Tebing Tinggi, Sumatera Utara — Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara anak melalui diversi dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2026/PN Tbt. Kesepakatan diversi itu dicapai pada hari Selasa (3/2/2026) di Ruang Diversi PN Tebing Tinggi, Jl. Merdeka No.2, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara di hadapan fasilitator diversi Sofyan Anshori Rambe dengan melibatkan anak, orang tua, pembimbing kemasyarakatan, dan penuntut umum. 
Dalam kesepakatan tersebut, Anak R (17) didampingi ibu kandungnya N menyatakan sepakat menempuh diversi dan mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan alternatif kedua oleh penuntut umum, yakni “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dirujuk pada Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. 
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
Berdasarkan Surat Dakwaan Anak dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli, peristiwa disebut terjadi Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Anak diduga bermain judi online jenis SLOT menggunakan 1 unit ponsel RedMi Note 8. 
Penuntut umum menyusun dakwaan alternatif Kesatu: “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” (dirujuk ke Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 1/2023 jo. UU 11/2012). Kedua: “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” (dirujuk ke Pasal 427 UU 1/2023 jo. UU 11/2012). 
Dakwaan juga memuat status penangkapan dan penahanan: penangkapan 16–17 Januari 2026, kemudian penahanan rutan oleh penyidik dan perpanjangan penuntut umum, serta penahanan penuntut umum hingga 2 Februari 2026. 
Substansi diversi menekankan pendekatan pembinaan. Anak menyatakan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi, sementara orang tua berjanji meningkatkan pengawasan dan bimbingan. 
Para pihak juga menyepakati bentuk tindakan terhadap Anak berupa pengembalian kepada orang tua. Selain itu, barang bukti berupa 1 unit ponsel Redmi Note 8 ditetapkan untuk dikembalikan kepada orang tua Anak. 
Kesepakatan ini memuat klausul penting, apabila ketentuan diversi tidak dipenuhi, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan ke persidangan. Kesepakatan juga ditegaskan dibuat tanpa paksaan, kekeliruan, ataupun penipuan. 
Kesepakatan diversi ditandatangani oleh orang tua Anak, Anak, serta diketahui/diikuti pihak-pihak dalam proses diversi, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan, Penuntut Umum.
Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD
Dengan model penyelesaian seperti ini, diversi menegaskan orientasi restoratif dalam SPPA yaitu menutup perkara sedini mungkin melalui kesepakatan yang menitikberatkan pembinaan, akuntabilitas perilaku, serta peran keluarga dalam pengawasan demi kepentingan terbaik untuk anak. (Dharma Setiawan Negara/al/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI