Cari Berita

Nambang di luar Area Kerjasama, Pemilik Perusahaan Dipenjara 45 Hari & Denda 10 Juta

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-01-28 07:45:03
Dok. PN Martapura

Martapura, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis kepada Terdakwa atas nama Abd. Gafur karena melakukan pertambangan tanpa izin yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa (20/1).

“Menyatakan Terdakwa Abd. Gafur Bin Efendi Tompo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, bila tidak mencukupi, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari,” ucap Akhmad F. S. Dewantoro selaku hakim ketua didampingi oleh Rafiqah Fakhruddin dan Anak Agung Ayu Dharma Yanthi masing-masing sebagai hakim anggota.

Adapun kejadian tersebut berawal pada Terdakwa sebagai pemilik PT. Aman Baraindo Sejahtera telah melakukan kegiatan jasa penambangan di luar dari wilayah kerjasama PT. Aman Baraindo Sejahtera (PT. ABS) dengan PT. Banjar Bumi Persada yang seharusnya berada di wilayah di Desa Pasiraman dan Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Kenyataan yang terjadi di lapangan, Terdakwa telah melakukan bukaan tambang yang berada di dalam areal wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) CV. Perintis Bara Bersaudara yang berjarak sekitar kurang lebih 19,17 meter dari batas areal WIUP CV. PBB, hal mana kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 80 KUHP Baru yang mana dalam penjatuhan pidana denda Majelis Hakim wajib mempertimbangkan kemampuan Terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran Terdakwa secara nyata. Atas hal tersebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa Terdakwa merupakan pengusaha selaku pemilik PT. Aman Baraindo Sejahtera (PT. ABS) dan PT. Aman Makmur Sejahtera Bersinergi (PT. AMSB), dimana dalam melakukan kegiatan penambangan pada wilayah IUP OP PT. Banjar Bumi Persada.

Terdakwa juga telah melakukan sewa 1 (satu) unit excavator merek Develon DX220 kepada Saudara Purnawan Khalili dengan biaya sewa sejumlah Rp95 juta (sembilan puluh lima juta rupiah) per bulan yang dibayarkan setiap bulannya.

Sehingga Majelis hakim dalam putusannya dengan memperhatikan pekerjaan maupun pengeluaran dari Terdakwa, Majelis Hakim memandang Terdakwa mampu untuk dikenakan pidana denda.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan seperti Terdakwa belum pernah dihukum dan keadaan yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan usaha pertambangan tanpa izin.

Baca Juga: Dibangun Tahun 1908, Pabrik Gula Itu Kini Jadi Haritage Rest Area Tol KM 260

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…