Cari Berita

Dirbinganis Badilum Buka Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara di PT Kepri

PT Kepri - Dandapala Contributor 2026-09-22 13:35:25
Dok. PT Kepri

Tanjungpinang, Kepri 22 September 2026 — Upaya mewujudkan badan peradilan yang agung tidak hanya bertumpu pada pembaruan regulasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi terutama pada peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan. Hakim dan aparatur pengadilan dituntut mampu mengikuti perkembangan hukum, memahami perubahan regulasi, serta menerapkannya secara tepat dalam penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas, profesionalisme, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Dalam kerangka tersebut, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara bagi Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka pada Selasa, 22 September 2026, dan rangkaian Bimbingan Teknis berlangsung pada 23 sampai dengan 25 September 2026.

Pembukaan Bimbingan Teknis dilakukan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M., bersama Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Drs. Arifin, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, serta peserta Bimbingan Teknis yang terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

MENJAWAB DINAMIKA PEMBARUAN HUKUM

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Drs. Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis mempunyai arti penting dan strategis bagi jajaran peradilan umum, khususnya dalam menghadapi berbagai perkembangan dan pembaruan hukum nasional.

Baca Juga: Sambil Bagi Takjil,  PT Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Lampu Merah

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, perkembangan regulasi menuntut hakim dan aparatur peradilan untuk terus memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kompetensi. Perubahan hukum tidak cukup hanya diketahui secara normatif, tetapi harus dipahami secara komprehensif agar dapat diterapkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

Hal tersebut menjadi semakin relevan dengan pembaruan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang membawa sejumlah paradigma, prinsip, dan mekanisme baru dalam penegakan hukum pidana.

Beberapa materi penting yang menjadi perhatian dalam Bimbingan Teknis ini antara lain mengenai putusan pemaafan hakim (judicial pardon), mekanisme pengakuan bersalah, dan praperadilan. Ketiga materi tersebut memerlukan pemahaman yang tidak semata-mata tekstual, tetapi juga menyangkut filosofi, tujuan, dan arah pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

Putusan pemaafan hakim, misalnya, menunjukkan perkembangan paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan secara proporsional keadaan perbuatan, keadaan pelaku, kepentingan korban, rasa keadilan, serta tujuan pemidanaan.


Demikian pula dengan mekanisme pengakuan bersalah dan perkembangan hukum mengenai praperadilan. Hakim dituntut memahami secara tepat batas kewenangan, hukum acara, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, kepentingan korban, serta prinsip due process of law. Pemahaman yang sama menjadi penting agar pembaruan hukum acara pidana dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

PENGUATAN KOMPETENSI DI BIDANG PERDATA

Bimbingan Teknis ini tidak hanya memberikan perhatian pada bidang pidana. Aspek hukum perdata, khususnya mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, juga menjadi bagian penting dari materi kegiatan.

Pembahasan diarahkan antara lain pada persoalan Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, leasing, hipotek, dan gadai, termasuk berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik eksekusi.

Materi tersebut dipandang penting karena eksekusi merupakan tahapan yang sangat menentukan efektivitas penyelesaian perkara perdata. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau instrumen yang oleh undang-undang diberikan kekuatan eksekutorial pada akhirnya harus dapat dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan hukum.

Dalam praktik, persoalan eksekusi sering kali memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama dan kemampuan teknis yang memadai bagi Ketua Pengadilan Negeri, hakim, dan panitera agar pelaksanaan eksekusi tetap berada dalam koridor hukum acara, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan perlindungan hak para pihak.

Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengharapkan agar Bimbingan Teknis tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian materi, melainkan menjadi ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan konkret yang ditemukan oleh pengadilan tingkat pertama.

Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesamaan pemahaman terhadap berbagai regulasi baru sekaligus menghasilkan solusi terhadap permasalahan teknis yudisial yang dihadapi dalam praktik sehari-hari.

SISTEM BLC SEBAGAI TEROBOSAN PEMBINAAN

Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M., dalam arahannya menegaskan pentingnya pelaksanaan Bimbingan Teknis secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan tenaga teknis peradilan umum.

Dirbinganis menjelaskan bahwa penyelenggaraan Bimbingan Teknis dengan menggunakan sistem BLC merupakan salah satu terobosan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan dalam memperluas jangkauan pembinaan dan peningkatan kompetensi aparatur peradilan.

Melalui sistem tersebut, kegiatan pembinaan dapat melibatkan peserta dalam jumlah yang jauh lebih luas dibandingkan dengan pola pelatihan konvensional. Sampai saat ini, pelaksanaan Bimbingan Teknis melalui sistem BLC telah menghasilkan sekitar 15.000 alumni peserta Bimbingan Teknis dari lingkungan peradilan umum.

Capaian tersebut merupakan perkembangan yang signifikan dalam pola pembinaan sumber daya manusia peradilan. Dengan wilayah kerja peradilan umum yang tersebar di seluruh Indonesia, diperlukan model pembinaan yang mampu menjangkau sebanyak mungkin hakim dan aparatur pengadilan secara efektif dan berkesinambungan.

Menurut Dirbinganis, peningkatan kapasitas tenaga teknis peradilan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan hukum yang berlangsung cepat. Peraturan perundang-undangan terus berkembang, demikian pula permasalahan hukum yang masuk ke pengadilan. Karena itu, peningkatan pengetahuan dan kompetensi harus berlangsung secara terus-menerus.

Bimbingan Teknis menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pada tingkat regulasi dapat diterjemahkan dengan baik dalam praktik peradilan.

MEMPERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA TANPA MENGABAIKAN KUALITAS

Tema “Percepatan Penyelesaian Perkara” sekaligus menegaskan bahwa kecepatan penyelesaian perkara harus ditempatkan dalam satu kesatuan dengan kualitas putusan dan pelayanan peradilan.

Percepatan bukan sekadar mempersingkat waktu penyelesaian perkara. Percepatan harus berjalan bersama ketelitian pemeriksaan, kepatuhan terhadap hukum acara, penghormatan terhadap hak para pihak, serta kualitas pertimbangan hukum.

Dalam konteks inilah peningkatan kompetensi Ketua Pengadilan Negeri, hakim, dan panitera menjadi penting. Ketua Pengadilan memiliki fungsi kepemimpinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi serta pelayanan pengadilan. Hakim bertanggung jawab terhadap kualitas pemeriksaan dan putusan, sedangkan panitera memegang peranan strategis dalam administrasi perkara dan pelaksanaan berbagai tahapan teknis yudisial.

Sinergi ketiga unsur tersebut merupakan salah satu kunci bagi terwujudnya penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi kualitas proses peradilan.

Lebih jauh, percepatan penyelesaian perkara merupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pengadilan tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang benar menurut hukum, tetapi juga menyelenggarakan proses peradilan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.

Hal tersebut sejalan dengan arah pembaruan Mahkamah Agung Republik Indonesia menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, dengan menempatkan peningkatan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan sebagai salah satu orientasi utama pembaruan peradilan.

FORUM PENGUATAN KAPASITAS DAN KESAMAAN PEMAHAMAN

Bimbingan Teknis yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga menjadi forum strategis untuk membangun kesamaan persepsi antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam menghadapi berbagai persoalan teknis yudisial.

Perkembangan KUHP dan KUHAP baru, implementasi putusan pemaafan hakim, pengakuan bersalah, praperadilan, serta berbagai persoalan eksekusi jaminan memerlukan diskusi yang mendalam karena implementasinya bersentuhan langsung dengan tugas hakim dan aparatur pengadilan.

Melalui forum ini, peserta tidak hanya memperoleh penguatan konseptual dan regulatif, tetapi juga dapat melakukan pertukaran pengalaman mengenai persoalan yang muncul dalam praktik. Dengan demikian, Bimbingan Teknis diharapkan dapat memperkecil perbedaan pemahaman terhadap ketentuan baru dan sekaligus meningkatkan konsistensi penerapan hukum dengan tetap menghormati independensi hakim dalam memutus setiap perkara berdasarkan fakta dan hukum.

Pada akhirnya, peningkatan kualitas peradilan sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankan fungsi peradilan. Regulasi yang baik, sistem informasi yang modern, dan sarana yang memadai harus didukung oleh hakim dan aparatur peradilan yang berintegritas, profesional, kompeten, serta mampu mengikuti perkembangan hukum.

Setelah memberikan arahan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M. secara resmi membuka Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara bagi Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Rangkaian Bimbingan Teknis selanjutnya berlangsung pada 23 sampai dengan 25 September 2026, dengan berbagai materi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan praktik peradilan pidana dan perdata.

Baca Juga: Bimtek PT Palembang, Dirbinganis Dorong Pimpinan Pengadilan Jadi Talent Developer

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang semakin kuat dan seragam terhadap berbagai pembaruan hukum, meningkatnya kompetensi teknis aparatur peradilan, serta semakin efektifnya penyelesaian perkara di seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Bimbingan Teknis ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan jajaran peradilan umum untuk terus melakukan pembaruan, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…