses dan Proporsionalitas

Bony Daniel (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-02-27 07:00:57
Dok. Ist.

PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban Tanah Telantar memperlihatkan 1 ciri yang perlu dicermati hakim sejak awal, yakni perangkat administratif di dalamnya tidak berhenti pada penataan data atau pemberian teguran, melainkan segera mengubah ruang gerak pemegang hak melalui larangan perbuatan hukum, kewajiban revisi luas, serta mekanisme eskalasi yang dapat “menyeret” bagian tanah yang sebenarnya tidak telantar.

Dalam sengketa pertanahan, desain seperti ini kerap menimbulkan ketegangan karena instrumen administrasi bekerja seperti “kunci” yang menutup pilihan-pilihan hukum privat, padahal pada saat yang sama status faktual tanah, batas bidang, dan legitimasi penguasaan sering masih diperdebatkan.

Rantai akibat hukum dimulai dari Pasal 27 dan Pasal 28. Setelah peringatan tertulis ketiga tidak dilaksanakan, kepala Kantor Wilayah, dalam jangka waktu paling lama 6 hari kalender mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri. Sejak tanah berstatus “diusulkan”, Pasal 28 menyatakan bahwa tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah sampai terbit Keputusan Menteri.

Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

Larangan ini praktis menutup akses pemegang hak untuk menjual, menghibahkan, membebankan Hak Tanggungan, memecah atau menggabungkan bidang, dan tindakan hukum lain yang lazim dipakai untuk menata pemanfaatan, pembiayaan, serta pengamanan aset. Di titik ini, persoalan kunci bagi hakim adalah seberapa jauh negara boleh membekukan sirkulasi hak pada tahap pra-penetapan yang sifatnya masih berbasis “usulan”.

Dari perspektif perlindungan hukum, pembekuan sejak “usulan” memunculkan isu proses yang patut dalam arti substantif, bukan sekadar formalitas surat menyurat. Sengketa pertanahan sering ditopang data berlapis, di antaranya batas bidang yang tumpang tindih, peta yang belum mutakhir, penguasaan masyarakat yang dinamis, hingga perubahan kebijakan tata ruang yang memengaruhi pola pemanfaatan.

Bila pembekuan berlaku otomatis pada “usulan”, kekeliruan identifikasi di hulu, misalnya salah bidang, salah luas, atau salah subjek pemegang hak dapat segera menghasilkan dampak ekonomi dan hukum yang besar, bahkan sebelum ada ruang pengujian yang efektif. Karena itu, dalam perkara konkret hakim perlu menilai apakah tahap “usulan” lahir dari proses yang dapat diverifikasi, apakah pemberitahuan dilakukan secara patut, dan apakah pemegang hak benar-benar memperoleh kesempatan nyata untuk menjelaskan kondisi pemanfaatan serta hambatan objektif yang dihadapi.

Problem meningkat ketika penetapan Tanah Telantar dilakukan atas “sebagian hamparan”. Pasal 30 ayat (2) mengatur bahwa Keputusan Menteri memuat hapusnya hak pada bagian yang ditelantarkan, putusnya hubungan hukum atas bagian itu, penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar, serta perintah revisi luas.

Secara konseptual, pemisahan ini seolah memberi perlindungan karena bagian yang tidak telantar tidak ikut dihapus. Namun perlindungan itu menjadi semu karena Pasal 31 ayat (1) menempatkan revisi luas sebagai beban pemegang hak dan Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa selama revisi luas belum dilaksanakan, pemegang hak tidak dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terkait tanah tersebut. Artinya, sekalipun hanya sebagian yang “diputus”, keseluruhan bidang yang semula tercantum dalam sertipikat tetap berada dalam keadaan terkunci hingga revisi selesai. Dalam praktik, revisi luas bergantung pada kapasitas pengukuran, validitas peta dasar, dan layanan administrasi; faktor-faktor ini tidak selalu sepenuhnya berada dalam kendali pemegang hak.

Eskalasi paling keras terletak pada Pasal 31 ayat (3) dengan tenggat 180 hari kalender. Jika revisi luas tidak dilaksanakan dalam jangka waktu itu, tanah yang tidak ditelantarkan dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah yang ditelantarkan dan menjadi Tanah Telantar secara keseluruhan. Di titik ini, PP menerapkan logika paksaan kepatuhan melalui ancaman konsekuensi kolektif.

Bagi hakim, isu utamanya adalah proporsionalitas, yakni apakah adil bagian tanah yang tidak telantar terseret hanya karena revisi luas tidak rampung, tanpa pembedaan apakah keterlambatan disebabkan kelalaian pemegang hak atau karena hambatan administratif dan teknis yang berada di luar kendalinya. Norma ini juga memunculkan persoalan pembuktian kausal, yaitu apa ukuran “tidak dilaksanakan” revisi, kapan titik mula 180 hari dihitung, dan apakah terdapat bukti upaya nyata pemegang hak untuk memenuhi perintah revisi.

Konsekuensi pascapenetapan juga mempertegas sifat “materiil” dari instrumen ini. Pasal 32 mewajibkan pengosongan tanah paling lama 30 hari kalender sejak penetapan. Bila kewajiban tidak dipenuhi, benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan. Dalam perkara, frasa “aset yang diabaikan” membuka ruang sengketa kebendaan, di mana benda di atas tanah dapat berupa bangunan permanen, tanaman produktif, peralatan produksi, atau barang bergerak lain yang masih memiliki pemilik dan nilai ekonomi.

Hakim perlu peka bahwa status kebendaan tidak selalu mengikuti status tanah secara otomatis, terutama bila terdapat hubungan sewa, kerja sama usaha, pembiayaan, atau jaminan kebendaan yang melibatkan pihak ketiga. Tanpa parameter yang jelas tentang inventarisasi, pengamanan, dan kesempatan klaim, frasa tersebut berpotensi dipersoalkan sebagai tindakan yang terlalu jauh dan tidak seimbang.

Dimensi yang sering terabaikan ialah dampak pembekuan dan eskalasi terhadap pihak ketiga beriktikad baik. Larangan perbuatan hukum sejak “usulan” dapat mengguncang hubungan hukum yang telah ada, misalnya kreditur pemegang Hak Tanggungan kehilangan kepastian strategi pemulihan piutang, pembeli berdasarkan perjanjian pendahuluan berisiko tidak dapat menyempurnakan pemindahan hak, penyewa atau penggarap berkontrak menghadapi ketidakpastian kelanjutan usaha, dan investor yang membiayai pemanfaatan tanah menghadapi risiko perubahan status tanah yang tiba-tiba. Dalam kerangka penilaian hakim, dampak kolateral semacam ini penting untuk menguji proporsionalitas dan untuk mencegah penertiban administratif berubah menjadi sumber ketidakpastian yang lebih besar daripada masalah yang hendak diatasi.

Dari sudut pemikiran kritis, rangkaian norma pembekuan dan eskalasi menunjukkan bagaimana ketidakpastian prosedural cenderung dibayar oleh subjek hak. Ketika aturan memberi konsekuensi berat sejak tahap “usulan”, posisi administrasi menjadi dominan, karena hal itu menentukan kapan hak dapat bergerak, kapan pembiayaan dapat berjalan, dan kapan pembuktian dapat disiapkan.

Dalam sengketa, keadaan terkunci ini dapat melemahkan kemampuan pemegang hak untuk memulihkan pemanfaatan, karena pembiayaan proyek, restrukturisasi usaha, atau penyelesaian konflik perdata sering membutuhkan tindakan hukum yang justru dilarang. Dengan kata lain, mekanisme penertiban dapat memproduksi kondisi yang memperkuat narasi “telantar”, bukan semata-mata mengoreksinya. Dengan demikian, pembuktian di persidangan harus menilai bukan hanya kelalaian pemegang hak, melainkan juga kontribusi aparat dan tata kelola layanan secara objektif.

Kerangka uji bagi pengadilan dapat dibangun secara bertahap.

Pertama, uji legalitas prosedural pada fase prapenetapan, yakni apakah rangkaian peringatan dilakukan secara patut, apakah data “usulan” dapat diuji melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah pemegang hak diberi kesempatan efektif untuk menjelaskan pemanfaatan, hambatan objektif, atau rencana pemulihan.

Kedua, uji proporsionalitas atas pembekuan berlapis, yakni larangan perbuatan hukum sejak “usulan” dan larangan lanjutan selama revisi luas harus dinilai sepadan dengan tujuan penertiban.

Ketiga, uji atribusi kesalahan dalam revisi luas, yang mana tenggat 180 hari semestinya tidak diperlakukan sebagai tanggung jawab mutlak yang menutup penilaian tentang sebab keterlambatan.

Baca Juga: Keabsahan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Implikasinya

Keempat, uji akuntabilitas atas frasa “aset yang diabaikan” dengan menuntut parameter inventarisasi dan perlindungan hak pihak ketiga.

Keberatan yang dibuka oleh Pasal 33 tidak boleh diperlakukan sebagai jaminan yang otomatis memulihkan keseimbangan. Jika pembekuan sejak “usulan” telah menutup kemampuan pemegang hak untuk menata pembiayaan dan pembuktian, maka keberatan pascapenetapan dapat datang terlambat secara material. Karena itu, sengketa penertiban Tanah Telantar menuntut hakim memusatkan perhatian pada momen awal pembekuan, menguji keterukuran tindakan administratif, serta memastikan bahwa tujuan penertiban dicapai tanpa mengorbankan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan pihak yang beritikad baik. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…