Makassar - Pengadilan Niaga Makassar melakukan pemeriksaan setempat di Gudang Berikat PT. Indomalay Jaya Bersama Kec. Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Manado.
Pemeriksaan setempat dilakukan pada hari Rabu (23/07/25) oleh Bintang, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Niaga Makassar bersama Panitera Penggantinya serta Kuasa Penggugat PT Tembakau Djajasakti Sari dan Tergugat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Manado.
Berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Sus-Penangguhan Sementara/2025/PN Niaga Mks yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 yaitu :
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
“Menangguhkan sementara pengeluaran barang dari Kawasan Pabean barang impor/ekspor atas rokok merek Bros Premium sejumlah 1320 (seribu tiga ratus dua puluh) karton selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Penetapan oleh Termohon.”
Selanjutnya :
“Memerintahkan Pemohon untuk segera mengajukan permohonan Pemeriksaan Bersama kepada Termohon paling lama 2 (dua) hari sejak menerima penetapan.”
Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH
Oleh karena penetapan tersebut Hakim Pengadilan Niaga Makassar bersama Panitera Penggantinya menempuh perjalanan kurang lebih 12 jam dengan rute Makassar ke Manado menggunakan pesawat selama 2 jam pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 kemudian dilanjutkan dengan kapal motor sejenis feri selama 10 jam.
Ini adalah pertama kalinya Pengadilan Niaga Makassar menangani perkara terkait penegahan barang impor/ekspor untuk menjalankan setiap Tindakan Perlindungan dan Pembelaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penangguhan Sementara.
Hal tersebut merupakan kali pertama pula Hakim dan Panitera PN Makassar melakukan pemeriksaan setempat ke wilayah Manado yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Niaga Makassar. (wi/ldr)Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI