Cari Berita

Original Meaning dalam Proses Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim

Giovani-Hakim Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung - Dandapala Contributor 2026-04-15 07:00:24
Dok. Ist.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) menempati posisi sentral dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagai instansi tingkat pertama yang berhadapan langsung dengan fakta-fakta hukum (judex facti). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, hakim sering kali terjebak dalam ambiguitas teks undang-undang yang bersifat statis sementara dinamika sosial bergerak sangat cepat.

Problem fundamental muncul ketika hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Sering terjadi pertentangan antara penafsiran yang bersifat progresif dengan penafsiran yang berpaku pada teks.

Baca Juga: Penafsiran Ekstensif-Restriktif: Jalan Tengah atas Larangan Analogi

Doktrin Original Meaning muncul sebagai antithesis terhadap penfasiran yang terlalu subjektif. Berbeda dengan Original Intent yang mencari “niat batin” pembuat undang-undang yang sering kali sulit dibuktikan, Original Meaning menekankan pada niat yang bersifat lebih objektif, yaitu apa arti teks tersebut bagi publik yang rasional pada saat hukum itu diundangkan.

Penulis menilai bahwa penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tetap harus berakar pada norma dasar yang orisinal, sehingga keadilan sosiologis yang dicapai tidak menegasikan kepastian hukum yang tekstual.

Berlandaskan pemikiran tersebut, Penulis tertarik mengurai bagaimana doktrin ini diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Hakim, khususnya Hakim Pengadilan Negeri saat menerima, mengadili, dan menyusun putusan guna menjamin integritas hukum.

Pembahasan

Dalam menjalankan tupoksi mengadili dan memutus perkara, Hakim dibekali dengan independensi yang luas. Namun, independensi ini bukan berarti tanpa batas. Original Meaning berfungsi sebagai jangkar agar hakim tidak berubah peran menjadi “pembuat undang-undang” (positive legislator).

Penafsiran berdasarkan makna orisinal menuntut hakim untuk menggali dan menganalisis secara mendalam unsur-unsur kebahasaan untuk menemukan makna, struktur, sejarah, atau konteks tersembunyi (ekskavasi linguistik) terhadap istilah-istilah hukum pada masa lalu.

Pada Pengadilan Negeri, hal ini menjadi krusial dalam perkara pidana. Asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) menghendaki bahwa sebuah perbuatan hanya dapat dipidana berdasarkan kekuatan aturan perundang-undangan yang ada sebelum perbuatan dilakukan. Jika hakim memperluas makna sebuah pasal pidana melampaui Original Meaning-nya, maka hakim tersebut berisiko melanggar hak asasi manusia Terdakwa melalui analogi yang terselubung. Dengan demikian, Original Meaning menjamin bahwa warga negara hanya dihukum berdasarkan apa yang secara objektif dipahami sebagai tindak pidana saat aturan tersebut disahkan.

Penemuan Hukum dalam Perkara Perdata dan Pidana

Tupoksi Hakim dalam menyusun putusan mewajibkan adanya pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang logis, sistematis, dan berdasar pada teks yang sah. Kewajiban tersebut didasari pada putusan yang sifatnya terbuka dan dibaca oleh orang awam sehingga putusan seyogianya mampu dipahami dengan mudah dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

Pada ranah perdata, hakim sering kali menangani sengketa kontrak atau hak milik yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Mengingat Burgerlijk Wetboek (BW) adalah produk masa penjajahan Belanda, BW mengandung istilah-istilah teknis yang maknanya harus diletakkan pada konteks saat norma itu disahkan guna menghindari salah kaprah yuridis.

Original Meaning menjamin bahwa hakim tidak mengubah hakikat perikatan atau klasifikasi benda secara sewenang-wenang hanya karena mengikuti tren sosiologis sesaat, sehingga stabilitas kontrak tetap terlindungi (Mochtar Kusumaatmadja 2006:65).

Penulis menilai bahwa ketidaksinkronan antara teks lama dan kebutuhan modern tidak diselesaikan dengan "mengubah" makna orisinal, melainkan dengan analogi terbatas atau penghalusan hukum (rechtsverfijning) yang tetap berpijak pada struktur norma aslinya. Hakim seyogianya mampu menjelaskan dalam putusannya bahwa meskipun zaman berubah, nilai fundamental (objek hukum) dalam makna orisinal tetap menjadi batas bawah yang tidak boleh dilanggar (Sudikno Mertokusumo 2009: 56).

Hal ini krusial dalam menyusun putusan pidana. Penemuan hukum berbasis Original Meaning berfungsi sebagai instrumen prediktabilitas. Masyarakat tidak boleh dikejutkan oleh penghukuman atas perbuatan yang secara teks orisinal tidak dikategorikan sebagai delik.

Dengan demikian, sinkronisasi tugas hakim dalam mengadili dan memutus perkara tercapai ketika hakim mampu menyelaraskan fakta-fakta modern ke dalam wadah makna orisinal tanpa merusak kepastian hukum yang terkandung dalam teks undang-undang tersebut. Penafsiran ini mencegah "kejutan hukum" dan menjamin bahwa kedaulatan hukum tetap berada di atas diskresi subjektif hakim.

Konstruksi Putusan yang Akuntabel dan Legitim

Penyusunan putusan yang berkualitas adalah mahkota dari seorang hakim. Dengan mengintegrasikan Original Meaning, hakim memberikan penghormatan pada prinsip demokrasi, yaitu menghormati teks yang telah disepakati oleh lembaga legislatif. Putusan yang berbasis pada makna orisinal cenderung lebih sulit untuk dibatalkan di tingkat banding atau kasasi karena memiliki dasar tekstual dan historis yang kuat (Yuliandri, 2010: 89). Hakim yang menerapkan metode ini menunjukkan kedewasaan berpikir bahwa keadilan tidak harus dicapai dengan menabrak aturan, melainkan dengan menggali kedalaman makna yang terkandung dalam aturan itu sendiri.

Penutup

Doktrin Original Meaning dalam Rechtsvinding oleh hakim Pengadilan Negeri adalah instrumen vital untuk menjaga kemurnian penegakan hukum. Dalam tupoksi menerima, mengadili, dan menyusun putusan, metode ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap subjektivitas hakim. Baik dalam perkara perdata maupun pidana, kepatuhan terhadap makna publik yang orisinal dari sebuah teks undang-undang menjamin bahwa putusan hakim tidak hanya berkeadilan secara moral, tetapi juga memiliki legitimasi yuridis yang kokoh dan dapat diprediksi oleh masyarakat.

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Untuk itu, penting bagi kita sebagai hakim tidak hanya mempelajari hukum positif yang berlaku sekarang, tetapi juga mendalami sejarah pembentukan hukum (wetshistoris) guna memahami konteks linguistik dari norma yang sedang diadili. Tidak hanya itu, dari sisi kelembagaan, Mahkamah Agung dapat menyediakan akses yang lebih luas terhadap risalah-risalah kuno dan kamus-kamus hukum sejarah dalam bentuk digital untuk memudahkan hakim dalam melakukan verifikasi Original Meaning saat menyusun putusan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…