Kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian kawasan Asia Tenggara
setelah National Environment Agency (NEA) Singapura mengambil langkah terhadap
sejumlah perusahaan di Indonesia. Pada 16 Oktober 2026, NEA menerbitkan Preventive
Measure Notices (PMNs) kepada tujuh perusahaan yang wilayah konsesinya
terindikasi berkaitan dengan pergerakan asap dari Sumatera menuju Singapura.
Situasi
ini memperlihatkan kepada kita bahwa persoalan karhutla tidak lagi terbatas
pada yurisdiksi negara tempat kebakaran terjadi, melainkan menyangkut
perlindungan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum lintas batas negara.
Secara
ekologis, pencemaran asap termasuk kedalam fenomena alam yang kompleks karena
dipengaruhi karakteristik kebakaran, kondisi atmosfer, dan pergerakan angin.
Kuwata (2024) menunjukkan emisi kebakaran gambut di kawasan Asia Ekuatorial
mempunyai dampak luas terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Informasi mengenai persebaran titik panas (hotspot), wilayah konsesi,
dan pergerakan asap dapat menunjukkan keterkaitan faktual, namun hal demikian belum
tentu cukup memadai untuk menetapkan tanggung jawab hukum suatu korporasi.
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Dalam
konteks regulasi di Indonesia, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana
diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur prinsip tanggung
jawab mutlak (strict liability). Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2023 menyediakan pedoman pembuktian dalam perkara lingkungan
hidup.
Kedua
regulasi tersebut menjadi relevan saat informasi yang diperoleh otoritas asing
hendak digunakan dalam proses peradilan nasional, terutama untuk memastikan
bahwa kedudukan dan kekuatan pembuktiannya dapat dinilai berdasarkan hukum
acara yang berlaku serta memiliki keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan
secara yuridis dengan penentuan tanggung jawab korporasi dalam perkara
lingkungan hidup.
Permasalahan
hukumnya kemudian mengerucut pada dua pertanyaan. Pertama, bagaimana kedudukan
temuan otoritas Singapura dan data ilmiah mengenai karhutla lintas batas dalam
pembuktian perkara lingkungan hidup di Indonesia? Kedua, bagaimana hakim
menguji tanggung jawab perdata korporasi berdasarkan hubungan antara kegiatan
usaha, penguasaan konsesi, kerugian lingkungan, dan kausalitas? Tulisan ini
bertujuan menjawab kedua hal sekaligus menawarkan kerangka pengujian yudisial
yang relevan bagi praktik peradilan Indonesia.
Pembuktian
Karhutla Lintas Batas
Langkah
yang ditempuh Singapura dalam merespons persoalan karhutla lintas batas perlu
ditelaah dengan memperhatikan karakteristik dan mekanisme hukum yang
mendasarinya. Section 9 Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA)
memungkinkan otoritas setempat menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan
guna mengendalikan pencemaran asap.
Mekanisme
ini berbeda dengan ketentuan Section 8 THPA yang mengatur rebuttable
presumptions, yakni praduga hukum yang dapat dibantah sepanjang terdapat
bukti yang cukup untuk menyangkalnya. Namun demikian, mekanisme pembuktian
berdasarkan Section 8 THPA perlu dibedakan dari penerbitan PMN berdasarkan
Section 9 THPA, karena PMN merupakan instrumen pencegahan dan bukan putusan
yang menetapkan tanggung jawab korporasi.
Pasal
42 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 menyediakan landasan yuridis untuk menjawab
persoalan tersebut. Ketentuan ini mengakomodasi berbagai alat bukti, termasuk
hasil interpretasi tertulis foto satelit, dokumen ilmiah, keterangan ahli, alat
bukti elektronik, dan hasil forensik lingkungan. Artinya, data mengenai kebakaran
yang diperoleh dari luar negeri pada prinsipnya berpotensi diajukan sebagai
bahan pembuktian di persidangan. Namun, keterterimaan suatu dokumen perlu
dibedakan dari kekuatan pembuktiannya. Dokumen resmi otoritas asing tidak
serta-merta mempunyai kekuatan mengikat terhadap fakta yang disengketakan. Dalam
hal ini hakim tetap perlu memeriksa asal-usul, keaslian, relevansi, serta
keterkaitannya dengan alat bukti lain.
Dalam
perkara karhutla, penilaian bukti oleh hakim memerlukan ketelitian ekstra karena
keberadaan hotspot merupakan indikasi awal yang masih memerlukan
verifikasi untuk memastikan terjadinya kebakaran. Demikian pula, keberadaan
kebakaran pada wilayah tertentu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa
asapnya menimbulkan pencemaran di negara lain.
Kuwata
(2024) menegaskan pentingnya menggabungkan pengamatan satelit, pemodelan
atmosfer, dan observasi lapangan untuk memahami dampak kebakaran gambut. Secara
yuridis, temuan ilmiah harus mampu menjelaskan hubungan antara lokasi dan waktu
terjadinya kebakaran, karakteristik emisi, kondisi meteorologi, serta wilayah
terdampak.
Tantangan
lainnya dalam proses pembuktian perkara karhutla terletak pada penilaian
keterangan ahli, khususnya ketika terdapat perbedaan pandangan ilmiah mengenai
metode, hasil analisis, dan kesimpulan yang digunakan untuk menjelaskan fakta
lingkungan yang menjadi objek sengketa. Astuti dan Fatimah (2024) menyatakan
para ahli dapat menafsirkan bukti ilmiah secara berbeda dalam mendukung posisi
pihak yang mengajukannya. Pasal 43 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman
bagi hakim untuk mengevaluasi ketepatan metode, validitas prosedur, serta
tingkat penerimaan teori dan metode ilmiah di kalangan komunitas keilmuan,
termasuk melalui publikasi dan proses peninjauan sejawat (peer review).
Batas
Pertanggungjawaban Korporasi
Setelah
menilai keterandalan bukti ilmiah, tahap selanjutnya adalah menentukan dasar
atribusi tanggung jawab hukum kepada korporasi atas kebakaran yang terjadi.
Keberadaan titik kebakaran dalam wilayah konsesi merupakan fakta yang relevan,
tetapi tidak selalu menjelaskan siapa yang menyalakan api atau bagaimana
kebakaran terjadi. Terdapat kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, maupun
kegagalan pengelolaan risiko kebakaran. Oleh karena itu, pemeriksaan perlu
memperhatikan hubungan hukum antara perusahaan dan lahan, pengendalian kegiatan
operasional, kewajiban pencegahan, serta tindakan yang dilakukan ketika
kebakaran berlangsung.
Persoalan
atribusi tersebut berkaitan erat dengan prinsip strict liability. Pasal
88 UU PPLH mengatur tanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul dari usaha
atau kegiatan dengan karakteristik risiko tertentu, termasuk yang menimbulkan
ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Pasal
38 dan Pasal 39 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman penerapannya dalam
perkara perdata. Sekalipun prinsip ini tidak mensyaratkan pembuktian kesalahan
sebagaimana dalam pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based
on fault), penggugat tetap perlu membuktikan karakteristik kegiatan,
keberadaan kerugian, serta hubungan kausalitas sebagaimana diatur dalam PERMA
tersebut.
Di
sisi lain, Pasal 40 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ruang pembelaan terhadap
penerapan tanggung jawab mutlak, antara lain berkaitan dengan bencana alam atau
perbuatan pihak lain berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Ketentuan ini
menuntut hakim memeriksa apakah kebakaran benar-benar berada di luar
pengendalian korporasi atau justru berkaitan dengan pembiaran terhadap risiko
yang semestinya dapat dicegah.
Dalam
keadaan terdapat ketidakpastian mengenai hubungan kausalitas dan dampak
lingkungan, Pasal 47 PERMA tersebut juga menyediakan pendekatan asas
kehati-hatian (precautionary principle). Namun, asas kehati-hatian tidak
sepatutnya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan seluruh persyaratan
pembuktian.
Pengujian
Berbasis Bukti Ilmiah
Dengan
memperhatikan berbagai aspek pembuktian dan dasar pertanggungjawaban hukum yang
telah diuraikan, pengujian tanggung jawab perdata korporasi dapat dilakukan
melalui lima tahapan analitis.
Pertama,
memeriksa keandalan dan relevansi sumber bukti ilmiah maupun dokumen asing.
Kedua, memastikan keterkaitan antara lokasi, waktu terjadinya kebakaran, dan
kegiatan korporasi. Ketiga, menilai penguasaan atau pengendalian operasional
sebagai dasar atribusi tanggung jawab. Keempat, menguji kerugian dan hubungan
kausalitas sesuai objek gugatan. Kelima, menerapkan rezim pertanggungjawaban
yang tepat dengan mempertimbangkan pembelaan tergugat. Kelima tahapan ini
disusun untuk memberikan alur penalaran hukum yang lebih sistematis dengan
mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menambah persyaratan baru
dalam proses pembuktian dan penetapan tanggung jawab korporasi.
Melalui
pendekatan pengujian ini, hakim berperan dalam menilai secara kritis keandalan
dan relevansi informasi ilmiah yang diajukan di persidangan, tanpa semata-mata
bergantung pada kesimpulan ahli maupun penilaian yang telah dibuat oleh
otoritas administratif.
Data
satelit dapat memberikan gambaran mengenai suatu peristiwa, sedangkan dokumen
penguasaan konsesi dan keterangan ahli membantu menjelaskan relevansi hukumnya.
Melalui proses demikian, upaya perlindungan lingkungan dilaksanakan secara
proporsional dengan tetap menjaga objektivitas penilaian hakim serta memberikan
ruang bagi korporasi untuk mengajukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Penutup
Meluasnya dampak karhutla hingga ke wilayah negara lain semakin menegaskan perlunya penegakan hukum lingkungan yang cermat, khususnya dalam memastikan penetapan tanggung jawab korporasi yang didasarkan pada keterkaitan fakta, bukti ilmiah, serta landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Perwujudan keadilan ekologis menuntut ketegasan dalam menegakkan tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan, disertai perumusan pertimbangan hukum yang tidak hanya berpijak pada ketentuan normatif, melainkan juga mencerminkan penalaran yuridis yang terukur serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. (ldr)
Referensi
Astuti, R., & Fatimah, Y. A. (2024).
Science in the court: Expert knowledge and forest fires on Indonesia’s
plantations. Environmental Science & Policy, 151, Article 103631. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2023.103631
Chong, A., & Schacherer, S. (2025).
Extra-territorial liability and enforcement: Finding ways to tackle haze
pollution in Southeast Asia. Chinese Journal of Transnational Law, 2(2),
198–220. https://doi.org/10.1177/2753412X251350527
Kuwata, M. (2024). Atmospheric emissions,
processes, and impacts of tropical peatland fire haze in Equatorial Asia: A
review. Atmospheric Environment, 331, Article 120575. https://doi.org/10.1016/j.atmosenv.2024.120575
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Lingkungan Hidup. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2023/detail
National Environment Agency. (2026,
October 19). NEA issues additional notices under the Transboundary Haze
Pollution Act. https://www.nea.gov.sg/media/news/news/index/nea-issues-additional-notices-under-the-transboundary-haze-pollution-act
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
Baca Juga: Penanggulangan Karhutla Melalui Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Singapore. (2014). Transboundary Haze
Pollution Act 2014 (consolidated version, as amended). Singapore Statutes
Online. https://sso.agc.gov.sg/Act/THPA2014
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI