Cari Berita

Penabrak Bocah Ganti Rugi Rp98 Juta, PN Tebing Tinggi Adili Pakai Keadilan Restoratif

Andi Ramdhan Adi Saputra - Dandapala Contributor 2025-11-15 15:30:51
Dok. Ist

Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif pada penyelesaian perkara Nomor 225/Pid.Sus/2025/PN Tbt. Terhadap terdakwa inisial TKL yang lalai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ucap Hakim Ketua, M. Fauzi, saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Tebing Tinggi, Jalan Merdeka, Rambung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin, (17/11/2025).

Mengutip Rilis PN Tebing Tinggi, kejadian berawal ketika korban yang merupakan seorang anak sedang berdiri di pinggir jalan di samping sepeda motor ibunya yang tengah berbelanja di warung. 

Baca Juga: Ciptakan Momen Kebersamaan Penuh Makna, PN Tebing Tinggi Buka Puasa Bersama

Pada saat yang bersamaan Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melaju di jalan tersebut dan menabrak anak korban tepatnya di depan Kafe Goodfella. Akibat kejadian tersebut Korban terseret sejauh 6 meter.

Sebagaimana visum et repertum, anak korban mengalami luka terbuka jenis luka robek di bibir pada kelamin korban, akibat benturan benda tumpul.

Menyadari perkara tersebut memenuhi syarat untuk diterapkan penyelesaian keadilan restoratif, Majelis Hakim kemudian mengupayakan proses perdamaian dengan merujuk pada Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Upaya majelis hakim membuahkan hasil, terdakwa dan korban pun bersepakat untuk berdamai. “Di persidangan Terdakwa telah memberikan uang ganti kerugian kepada pihak Korban sebesar Rp 98 juta kepada pihak keluarga korban untuk keperluan pengobatan Korban, dan Para pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, ” sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Tebing Tinggi.

“Kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Pihak Korban dapat dijadikan alasan meringankan hukuman Terdakwa dari ancaman pidana,” terang M. Fauzi saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Meskipun antara terdakwa dan korban telah berdamai majelis hakim tetap menjatuhkan pemidanaan terhadap diri terdakwa, hal tersebut dikarenakan Majelis Hakim tetap mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Korban yang masih berusia 5 tahun mengalami luka di organ vital. Sebagaimana diwartakan rilis Humas PN Tebing Tinggi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan 10 hari, ” ucap hakim ketua, M. Fauzi, didampingi oleh hakim anggota Risduanita Wita dan Liga Saplendra Ginting saat pembacaan putusan. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima putusan, sehingga seketika itu juga putusan berkekuatan hukum tetap. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…