Putussibau. Pengadilan
Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui persidangan perkara anak menjatuhkan putusan
terhadap seorang anak berusia 16 tahun yang terbukti melakukan tindak pidana
pencurian sepeda motor.
Putusan
tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Julian Rohmansyah Pratama, dalam sidang
terbuka untuk umum pada Kamis (12/3/2026).
Dalam amar
putusannya, hakim menyatakan anak tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Hakim dan Aparatur Pengadilan Mengungsi di Kantor PN Putussibau
Perkara ini
bermula pada Sabtu (13/9/2025) ketika anak bersama rekannya menghadiri acara
hiburan orgen tunggal di kawasan Perumahan BTN Pemda, Desa Kedamin Darat,
Kecamatan Putussibau Selatan. Saat hujan turun, keduanya berteduh dan melihat
satu unit sepeda motor Yamaha milik saksi Agus Naganus terparkir tanpa kunci
stang.
Melihat
kondisi tersebut, timbul niat untuk mengambil sepeda motor itu. Anak kemudian
mendorong sepeda motor tersebut, sementara rekannya membantu menggerakkannya
dengan bantuan sepeda motor lain hingga kendaraan berhasil dibawa dari lokasi.
Untuk menghilangkan
jejak, keduanya sempat melepaskan stiker asli kendaraan dan mengganti kunci
kontak di sebuah bengkel agar sepeda motor dapat dihidupkan. Akibat perbuatan
tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45.250.000.
Meskipun
terbukti bersalah, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.
Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga anak
dan korban. Orang tua anak juga telah memberikan uang ganti rugi sebesar
Rp5.000.000 kepada korban. Selain itu, korban telah memaafkan dan memohon agar
anak tidak dijatuhi hukuman berat agar dapat melanjutkan pendidikannya.
“Dalam sistem
peradilan pidana anak, pidana penjara merupakan upaya terakhir (ultimum
remedium). Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif perlu diutamakan
dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Majelis Hakim
tersebut.
Majelis juga
mempertimbangkan prinsip the best
interest of the child sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hak Anak yang
telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990.
Selain itu,
proses hukum yang telah dijalani anak sejak tahap pra-ajudikasi hingga
persidangan dinilai telah memberikan efek pembelajaran dan menjadi pengalaman
yang cukup berat bagi anak.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,
namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana bersyarat
berupa pelayanan masyarakat.
Anak
diwajibkan melaksanakan pelayanan masyarakat di Kantor Desa Melapi, Kecamatan
Putussibau Selatan, selama 40 jam, dengan ketentuan maksimal 3 jam per hari
agar tidak mengganggu kegiatan sekolahnya. Selain itu, anak juga dibebankan
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.ribu.
Baca Juga: PN Putussibau Vonis Mati 4 Terdakwa Penyelundup 34,9 Kg Sabu dari Malaysia
Dalam
pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa pemidanaan tersebut dimaksudkan sebagai
upaya pembinaan agar anak dapat memperbaiki diri dan memiliki masa depan yang
lebih baik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI