Cari Berita

Pelajar di Putussibau Kalbar Divonis Pidana Pelayanan Masyarakat

PN Putussibau - Dandapala Contributor 2026-03-13 14:25:07
Dok. Ist.

Putussibau. Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui persidangan perkara anak menjatuhkan putusan terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Julian Rohmansyah Pratama, dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (12/3/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Terdampak Banjir, Hakim dan Aparatur Pengadilan Mengungsi di Kantor PN Putussibau

Perkara ini bermula pada Sabtu (13/9/2025) ketika anak bersama rekannya menghadiri acara hiburan orgen tunggal di kawasan Perumahan BTN Pemda, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan. Saat hujan turun, keduanya berteduh dan melihat satu unit sepeda motor Yamaha milik saksi Agus Naganus terparkir tanpa kunci stang.

Melihat kondisi tersebut, timbul niat untuk mengambil sepeda motor itu. Anak kemudian mendorong sepeda motor tersebut, sementara rekannya membantu menggerakkannya dengan bantuan sepeda motor lain hingga kendaraan berhasil dibawa dari lokasi.

Untuk menghilangkan jejak, keduanya sempat melepaskan stiker asli kendaraan dan mengganti kunci kontak di sebuah bengkel agar sepeda motor dapat dihidupkan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45.250.000.

Meskipun terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga anak dan korban. Orang tua anak juga telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada korban. Selain itu, korban telah memaafkan dan memohon agar anak tidak dijatuhi hukuman berat agar dapat melanjutkan pendidikannya.

“Dalam sistem peradilan pidana anak, pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif perlu diutamakan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Majelis Hakim tersebut.

Majelis juga mempertimbangkan prinsip the best interest of the child sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Selain itu, proses hukum yang telah dijalani anak sejak tahap pra-ajudikasi hingga persidangan dinilai telah memberikan efek pembelajaran dan menjadi pengalaman yang cukup berat bagi anak.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat.

Anak diwajibkan melaksanakan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, selama 40 jam, dengan ketentuan maksimal 3 jam per hari agar tidak mengganggu kegiatan sekolahnya. Selain itu, anak juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.ribu.

Baca Juga: PN Putussibau Vonis Mati 4 Terdakwa Penyelundup 34,9 Kg Sabu dari Malaysia

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pemidanaan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…