Tanjungpinang, Kepri 22 September 2026 — Upaya mewujudkan
badan peradilan yang agung tidak hanya bertumpu pada pembaruan regulasi dan
pemanfaatan teknologi, tetapi terutama pada peningkatan kualitas sumber daya
manusia peradilan. Hakim dan aparatur pengadilan dituntut mampu mengikuti
perkembangan hukum, memahami perubahan regulasi, serta menerapkannya secara
tepat dalam penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung tinggi independensi,
integritas, profesionalisme, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Dalam kerangka tersebut, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
menyelenggarakan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara bagi
Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka pada Selasa, 22
September 2026, dan rangkaian Bimbingan Teknis berlangsung pada 23 sampai
dengan 25 September 2026.
Pembukaan Bimbingan Teknis dilakukan oleh Direktur
Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M.,
bersama Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Drs. Arifin, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., para
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, serta peserta Bimbingan Teknis
yang terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengadilan
Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
MENJAWAB
DINAMIKA PEMBARUAN HUKUM
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,
Drs. Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis mempunyai
arti penting dan strategis bagi jajaran peradilan umum, khususnya dalam
menghadapi berbagai perkembangan dan pembaruan hukum nasional.
Baca Juga: Sambil Bagi Takjil, PT Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Lampu Merah
Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, perkembangan
regulasi menuntut hakim dan aparatur peradilan untuk terus memperbarui
pengetahuan serta meningkatkan kompetensi. Perubahan hukum tidak cukup hanya
diketahui secara normatif, tetapi harus dipahami secara komprehensif agar dapat
diterapkan secara tepat dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Hal tersebut menjadi semakin relevan dengan pembaruan hukum
pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
yang baru, yang membawa sejumlah paradigma, prinsip, dan mekanisme
baru dalam penegakan hukum pidana.
Beberapa materi penting yang menjadi perhatian dalam Bimbingan
Teknis ini antara lain mengenai putusan pemaafan hakim (judicial
pardon), mekanisme pengakuan bersalah, dan praperadilan. Ketiga materi
tersebut memerlukan pemahaman yang tidak semata-mata tekstual, tetapi juga
menyangkut filosofi, tujuan, dan arah pembaruan sistem peradilan pidana
Indonesia.
Putusan pemaafan hakim, misalnya, menunjukkan perkembangan paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan secara proporsional keadaan perbuatan, keadaan pelaku, kepentingan korban, rasa keadilan, serta tujuan pemidanaan.

Demikian pula dengan mekanisme pengakuan bersalah dan
perkembangan hukum mengenai praperadilan. Hakim dituntut memahami secara tepat
batas kewenangan, hukum acara, perlindungan hak tersangka dan terdakwa,
kepentingan korban, serta prinsip due process of law. Pemahaman yang
sama menjadi penting agar pembaruan hukum acara pidana dapat dilaksanakan
secara konsisten tanpa mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara.
PENGUATAN
KOMPETENSI DI BIDANG PERDATA
Bimbingan Teknis ini tidak hanya memberikan perhatian pada
bidang pidana. Aspek hukum perdata, khususnya mengenai pelaksanaan eksekusi
jaminan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, juga menjadi bagian penting
dari materi kegiatan.
Pembahasan diarahkan antara lain pada persoalan Hak
Tanggungan, Jaminan Fidusia, leasing, hipotek, dan gadai, termasuk
berbagai persoalan hukum yang muncul dalam praktik eksekusi.
Materi tersebut dipandang penting karena eksekusi merupakan
tahapan yang sangat menentukan efektivitas penyelesaian perkara perdata.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau instrumen yang oleh
undang-undang diberikan kekuatan eksekutorial pada akhirnya harus dapat
dilaksanakan secara efektif sesuai ketentuan hukum.
Dalam praktik, persoalan eksekusi sering kali memiliki tingkat
kompleksitas yang tinggi. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama dan
kemampuan teknis yang memadai bagi Ketua Pengadilan Negeri, hakim, dan panitera
agar pelaksanaan eksekusi tetap berada dalam koridor hukum acara, memberikan
kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan perlindungan hak para pihak.
Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengharapkan agar
Bimbingan Teknis tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian materi, melainkan
menjadi ruang untuk mendiskusikan berbagai persoalan konkret yang ditemukan
oleh pengadilan tingkat pertama.
Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan mampu membangun
kesamaan pemahaman terhadap berbagai regulasi baru sekaligus menghasilkan
solusi terhadap permasalahan teknis yudisial yang dihadapi dalam praktik
sehari-hari.
SISTEM BLC
SEBAGAI TEROBOSAN PEMBINAAN
Sementara itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan
Umum, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M., dalam arahannya
menegaskan pentingnya pelaksanaan Bimbingan Teknis secara berkelanjutan sebagai
bagian dari pembinaan tenaga teknis peradilan umum.
Dirbinganis menjelaskan bahwa penyelenggaraan Bimbingan Teknis
dengan menggunakan sistem BLC merupakan salah satu terobosan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Tenaga
Teknis Peradilan dalam memperluas jangkauan pembinaan dan peningkatan
kompetensi aparatur peradilan.
Melalui sistem tersebut, kegiatan pembinaan dapat melibatkan
peserta dalam jumlah yang jauh lebih luas dibandingkan dengan pola pelatihan
konvensional. Sampai saat ini, pelaksanaan Bimbingan Teknis melalui sistem BLC
telah menghasilkan sekitar 15.000 alumni peserta Bimbingan Teknis
dari lingkungan peradilan umum.
Capaian tersebut merupakan perkembangan yang signifikan dalam
pola pembinaan sumber daya manusia peradilan. Dengan wilayah kerja peradilan
umum yang tersebar di seluruh Indonesia, diperlukan model pembinaan yang mampu
menjangkau sebanyak mungkin hakim dan aparatur pengadilan secara efektif dan
berkesinambungan.
Menurut Dirbinganis, peningkatan kapasitas tenaga teknis
peradilan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan hukum
yang berlangsung cepat. Peraturan perundang-undangan terus berkembang, demikian
pula permasalahan hukum yang masuk ke pengadilan. Karena itu, peningkatan
pengetahuan dan kompetensi harus berlangsung secara terus-menerus.
Bimbingan Teknis menjadi salah satu instrumen untuk memastikan
bahwa pembaruan hukum pada tingkat regulasi dapat diterjemahkan dengan baik
dalam praktik peradilan.
MEMPERCEPAT
PENYELESAIAN PERKARA TANPA MENGABAIKAN KUALITAS
Tema “Percepatan Penyelesaian Perkara”
sekaligus menegaskan bahwa kecepatan penyelesaian perkara harus ditempatkan
dalam satu kesatuan dengan kualitas putusan dan pelayanan peradilan.
Percepatan bukan sekadar mempersingkat waktu penyelesaian
perkara. Percepatan harus berjalan bersama ketelitian pemeriksaan, kepatuhan
terhadap hukum acara, penghormatan terhadap hak para pihak, serta kualitas
pertimbangan hukum.
Dalam konteks inilah peningkatan kompetensi Ketua Pengadilan
Negeri, hakim, dan panitera menjadi penting. Ketua Pengadilan memiliki fungsi
kepemimpinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi serta
pelayanan pengadilan. Hakim bertanggung jawab terhadap kualitas pemeriksaan dan
putusan, sedangkan panitera memegang peranan strategis dalam administrasi
perkara dan pelaksanaan berbagai tahapan teknis yudisial.
Sinergi ketiga unsur tersebut merupakan salah satu kunci bagi
terwujudnya penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan
tanpa mengurangi kualitas proses peradilan.
Lebih jauh, percepatan penyelesaian perkara merupakan bagian
dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pengadilan tidak
hanya dituntut menghasilkan putusan yang benar menurut hukum, tetapi juga
menyelenggarakan proses peradilan secara profesional, transparan, akuntabel,
dan dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
Hal tersebut sejalan dengan arah pembaruan Mahkamah Agung
Republik Indonesia menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang
Agung, dengan menempatkan peningkatan kualitas pelayanan hukum yang
berkeadilan kepada pencari keadilan sebagai salah satu orientasi utama
pembaruan peradilan.
FORUM
PENGUATAN KAPASITAS DAN KESAMAAN PEMAHAMAN
Bimbingan Teknis yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Kepulauan
Riau juga menjadi forum strategis untuk membangun kesamaan persepsi antara
Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam menghadapi berbagai persoalan
teknis yudisial.
Perkembangan KUHP dan KUHAP baru, implementasi putusan
pemaafan hakim, pengakuan bersalah, praperadilan, serta berbagai persoalan
eksekusi jaminan memerlukan diskusi yang mendalam karena implementasinya
bersentuhan langsung dengan tugas hakim dan aparatur pengadilan.
Melalui forum ini, peserta tidak hanya memperoleh penguatan
konseptual dan regulatif, tetapi juga dapat melakukan pertukaran pengalaman
mengenai persoalan yang muncul dalam praktik. Dengan demikian, Bimbingan Teknis
diharapkan dapat memperkecil perbedaan pemahaman terhadap ketentuan baru dan
sekaligus meningkatkan konsistensi penerapan hukum dengan tetap menghormati
independensi hakim dalam memutus setiap perkara berdasarkan fakta dan hukum.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas peradilan sangat
ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankan fungsi peradilan. Regulasi
yang baik, sistem informasi yang modern, dan sarana yang memadai harus didukung
oleh hakim dan aparatur peradilan yang berintegritas, profesional, kompeten,
serta mampu mengikuti perkembangan hukum.
Setelah memberikan arahan, Direktur Pembinaan Tenaga
Teknis Peradilan Umum Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M. secara resmi membuka
Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara bagi Ketua Pengadilan Negeri,
Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau.
Rangkaian Bimbingan Teknis selanjutnya berlangsung pada 23
sampai dengan 25 September 2026, dengan berbagai materi yang berkaitan
langsung dengan kebutuhan praktik peradilan pidana dan perdata.
Baca Juga: Bimtek PT Palembang, Dirbinganis Dorong Pimpinan Pengadilan Jadi Talent Developer
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman yang
semakin kuat dan seragam terhadap berbagai pembaruan hukum, meningkatnya
kompetensi teknis aparatur peradilan, serta semakin efektifnya penyelesaian
perkara di seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi
Kepulauan Riau.
Bimbingan Teknis ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan jajaran peradilan umum untuk terus melakukan pembaruan, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI