Cari Berita

Ketika Saham Tak Lagi Berwarkat: Tantangan Sita & Eksekusi Saham Dalam Peradilan Perdata

Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum. - Dandapala Contributor 2026-09-28 10:00:39
Dok. Ist.

Perkembangan hukum dan teknologi telah mengubah cara manusia memiliki, menyimpan, dan memperdagangkan kekayaan. Salah satu perubahan yang sangat nyata terjadi pada saham. Jika dahulu saham identik dengan warkat atau surat saham yang dapat dilihat dan secara fisik dikuasai, kini perkembangan pasar modal membawa saham ke dalam sistem tanpa warkat (scripless), yang kepemilikannya direpresentasikan melalui pencatatan secara elektronik.

Perubahan tersebut pada satu sisi memberikan efisiensi dan kepastian administrasi dalam transaksi pasar modal. Namun pada sisi lain, perubahan itu menghadirkan persoalan baru bagi hukum acara perdata, khususnya ketika saham menjadi objek sita dan eksekusi.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mempunyai konsekuensi yang tidak sederhana: bagaimana jurusita menyita sesuatu yang secara fisik tidak lagi berbentuk benda

Baca Juga: Tua Renta Regulasi Eksekusi Gadai Saham: Problematika dan Kecermatan Hakim

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: bagaimana pengadilan memastikan bahwa saham yang telah disita benar-benar tidak dapat dialihkan oleh debitor, dan bagaimana saham tersebut kemudian dapat dieksekusi untuk memenuhi putusan pengadilan

Persoalan inilah yang perlu mendapat perhatian karena hukum acara perdata pada dasarnya dibangun dalam paradigma benda yang dapat diidentifikasi, dikuasai, dan dialihkan secara konvensional. Sementara itu, saham tanpa warkat berada dalam ekosistem pencatatan elektronik dan rekening efek.

Saham Tetap Merupakan Benda Bergerak

Secara normatif, kedudukan saham sebenarnya cukup jelas. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa saham merupakan benda bergerak.

Konsekuensinya, saham merupakan bagian dari kekayaan pemegang saham. Apabila pemegang saham mempunyai kewajiban kepada kreditor dan telah memperoleh putusan pengadilan yang mewajibkannya membayar sejumlah uang, saham pada prinsipnya dapat menjadi salah satu objek pelaksanaan putusan.

Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 1131 KUHPerdata yang menempatkan seluruh kebendaan debitor, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagai jaminan untuk segala perikatannya. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan mendasar mengenai apakah saham dapat menjadi objek sita.

Persoalan yang lebih menarik adalah bagaimana sita tersebut dilaksanakan secara efektif. Sebab, saham bukan sekadar benda bergerak biasa.

Saham mengandung nilai ekonomis sekaligus hak-hak yang bersifat korporasi. Pemegang saham mempunyai hak-hak tertentu dalam perseroan, termasuk hak memperoleh dividen dan hak menghadiri serta memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan.

Karena itu, sita saham harus dipahami bukan semata-mata sebagai penyitaan suatu benda, tetapi juga sebagai pembatasan terhadap kemampuan pemegang saham untuk melakukan tindakan hukum terhadap hak yang melekat pada saham tersebut.

Jangan Sampai Aset Perseroan Ikut Dieksekusi

Salah satu persoalan yang perlu ditegaskan sejak awal adalah pemisahan antara saham dengan harta kekayaan perseroan.

Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang mempunyai kekayaan sendiri. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham.

Karena itu, apabila seseorang menjadi debitor secara pribadi dan ia mempunyai saham dalam suatu perseroan, objek eksekusinya adalah saham milik debitor tersebut, bukan gedung, tanah, kendaraan, rekening bank, atau aset lain milik perseroan.

Perbedaan ini sangat penting dalam praktik.

Pemegang saham adalah pemilik saham, tetapi bukan pemilik langsung atas harta kekayaan perseroan. Saham memberikan kedudukan hukum tertentu terhadap perseroan, tetapi tidak menjadikan pemegang saham sebagai pemilik individual atas setiap aset perseroan.

Oleh sebab itu, penetapan objek sita harus dilakukan secara presisi. Sita terhadap “aset perseroan” untuk memenuhi utang pribadi pemegang saham pada prinsipnya merupakan persoalan yang berbeda dengan sita terhadap saham milik pemegang saham.

Dari Warkat Menuju Sistem Elektronik

Dalam paradigma lama, apabila saham masih berbentuk warkat, persoalan identifikasi secara fisik relatif lebih mudah.

Terdapat surat saham atau surat kolektif saham yang menunjukkan kepemilikan. Namun perkembangan pasar modal telah mengubah konstruksi tersebut.

POJK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal mengatur kewajiban penerbitan Efek Bersifat Ekuitas tanpa warkat (scripless) serta pelaksanaan dan pencatatan efek yang telah didematerialisasi. POJK tersebut berlaku sejak 6 Mei 2025 dan menetapkan bahwa dematerialisasi EBE dengan warkat ke bentuk tanpa warkat dilaksanakan paling lambat lima tahun setelah peraturan tersebut berlaku.

Artinya, sistem hukum Indonesia sedang bergerak semakin jauh dari paradigma saham sebagai dokumen fisik menuju saham sebagai hak yang direpresentasikan dalam sistem pencatatan elektronik.

Perubahan tersebut harus diikuti oleh hukum acara.

Jika hukum acara tetap menggunakan paradigma “mengambil dan menguasai benda”, maka akan muncul kesenjangan antara norma hukum dengan kenyataan objek yang hendak dieksekusi.

Hakim Menyita Hak, Bukan Sekadar Bendanya

Dalam konteks saham tanpa warkat, konsep sita perlu dipahami secara lebih fungsional. Sita bukan semata-mata tindakan mengambil suatu benda secara fisik. Hakikat sita adalah menempatkan objek tertentu di bawah penguasaan atau pengamanan hukum sehingga debitor tidak lagi bebas melakukan tindakan yang dapat menghilangkan atau mengurangi efektivitas putusan.

Karena itu, terhadap saham tanpa warkat, efektivitas sita harus diarahkan pada pembatasan kemampuan pemegang saham untuk mengalihkan atau memperjualbelikan saham yang telah diletakkan sita.

Dengan kata lain, yang harus “dikuasai” oleh sita bukan wujud fisik saham, tetapi status hukumnya.

Di sinilah muncul kebutuhan untuk menghubungkan perintah pengadilan dengan sistem administrasi efek.

Penetapan atau berita acara sita harus mampu mengidentifikasi saham secara jelas, kemudian status hukum tersebut harus dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme administrasi yang relevan sehingga saham tidak dapat dialihkan secara bebas selama berada dalam status sita.

Ketepatan Identifikasi Menjadi Kunci

Sita saham harus dibuat dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi dibandingkan sita benda bergerak biasa.

Setidaknya harus dapat diketahui:

pertama, nama pemegang saham yang menjadi debitor;

kedua, nama perseroan penerbit;

ketiga, jumlah saham;

keempat, klasifikasi atau jenis saham;

kelima, apabila saham telah didematerialisasi, data yang memungkinkan saham tersebut diidentifikasi dalam sistem administrasi efek; dan

keenam, status hukum lain yang melekat pada saham tersebut.

Kesalahan dalam identifikasi dapat menimbulkan akibat serius.

Jangan sampai sita yang dimaksudkan untuk saham milik debitor justru menghambat saham milik pihak lain. Sebaliknya, jangan sampai karena identifikasi yang tidak lengkap, saham debitor tetap dapat dialihkan sehingga ketika putusan hendak dieksekusi, objeknya sudah tidak lagi berada dalam keadaan yang dapat direalisasikan. Dalam konteks ini, kualitas berita acara sita menjadi sangat penting.

Buku II 2026 dan Tantangan Eksekusi Saham

Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 merupakan perkembangan penting dalam penyelenggaraan teknis peradilan.

Dalam kerangka eksekusi, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan secara sukarela pada prinsipnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi terhadap harta kekayaan debitor.

Dalam konteks sita jaminan, apabila sita tersebut telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, sita tersebut pada prinsipnya menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi.

Namun, ketika objeknya berupa saham tanpa warkat, persoalannya tidak selesai dengan adanya penetapan sita.

Masih terdapat pertanyaan teknis: siapa yang mencatat sita, bagaimana status saham diblokir, bagaimana mencegah pengalihan, bagaimana saham dinilai, dan bagaimana saham tersebut kemudian direalisasikan untuk memenuhi kewajiban debitor

Di sinilah Buku II sebagai pedoman umum eksekusi perlu berinteraksi dengan ketentuan khusus perseroan dan pasar modal.

Sita Tidak Menghapus Hak Pihak Ketiga

Saham dapat mempunyai beban atau hak pihak lain. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas memungkinkan saham diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar perseroan.

Karena itu, sebelum melakukan eksekusi, pengadilan harus memastikan status hukum saham tersebut.

Apabila saham telah dibebani jaminan yang sah sebelum adanya sita, maka keberadaan sita tidak dengan sendirinya menghapus hak pemegang jaminan.

Di sini berlaku kebutuhan untuk menentukan kronologi dan kedudukan masing-masing hak.

Persoalan menjadi semakin kompleks apabila terdapat lebih dari satu sita atau blokir terhadap saham yang sama.

Dalam kondisi demikian, pengadilan harus dapat membedakan antara hak kreditor pemohon eksekusi, hak pemegang jaminan, sita dari perkara lain, dan kemungkinan hak pihak ketiga.

Karena itu, pemeriksaan terhadap status objek sebelum eksekusi bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan terhadap kepastian hukum.

Bagaimana dengan Derden Verzet

Eksekusi saham juga dapat berhadapan dengan perlawanan pihak ketiga. Pihak ketiga yang merasa mempunyai hak terhadap saham yang dieksekusi dapat mengajukan derden verzet sesuai dengan ketentuan hukum acara dan pedoman teknis peradilan.

Yang penting untuk dipahami adalah bahwa perlawanan pihak ketiga bukan sarana untuk membuka kembali pokok perkara antara kreditor dan debitor. Objek pemeriksaannya adalah kepentingan atau hak pihak ketiga terhadap objek eksekusi.

Karena itu, hakim harus dapat membedakan secara tegas antara perlawanan terhadap substansi putusan dengan perlawanan pihak ketiga terhadap objek eksekusi.

Pembedaan tersebut penting agar proses eksekusi tetap berjalan, tetapi hak pihak ketiga yang mempunyai dasar hukum juga tetap memperoleh perlindungan.

Pembatasan Pengalihan Saham Perseroan Tertutup

Persoalan berbeda dapat muncul pada saham perseroan tertutup. Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan adanya pembatasan pengalihan saham melalui anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 57.

Dalam pelaksanaan eksekusi, ketentuan tersebut harus diperhatikan. Namun, harus dibedakan antara pengalihan saham secara sukarela oleh pemegang saham dengan pengalihan yang terjadi sebagai konsekuensi pelaksanaan putusan pengadilan.

Persoalan ini membutuhkan kehati-hatian hakim agar ketentuan anggaran dasar tidak dijadikan hambatan terhadap pelaksanaan putusan, tetapi pada saat yang sama mekanisme perlindungan yang secara sah ditentukan dalam hukum perseroan tetap dihormati.

Dengan demikian, eksekusi saham harus mempertemukan dua kepentingan: efektivitas putusan pengadilan dan kepastian hukum dalam hubungan internal perseroan.

Nilai Saham Tidak Selalu Sama dengan Nilai Nominal

Persoalan berikutnya adalah nilai saham. Nilai nominal saham tidak selalu sama dengan nilai ekonomisnya.

Terutama pada perseroan tertutup, nilai ekonomis saham dapat dipengaruhi oleh kondisi keuangan perseroan, aset dan kewajiban, prospek usaha, struktur pemegang saham, hak-hak khusus yang melekat pada saham, serta kemampuan saham tersebut untuk dialihkan.

Karena itu, eksekusi saham tidak seharusnya berhenti pada pencantuman nilai nominal. Apabila diperlukan, penilaian oleh penilai independen dapat menjadi instrumen untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai nilai ekonomis saham.

Hal ini penting agar eksekusi tidak menghasilkan nilai yang jauh di bawah nilai ekonomis objek dan pada saat yang sama tetap memberikan kepastian kepada calon pembeli.

Masalah Eksekusi Bukan Lagi Sekadar Masalah Jurusita

Perubahan karakter saham membawa konsekuensi terhadap cara kita memahami tugas pelaksanaan eksekusi. Dalam eksekusi benda berwujud, jurusita dapat melakukan penyitaan melalui penguasaan fisik.

Dalam eksekusi saham tanpa warkat, jurusita membutuhkan dukungan sistem administrasi. Artinya, pelaksanaan sita saham membutuhkan koordinasi antara pengadilan dengan pihak yang mempunyai fungsi administratif terhadap saham tersebut.

Di sinilah diperlukan protokol yang jelas. Pengadilan harus mempunyai standar mengenai bagaimana surat atau penetapan sita disampaikan, bagaimana objek saham diidentifikasi, bagaimana status sita dicatat, bagaimana pembatasan transaksi dilakukan, dan bagaimana status tersebut dibuka kembali setelah eksekusi selesai atau sita diangkat.

Tanpa prosedur yang jelas, dapat terjadi keadaan di mana secara yuridis saham telah berada dalam sita, tetapi secara administratif saham masih dapat dipindahtangankan.

Jika keadaan tersebut terjadi, maka terdapat jarak antara validitas hukum sita dan efektivitas sita.

Dari Legalitas Menuju Efektivitas

Inilah persoalan utama yang perlu menjadi perhatian. Dalam hukum eksekusi, keberhasilan tidak cukup hanya diukur dari ada atau tidaknya penetapan pengadilan.

Ukuran akhirnya adalah apakah putusan benar-benar dapat diwujudkan.

Karena itu, dalam konteks saham tanpa warkat perlu dibedakan antara: legalitas sita, yaitu adanya dasar hukum dan perintah pengadilan; identifikasi objek, yaitu kepastian bahwa saham yang disita benar-benar milik debitor; efektivitas administratif, yaitu tercatatnya status sita dalam sistem yang relevan; dan efektivitas eksekusi, yaitu kemampuan merealisasikan nilai saham untuk memenuhi kewajiban debitor. Keempat aspek tersebut harus berjalan secara berurutan dan terintegrasi.

Perlunya Pedoman Khusus Eksekusi Saham

Perkembangan dematerialisasi saham menunjukkan kebutuhan untuk memperjelas tata cara sita dan eksekusi saham dalam praktik peradilan.

Buku II 2026 telah memberikan kerangka umum pelaksanaan eksekusi. Namun, karakter saham tanpa warkat mempunyai kekhususan yang tidak seluruhnya dapat dijawab dengan pola sita benda bergerak konvensional.

Karena itu, ke depan diperlukan pedoman teknis yang setidaknya mengatur:

  1. standar identifikasi saham sebagai objek sita;
  2. format penetapan dan berita acara sita saham;
  3. pemberitahuan kepada perseroan dan pihak yang mengadministrasikan saham;
  4. mekanisme pencatatan dan pemblokiran;
  5. pemeriksaan terhadap gadai, fidusia, sita lain, atau hak pihak ketiga;
  6. tata cara penilaian saham;
  7. tata cara penjualan atau pelelangan;
  8. mekanisme penyelesaian apabila terdapat beberapa sita atau blokir;
  9. tata cara pengangkatan sita;
  10. serta mekanisme koordinasi antara pengadilan dengan lembaga atau pelaku yang mempunyai fungsi administrasi efek.

Pedoman tersebut akan membantu memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diterjemahkan ke dalam sistem administrasi modern.

Penutup:

Ketika Bentuk Kekayaan Berubah, Cara Mengeksekusinya Juga Harus Berubah

Saham tanpa warkat merupakan konsekuensi dari perkembangan sistem pasar modal modern. Secara hukum, saham tetap merupakan benda bergerak. Akan tetapi, cara keberadaan dan kepemilikannya direpresentasikan telah mengalami perubahan mendasar.

Dahulu, saham dapat dilihat dan dikuasai dalam bentuk surat. Kini, saham dapat hadir sebagai catatan elektronik dalam sistem administrasi efek. Perubahan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap hukum eksekusi.

Sita saham tidak lagi cukup dipahami sebagai tindakan mengambil suatu benda. Sita harus dipahami sebagai tindakan hukum yang membatasi kemampuan debitor melakukan disposisi terhadap hak ekonomis dan korporasi yang melekat pada saham.

Karena itu, tantangan bagi peradilan bukan lagi sekadar menjawab apakah saham dapat disita dan dieksekusi. Tantangannya adalah membangun mekanisme agar perintah pengadilan dapat diterjemahkan secara efektif ke dalam sistem elektronik tempat hak atas saham itu direpresentasikan.

Dengan demikian, masa depan hukum eksekusi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan bentuk kekayaan.

Ketika kekayaan berubah dari benda yang dapat dipegang menjadi hak yang tercatat secara elektronik, hukum acara harus mampu mengikuti perubahan tersebut.

Dari warkat ke rekening efek, sesungguhnya kita tidak hanya sedang menyaksikan perubahan teknologi pasar modal. Kita sedang menyaksikan perubahan paradigma hukum mengenai bagaimana kekayaan dikenali, diamankan, dan dieksekusi.

Referensi

Buku

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

Ridwan Khairandy, Hukum Perseroan Terbatas, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.

M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, dan Adiwarman, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Perlukah Permohonan Pengangkatan Sita Eksekusi Pasca Putusan Bantahan?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…