Cari Berita

Pengamanan Benda Bergerak Dalam Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Engli Thirta Satria, S.H., M.H-Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi - Dandapala Contributor 2026-10-16 08:00:21
Dok. Penulis.

Putusan pembayaran sejumlah uang baru memberikan manfaat ketika hak pihak yang menang benar-benar terpenuhi. Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pemenuhan tersebut ditempuh melalui eksekusi. Pada objek benda bergerak, persoalan sering muncul karena barang mudah dipindahkan, disembunyikan, atau dihilangkan. Risiko itu tetap ada setelah penyitaan, terutama apabila barang dititipkan kepada pihak tersita.

Pembahasan ini berfokus pada benda bergerak berwujud, seperti kendaraan dan mesin, sebagaimana penggolongan berdasarkan sifatnya dalam Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurut penulis, keberhasilan eksekusi menuntut pengamanan yang memastikan barang tersedia sampai penyerahan kepada pembeli lelang. Karena itu, pilihan tempat penyimpanan harus didasarkan pada risiko kehilangan dan kebutuhan penyerahan, disertai pertanggungjawaban apabila tersita merusak atau menyembunyikannya.

Penyimpanan Barang dan Kepastian Penyerahan

Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi

Sita jaminan dan sita eksekusi memiliki fungsi berbeda. Sita jaminan menurut Pasal 227 HIR mengamankan harta agar putusan kelak dapat dilaksanakan, sedangkan sita eksekusi merupakan tindakan dalam pelaksanaan paksa putusan. Pasal 197 ayat (1) HIR mendahulukan barang bergerak, kemudian barang tidak bergerak apabila tidak ada atau tidak mencukupi. Keterkaitan tata caranya terlihat dalam Pasal 227 ayat (3) HIR yang merujuk Pasal 197, 198, dan 199.

Pasal 197 ayat (9) HIR, sejalan dengan Pasal 212 RBg, memungkinkan barang bergerak disimpan oleh tersita atau dibawa ke tempat penyimpanan yang memadai menurut keadaan. Sementara itu, SEMA Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan melarang penyerahan barang sitaan kepada pemohon dalam konteks sita jaminan. Larangan tersebut berkaitan dengan kehati-hatian sebelum perkara diputus dan tidak boleh dilepaskan begitu saja dari konteksnya.

Pada tahap eksekusi, pilihan penyimpanan tetap harus bertumpu pada ketentuan pelaksanaan putusan. Menurut penulis, prinsip kehati-hatian dalam SEMA tersebut relevan untuk mencegah penguasaan barang oleh pihak berkepentingan tanpa pengawasan. Kekhawatiran barang disembunyikan tidak cukup menjadi alasan penitipan kepada pemohon tanpa dasar dan pengaturan yang jelas. Tempat penyimpanan yang memadai di bawah pengawasan pengadilan lebih menjamin keterlacakan barang, dengan pencatatan kondisi, penanggung jawab, dan biaya pemeliharaan.

Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mewajibkan penjual menguasai fisik objek lelang berupa barang bergerak, kecuali saham tanpa warkat. Pasal 12 ayat (1) huruf j juga menempatkan penyerahan objek sebagai tanggung jawab penjual. Menurut penulis, ketentuan penyimpanan dan persyaratan lelang dapat diselaraskan melalui pengamanan fisik sebelum lelang. Penitipan kepada tersita pada tahap sebelumnya tidak menghilangkan kewajiban penjual memastikan penguasaan fisik ketika barang akan dilelang.

Konsekuensi Pidana terhadap Barang Sitaan

Penyembunyian barang yang telah disita dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dasar yang langsung relevan ialah Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal ini melindungi barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dititipkan atas perintah pengadilan, sehingga relevan pula terhadap sita perdata.

Pasal 289 ayat (1) mengancam penarikan atau penyembunyian barang yang diketahui berada dalam sitaan atau titipan, serta perusakan, penghancuran, atau tindakan membuat barang sitaan tidak dapat dipakai, dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V. Penjelasannya memasukkan penjualan, penggunaan, dan pemindahtanganan dalam pengertian menarik barang. Karena itu, kepemilikan tersita atas barang tidak membenarkan tindakan yang melawan hukum terhadap status sitanya.

Apabila tersita sekaligus berkedudukan sebagai penyimpan, Pasal 289 ayat (2) menjadi relevan. Penyimpan yang melakukan, membiarkan, atau membantu perbuatan tersebut diancam penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Apabila terjadi karena kealpaan penyimpan, ayat (3) mengancam penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III. Kedudukan sebagai penyimpan dan bentuk kesalahannya harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena barang sebelumnya berada pada tersita.

Misalnya, kendaraan telah disita secara sah dan dititipkan kepada tersita, tetapi kemudian sengaja disembunyikan agar tidak dapat dilelang. Penetapan dan berita acara sita, bukti penitipan, pemberitahuan kepada tersita, keterangan saksi, serta bukti pemindahan barang menjadi penting untuk menilai unsur delik. Barang yang tidak ditemukan tidak otomatis membuktikan kesengajaan. Kehilangan akibat kelalaian harus dibedakan dari kehilangan tanpa kesalahan, seperti peristiwa yang tidak dapat dicegah meskipun penjagaan telah dilakukan secara patut.

Perlu dibedakan pula barang yang baru direncanakan untuk disita dengan barang yang telah sah berada dalam sitaan atau titipan pengadilan. Pasal 289 tidak dapat diterapkan hanya karena termohon menyembunyikan aset sebelum status tersebut lahir. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, penilaian memperhatikan Pasal 231 KUHP lama dan ketentuan perubahan hukum yang menguntungkan pelaku.

Penggelapan berdasarkan Pasal 486 KUHP tidak tepat dijadikan jawaban otomatis. Delik tersebut mensyaratkan barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dikuasai bukan karena tindak pidana. Penyitaan sendiri tidak mengalihkan kepemilikan. Bahkan setelah lelang, penolakan menyerahkan barang tetap memerlukan pemeriksaan status hak dan seluruh unsur penggelapan. Jalur pidana dapat ditempuh melalui pelaporan dugaan tindak pidana beserta buktinya, tetapi tidak menggantikan proses eksekusi perdata.

Konsekuensi Perdata dan Pengamanan Eksekusi

Tindakan menyembunyikan atau merusak barang sitaan juga dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat harus membuktikan perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Pasal 1366 relevan apabila kerugian timbul karena kelalaian. Biaya tambahan atau kerugian akibat gagalnya penyerahan dapat dimintakan sepanjang nyata, terukur, dan terbukti berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Hilangnya objek sitaan tidak menghapus kewajiban pembayaran berdasarkan putusan. Pemohon dapat mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset lain milik termohon yang dapat disita, dengan memperhatikan Pasal 1131 KUHPerdata, batas kewajiban yang belum terpenuhi, pengecualian penyitaan, serta hak pihak ketiga. Pemohon maupun pembeli lelang tidak dibenarkan mengambil barang secara sepihak.

Pengamanan perlu dituangkan dalam prosedur yang dapat diperiksa. Saat penyitaan, identitas barang, kondisi, lokasi, dan penyimpannya dicatat secara rinci, disertai dokumentasi serta penjelasan kewajiban penyimpan. Pada kendaraan, pencatatan nomor rangka dan mesin membantu mencegah penggantian objek. Risiko pemindahan harus dievaluasi untuk menentukan kebutuhan tempat penyimpanan yang lebih aman melalui perintah pengadilan.

Sebelum lelang, pemeriksaan fisik harus memastikan kesesuaian barang dan kesiapan penyerahannya. Jika barang tidak ditemukan atau penguasaan fisik belum terpenuhi, pengadilan perlu berkoordinasi dengan penyelenggara lelang untuk menata ulang pelaksanaannya sesuai ketentuan. Dugaan penyembunyian didokumentasikan dan dapat dilaporkan kepada penegak hukum. Langkah tersebut harus berjalan bersama upaya melanjutkan eksekusi yang sah, tanpa menjadikan pelaporan pidana sebagai pengganti pengamanan barang.

Penutup

Kepastian eksekusi benda bergerak bergantung pada kesinambungan pengamanan sejak penyitaan hingga penyerahan. Ancaman pidana dan gugatan ganti rugi memberi dasar pertanggungjawaban, tetapi tidak dengan sendirinya mengembalikan barang atau memenuhi hak pemohon. Pengadilan perlu memastikan kesiapan penyerahan sebelum lelang, dengan penyimpanan yang sah, pengawasan terdokumentasi, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pembenahan pedoman sebaiknya diarahkan pada kebutuhan operasional tersebut agar pembeli lelang tidak menanggung risiko pengamanan yang semestinya diselesaikan sebelumnya. (asn/ldr/ma)

Rujukan

HIR, Pasal 197 dan 227; RBg, Pasal 212.

KUHPerdata, Pasal 509, 1131, 1365, dan 1366.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 3, 289 beserta penjelasannya, 486, dan 624; UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SEMA Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan.

PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 12.

Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…