Hakim Pengadilan Negeri (PN) menempati
posisi sentral dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagai instansi
tingkat pertama yang berhadapan langsung dengan fakta-fakta hukum (judex
facti). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), Hakim wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat.
Namun,
dalam praktiknya, hakim sering kali terjebak dalam ambiguitas teks
undang-undang yang bersifat statis sementara dinamika sosial bergerak sangat
cepat.
Problem
fundamental muncul ketika hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Sering terjadi pertentangan antara penafsiran yang bersifat progresif dengan
penafsiran yang berpaku pada teks.
Baca Juga: Penafsiran Ekstensif-Restriktif: Jalan Tengah atas Larangan Analogi
Doktrin
Original Meaning muncul sebagai antithesis terhadap penfasiran yang
terlalu subjektif. Berbeda dengan Original Intent yang mencari “niat
batin” pembuat undang-undang yang sering kali sulit dibuktikan, Original
Meaning menekankan pada niat yang bersifat lebih objektif, yaitu apa arti
teks tersebut bagi publik yang rasional pada saat hukum itu diundangkan.
Penulis
menilai bahwa penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tetap harus
berakar pada norma dasar yang orisinal, sehingga keadilan sosiologis yang
dicapai tidak menegasikan kepastian hukum yang tekstual.
Berlandaskan
pemikiran tersebut, Penulis tertarik mengurai bagaimana doktrin ini
diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Hakim, khususnya Hakim
Pengadilan Negeri saat menerima, mengadili, dan menyusun putusan guna menjamin
integritas hukum.
Pembahasan
Dalam
menjalankan tupoksi mengadili dan memutus perkara, Hakim dibekali dengan
independensi yang luas. Namun, independensi ini bukan berarti tanpa batas. Original
Meaning berfungsi sebagai jangkar agar hakim tidak berubah peran menjadi
“pembuat undang-undang” (positive legislator).
Penafsiran
berdasarkan makna orisinal menuntut hakim untuk menggali dan menganalisis
secara mendalam unsur-unsur kebahasaan untuk menemukan makna, struktur,
sejarah, atau konteks tersembunyi (ekskavasi linguistik) terhadap
istilah-istilah hukum pada masa lalu.
Pada
Pengadilan Negeri, hal ini menjadi krusial dalam perkara pidana. Asas legalitas
(nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) menghendaki
bahwa sebuah perbuatan hanya dapat dipidana berdasarkan kekuatan aturan
perundang-undangan yang ada sebelum perbuatan dilakukan. Jika hakim memperluas
makna sebuah pasal pidana melampaui Original Meaning-nya, maka hakim
tersebut berisiko melanggar hak asasi manusia Terdakwa melalui analogi yang
terselubung. Dengan demikian, Original Meaning menjamin bahwa warga
negara hanya dihukum berdasarkan apa yang secara objektif dipahami sebagai
tindak pidana saat aturan tersebut disahkan.
Penemuan
Hukum dalam Perkara Perdata dan Pidana
Tupoksi
Hakim dalam menyusun putusan mewajibkan adanya pertimbangan hukum (ratio
decidendi) yang logis, sistematis, dan berdasar pada teks yang sah. Kewajiban
tersebut didasari pada putusan yang sifatnya terbuka dan dibaca oleh orang awam
sehingga putusan seyogianya mampu dipahami dengan mudah dan dapat diterima oleh
masyarakat luas.
Pada
ranah perdata, hakim sering kali menangani sengketa kontrak atau hak milik yang
merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Mengingat Burgerlijk Wetboek (BW) adalah produk masa penjajahan Belanda,
BW mengandung istilah-istilah teknis yang maknanya harus diletakkan pada
konteks saat norma itu disahkan guna menghindari salah kaprah yuridis.
Original
Meaning menjamin bahwa hakim tidak mengubah hakikat
perikatan atau klasifikasi benda secara sewenang-wenang hanya karena mengikuti
tren sosiologis sesaat, sehingga stabilitas kontrak tetap terlindungi (Mochtar
Kusumaatmadja 2006:65).
Penulis
menilai bahwa ketidaksinkronan antara teks lama dan kebutuhan modern tidak
diselesaikan dengan "mengubah" makna orisinal, melainkan dengan analogi
terbatas atau penghalusan hukum (rechtsverfijning) yang tetap
berpijak pada struktur norma aslinya. Hakim seyogianya mampu menjelaskan dalam
putusannya bahwa meskipun zaman berubah, nilai fundamental (objek hukum) dalam
makna orisinal tetap menjadi batas bawah yang tidak boleh dilanggar (Sudikno
Mertokusumo 2009: 56).
Hal
ini krusial dalam menyusun putusan pidana. Penemuan hukum berbasis Original
Meaning berfungsi sebagai instrumen prediktabilitas. Masyarakat tidak boleh
dikejutkan oleh penghukuman atas perbuatan yang secara teks orisinal tidak
dikategorikan sebagai delik.
Dengan
demikian, sinkronisasi tugas hakim dalam mengadili dan memutus perkara tercapai
ketika hakim mampu menyelaraskan fakta-fakta modern ke dalam wadah makna
orisinal tanpa merusak kepastian hukum yang terkandung dalam teks undang-undang
tersebut. Penafsiran ini mencegah "kejutan hukum" dan menjamin bahwa
kedaulatan hukum tetap berada di atas diskresi subjektif hakim.
Konstruksi
Putusan yang Akuntabel dan Legitim
Penyusunan
putusan yang berkualitas adalah mahkota dari seorang hakim. Dengan
mengintegrasikan Original Meaning, hakim memberikan penghormatan pada
prinsip demokrasi, yaitu menghormati teks yang telah disepakati oleh lembaga
legislatif. Putusan yang berbasis pada makna orisinal cenderung lebih sulit
untuk dibatalkan di tingkat banding atau kasasi karena memiliki dasar tekstual
dan historis yang kuat (Yuliandri, 2010: 89). Hakim yang menerapkan metode ini
menunjukkan kedewasaan berpikir bahwa keadilan tidak harus dicapai dengan
menabrak aturan, melainkan dengan menggali kedalaman makna yang terkandung
dalam aturan itu sendiri.
Penutup
Doktrin
Original Meaning dalam Rechtsvinding oleh hakim Pengadilan Negeri
adalah instrumen vital untuk menjaga kemurnian penegakan hukum. Dalam tupoksi
menerima, mengadili, dan menyusun putusan, metode ini berfungsi sebagai
mekanisme kontrol terhadap subjektivitas hakim. Baik dalam perkara perdata
maupun pidana, kepatuhan terhadap makna publik yang orisinal dari sebuah teks
undang-undang menjamin bahwa putusan hakim tidak hanya berkeadilan secara
moral, tetapi juga memiliki legitimasi yuridis yang kokoh dan dapat diprediksi
oleh masyarakat.
Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Untuk
itu, penting bagi kita sebagai hakim tidak hanya mempelajari hukum positif yang
berlaku sekarang, tetapi juga mendalami sejarah pembentukan hukum (wetshistoris)
guna memahami konteks linguistik dari norma yang sedang diadili. Tidak hanya
itu, dari sisi kelembagaan, Mahkamah Agung dapat menyediakan akses yang lebih
luas terhadap risalah-risalah kuno dan kamus-kamus hukum sejarah dalam bentuk
digital untuk memudahkan hakim dalam melakukan verifikasi Original Meaning
saat menyusun putusan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI