Cari Berita

Pembinaan Hakim Agung di Kalsel: Perkuat Kualitas Aparatur & Marwah Peradilan

Dharma S Negara - Dandapala Contributor 2026-10-06 14:15:18
Dok. Ist

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Dalam upaya menjaga kualitas aparatur dan marwah peradilan, Mahkamah Agung menggelar Kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah pada 4 (empat) peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN di provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan secara daring oleh 4 (empat) peradilan di provinsi Kalimantan Selatan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan ini ditujukan kepada Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, dan Sekretaris pada seluruh Pengadilan se-Kalimantan Selatan. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial nomor 156/WKMA.NY/UND.HM3.1.2/IX/2026.

Dalam kegiatan tersebut, Hakim Agung Agama Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., menyampaikan materi yang berfokus pada sintesis kebijakan, rumusan hukum, dan pedoman teknis peradilan. Materi ini mencakup tujuh pokok bahasan utama yang tertuang dalam Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2025 (SEMA Nomor 1 Tahun 2025), yang mencakup aspek Hukum Acara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., dalam paparannya menyatakan bahwa kualitas aparatur peradilan harus terus dijaga melalui pemahaman yang utuh terhadap rumusan hukum terbaru. "Pembinaan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya strategis untuk memastikan setiap hakim memiliki pedoman yang jelas dalam mengambil keputusan. Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2025 hadir untuk menjawab dinamika perkara yang semakin kompleks, khususnya di lingkungan peradilan agama," ujar Muhayah.

Hakim dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah) meskipun tidak ada sengketa, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Ia juga menekankan pentingnya menggali fakta terkait kuasa asuh anak dalam perkara perceraian, meskipun tidak ada sengketa yang diajukan para pihak. "Hakim tidak boleh pasif. Dalam hal hadanah, hakim dapat menggali fakta di persidangan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi hak anak," tegasnya.

Pembatalan hanya menghapus keberlakuan penetapan, tidak secara otomatis menetapkan ahli waris baru. Penetapan ahli waris baru memerlukan proses dan pembuktian tersendiri. Terkait pengelolaan harta waris tanpa ahli waris, Muhayah menjelaskan bahwa harta tersebut tidak otomatis menjadi milik negara."Harta waris tanpa ahli waris harus dikelola untuk kepentingan sosial. Pengadilan wajib memberitahukan putusan inkracht kepada BAZNAS atau Baitulmal setempat, yang kemudian dapat mengajukan diri sebagai pengelola. Ini adalah bentuk keadilan sosial yang berpijak pada prinsip syariah," jelasnya.

Pemeriksaan verzet dibatasi maksimal 7 hari sejak sidang pertama. Jika total penyelesaian melewati 25 hari kerja, Pengadilan wajib melapor ke Mahkamah Agung (Ditjen Badilag). Ia juga menyoroti efisiensi gugatan sederhana (verzet) yang harus diselesaikan maksimal 7 hari sejak sidang pertama, dengan kewajiban lapor ke Mahkamah Agung jika total penyelesaian melewati 25 hari kerja. "Asas small claims court adalah cepat dan murah. Jangan sampai proses verzet justru menghambat keadilan yang sederhana bagi masyarakat kecil," tambahnya.

Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Dalam pemaparannya Hakim Agung Agama Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa Permohonan dapat diajukan sebagai perkara yang berdiri sendiri maupun sebagai perkara accesoir, dengan syarat posita dan petitum harus menyebutkan tujuan hukum yang jelas. Pengadilan wajib memberitahukan putusan inkracht kepada BAZNAS/Baitulmal setempat, yang kemudian dapat mengajukan diri sebagai pengelola. Harta tidak otomatis menjadi milik negara, melainkan dikelola untuk kepentingan sosial. Mekanisme perhitungan tenggang waktu PK dengan alasan kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah putusan, serta bukti palsu yang dinyatakan oleh hakim pidana, masing-masing memiliki batas waktu 180 hari sesuai Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 835/PAN/HK2/VIII/2025. Lelang yang telah dilaksanakan tiga kali tanpa penawaran tidak serta-merta menghapus hak pemohon. Proses eksekusi dapat dihentikan sementara, namun hak pemohon untuk mengajukan kembali permohonan eksekusi di kemudian hari tetap terbuka.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para hakim dan aparatur peradilan di 4 (empat) lingkungan Peradilan se-Kalimantan Selatan dalam menerapkan kebijakan dan rumusan hukum terbaru, khususnya yang berkaitan dengan perkara-perkara di lingkungan peradilan agama. Dengan demikian, kualitas putusan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. (dsn/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…