Cari Berita

PT Jakarta Perberat Vonis Kery Ardianto, Uang Pengganti Jadi Rp13,4 Triliun

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-06-11 06:35:52
Dok. PT Jakarta

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Muhammad Kery Ardianto Riza. Perubahan tersebut tertuang dalam putusan banding nomor 17/Pid.Sus/-TPK/2026/PT DKI yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Kery Ardianto, disertai pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Namun dalam pemeriksaan tingkat banding, PT Jakarta memberikan pertimbangan berbeda terkait besaran uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti atas uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

Majelis hakim yang terdiri atas H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto tetap menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa. Akan tetapi, majelis mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

Tidak hanya itu, PT Jakarta juga menghukum Kery Ardianto untuk membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun serta uang pengganti terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Dalam amar putusannya, majelis menentukan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara pengganti selama 10 tahun. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…