Putusan pembayaran sejumlah uang baru memberikan manfaat ketika hak pihak yang menang benar-benar terpenuhi. Apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, pemenuhan tersebut ditempuh melalui eksekusi. Pada objek benda bergerak, persoalan sering muncul karena barang mudah dipindahkan, disembunyikan, atau dihilangkan. Risiko itu tetap ada setelah penyitaan, terutama apabila barang dititipkan kepada pihak tersita.
Pembahasan ini berfokus pada benda
bergerak berwujud, seperti kendaraan dan mesin, sebagaimana penggolongan
berdasarkan sifatnya dalam Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Menurut penulis, keberhasilan eksekusi menuntut pengamanan yang
memastikan barang tersedia sampai penyerahan kepada pembeli lelang. Karena itu,
pilihan tempat penyimpanan harus didasarkan pada risiko kehilangan dan kebutuhan
penyerahan, disertai pertanggungjawaban apabila tersita merusak atau
menyembunyikannya.
Penyimpanan Barang dan Kepastian Penyerahan
Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi
Sita jaminan dan sita eksekusi
memiliki fungsi berbeda. Sita jaminan menurut Pasal 227 HIR mengamankan harta
agar putusan kelak dapat dilaksanakan, sedangkan sita eksekusi merupakan
tindakan dalam pelaksanaan paksa putusan. Pasal 197 ayat (1) HIR mendahulukan
barang bergerak, kemudian barang tidak bergerak apabila tidak ada atau tidak
mencukupi. Keterkaitan tata caranya terlihat dalam Pasal 227 ayat (3) HIR yang
merujuk Pasal 197, 198, dan 199.
Pasal 197 ayat (9) HIR, sejalan
dengan Pasal 212 RBg, memungkinkan barang bergerak disimpan oleh tersita atau
dibawa ke tempat penyimpanan yang memadai menurut keadaan. Sementara itu, SEMA
Nomor 5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan melarang penyerahan barang sitaan
kepada pemohon dalam konteks sita jaminan. Larangan tersebut berkaitan dengan
kehati-hatian sebelum perkara diputus dan tidak boleh dilepaskan begitu saja
dari konteksnya.
Pada tahap eksekusi, pilihan
penyimpanan tetap harus bertumpu pada ketentuan pelaksanaan putusan. Menurut
penulis, prinsip kehati-hatian dalam SEMA tersebut relevan untuk mencegah
penguasaan barang oleh pihak berkepentingan tanpa pengawasan. Kekhawatiran
barang disembunyikan tidak cukup menjadi alasan penitipan kepada pemohon tanpa
dasar dan pengaturan yang jelas. Tempat penyimpanan yang memadai di bawah
pengawasan pengadilan lebih menjamin keterlacakan barang, dengan pencatatan
kondisi, penanggung jawab, dan biaya pemeliharaan.
Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mewajibkan
penjual menguasai fisik objek lelang berupa barang bergerak, kecuali saham
tanpa warkat. Pasal 12 ayat (1) huruf j juga menempatkan penyerahan objek
sebagai tanggung jawab penjual. Menurut penulis, ketentuan penyimpanan dan
persyaratan lelang dapat diselaraskan melalui pengamanan fisik sebelum lelang.
Penitipan kepada tersita pada tahap sebelumnya tidak menghilangkan kewajiban penjual
memastikan penguasaan fisik ketika barang akan dilelang.
Konsekuensi Pidana terhadap Barang
Sitaan
Penyembunyian barang yang telah
disita dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dasar yang langsung relevan
ialah Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal ini melindungi
barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dititipkan
atas perintah pengadilan, sehingga relevan pula terhadap sita perdata.
Pasal 289 ayat (1) mengancam
penarikan atau penyembunyian barang yang diketahui berada dalam sitaan atau
titipan, serta perusakan, penghancuran, atau tindakan membuat barang sitaan
tidak dapat dipakai, dengan penjara paling lama empat tahun atau denda paling
banyak kategori V. Penjelasannya memasukkan penjualan, penggunaan, dan
pemindahtanganan dalam pengertian menarik barang. Karena itu, kepemilikan
tersita atas barang tidak membenarkan tindakan yang melawan hukum terhadap
status sitanya.
Apabila tersita sekaligus
berkedudukan sebagai penyimpan, Pasal 289 ayat (2) menjadi relevan. Penyimpan
yang melakukan, membiarkan, atau membantu perbuatan tersebut diancam penjara
paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Apabila terjadi
karena kealpaan penyimpan, ayat (3) mengancam penjara paling lama satu tahun
atau denda paling banyak kategori III. Kedudukan sebagai penyimpan dan bentuk
kesalahannya harus dibuktikan, bukan diasumsikan hanya karena barang sebelumnya
berada pada tersita.
Misalnya, kendaraan telah disita
secara sah dan dititipkan kepada tersita, tetapi kemudian sengaja disembunyikan
agar tidak dapat dilelang. Penetapan dan berita acara sita, bukti penitipan,
pemberitahuan kepada tersita, keterangan saksi, serta bukti pemindahan barang
menjadi penting untuk menilai unsur delik. Barang yang tidak ditemukan tidak
otomatis membuktikan kesengajaan. Kehilangan akibat kelalaian harus dibedakan
dari kehilangan tanpa kesalahan, seperti peristiwa yang tidak dapat dicegah
meskipun penjagaan telah dilakukan secara patut.
Perlu dibedakan pula barang yang
baru direncanakan untuk disita dengan barang yang telah sah berada dalam sitaan
atau titipan pengadilan. Pasal 289 tidak dapat diterapkan hanya karena termohon
menyembunyikan aset sebelum status tersebut lahir. Untuk perbuatan sebelum 2
Januari 2026, penilaian memperhatikan Pasal 231 KUHP lama dan ketentuan
perubahan hukum yang menguntungkan pelaku.
Penggelapan berdasarkan Pasal 486
KUHP tidak tepat dijadikan jawaban otomatis. Delik tersebut mensyaratkan barang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang dikuasai bukan karena tindak
pidana. Penyitaan sendiri tidak mengalihkan kepemilikan. Bahkan setelah lelang,
penolakan menyerahkan barang tetap memerlukan pemeriksaan status hak dan
seluruh unsur penggelapan. Jalur pidana dapat ditempuh melalui pelaporan dugaan
tindak pidana beserta buktinya, tetapi tidak menggantikan proses eksekusi
perdata.
Konsekuensi Perdata dan Pengamanan Eksekusi
Tindakan menyembunyikan atau merusak
barang sitaan juga dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penggugat harus membuktikan perbuatan
melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Pasal 1366
relevan apabila kerugian timbul karena kelalaian. Biaya tambahan atau kerugian
akibat gagalnya penyerahan dapat dimintakan sepanjang nyata, terukur, dan
terbukti berkaitan dengan perbuatan tersebut.
Hilangnya objek sitaan tidak
menghapus kewajiban pembayaran berdasarkan putusan. Pemohon dapat mengajukan
permohonan sita eksekusi atas aset lain milik termohon yang dapat disita,
dengan memperhatikan Pasal 1131 KUHPerdata, batas kewajiban yang belum
terpenuhi, pengecualian penyitaan, serta hak pihak ketiga. Pemohon maupun
pembeli lelang tidak dibenarkan mengambil barang secara sepihak.
Pengamanan perlu dituangkan dalam
prosedur yang dapat diperiksa. Saat penyitaan, identitas barang, kondisi,
lokasi, dan penyimpannya dicatat secara rinci, disertai dokumentasi serta
penjelasan kewajiban penyimpan. Pada kendaraan, pencatatan nomor rangka dan
mesin membantu mencegah penggantian objek. Risiko pemindahan harus dievaluasi
untuk menentukan kebutuhan tempat penyimpanan yang lebih aman melalui perintah
pengadilan.
Sebelum lelang, pemeriksaan fisik
harus memastikan kesesuaian barang dan kesiapan penyerahannya. Jika barang
tidak ditemukan atau penguasaan fisik belum terpenuhi, pengadilan perlu
berkoordinasi dengan penyelenggara lelang untuk menata ulang pelaksanaannya
sesuai ketentuan. Dugaan penyembunyian didokumentasikan dan dapat dilaporkan
kepada penegak hukum. Langkah tersebut harus berjalan bersama upaya melanjutkan
eksekusi yang sah, tanpa menjadikan pelaporan pidana sebagai pengganti
pengamanan barang.
Penutup
Kepastian eksekusi benda bergerak
bergantung pada kesinambungan pengamanan sejak penyitaan hingga penyerahan.
Ancaman pidana dan gugatan ganti rugi memberi dasar pertanggungjawaban, tetapi
tidak dengan sendirinya mengembalikan barang atau memenuhi hak pemohon.
Pengadilan perlu memastikan kesiapan penyerahan sebelum lelang, dengan
penyimpanan yang sah, pengawasan terdokumentasi, dan pembagian tanggung jawab
yang jelas. Pembenahan pedoman sebaiknya diarahkan pada kebutuhan operasional
tersebut agar pembeli lelang tidak menanggung risiko pengamanan yang semestinya
diselesaikan sebelumnya. (asn/ldr/ma)
Rujukan
HIR, Pasal 197
dan 227; RBg, Pasal 212.
KUHPerdata,
Pasal 509, 1131, 1365, dan 1366.
UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 3, 289 beserta penjelasannya, 486, dan 624; UU
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SEMA Nomor 5 Tahun
1975 tentang Sita Jaminan.
PMK Nomor 122
Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 12.
Baca Juga: Aset Digital, Objek Eksekusi Putusan Perdata dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI