Cari Berita

PN Putussibau Kalbar Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Harta Bersama

Tommy Ary Syahputra - Dandapala Contributor 2025-08-26 11:25:26
dok. PN Putussibau

Putussibau – Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali berhasil melaksanakan penyelesaian perkara perdata secara damai melalui mediasi. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Pts.

“Para pihak mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis,” tulis Rilis PN Putussibau.


Perkara ini berkaitan dengan Harta Bersama, di mana Penggugat menuntut agar seluruh harta yang diperoleh bersama selama masa perkawinan agar dapat diberikan kepada Penggugat, dimana masing-masing mendapatkan ½ dari harta yang dimiliki oleh Tergugat.

Baca Juga: Terdampak Banjir, Hakim dan Aparatur Pengadilan Mengungsi di Kantor PN Putussibau


Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Hakim Ketua John Malvino Seda Noa Wea serta Para Hakim Anggota Tommy Ary Syahputra dan Julian Rohmansyah Pratama. Sementara itu, proses mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Rina Lestari Br Sembiring.

Baca Juga: PN Putussibau Vonis Mati 4 Terdakwa Penyelundup 34,9 Kg Sabu dari Malaysia


"Dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Putussibau, para pihak menunjukkan itikad baik dan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat dengan dasar mereka mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak Penggugat dan Tergugat. Upaya mediasi pun membuahkan hasil positif, di mana Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar persidangan formal,” tambah Rilis PN Putussibau tersebut.


Keberhasilan ini telah membawa nilai positif dimana mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa dapat menghasilkan win-win solution serta menghindari proses litigasi yang panjang. Mediasi juga telah memberi ruang penyelesaian yang berkeadilan. Keberhasilan mediasi ini juga menjadi salah satu capaian positif bagi PN Putussibau dalam mendukung terciptanya penyelesaian sengketa yang sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sejalan dengan visi Mahkamah Agung yakni terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI