Cari Berita

Pengujian Tanggung Jawab Korporasi Dalam Fenomena Karhutla Lintas Batas Negara

Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn.-Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan - Dandapala Contributor
2026-10-23 10:00:16
Dok. Ist.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian kawasan Asia Tenggara setelah National Environment Agency (NEA) Singapura mengambil langkah terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia. Pada 16 Oktober 2026, NEA menerbitkan Preventive Measure Notices (PMNs) kepada tujuh perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi berkaitan dengan pergerakan asap dari Sumatera menuju Singapura.

Situasi ini memperlihatkan kepada kita bahwa persoalan karhutla tidak lagi terbatas pada yurisdiksi negara tempat kebakaran terjadi, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum lintas batas negara.

Secara ekologis, pencemaran asap termasuk kedalam fenomena alam yang kompleks karena dipengaruhi karakteristik kebakaran, kondisi atmosfer, dan pergerakan angin. Kuwata (2024) menunjukkan emisi kebakaran gambut di kawasan Asia Ekuatorial mempunyai dampak luas terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Informasi mengenai persebaran titik panas (hotspot), wilayah konsesi, dan pergerakan asap dapat menunjukkan keterkaitan faktual, namun hal demikian belum tentu cukup memadai untuk menetapkan tanggung jawab hukum suatu korporasi.

Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan

Dalam konteks regulasi di Indonesia, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 menyediakan pedoman pembuktian dalam perkara lingkungan hidup.

Kedua regulasi tersebut menjadi relevan saat informasi yang diperoleh otoritas asing hendak digunakan dalam proses peradilan nasional, terutama untuk memastikan bahwa kedudukan dan kekuatan pembuktiannya dapat dinilai berdasarkan hukum acara yang berlaku serta memiliki keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dengan penentuan tanggung jawab korporasi dalam perkara lingkungan hidup.

Permasalahan hukumnya kemudian mengerucut pada dua pertanyaan. Pertama, bagaimana kedudukan temuan otoritas Singapura dan data ilmiah mengenai karhutla lintas batas dalam pembuktian perkara lingkungan hidup di Indonesia? Kedua, bagaimana hakim menguji tanggung jawab perdata korporasi berdasarkan hubungan antara kegiatan usaha, penguasaan konsesi, kerugian lingkungan, dan kausalitas? Tulisan ini bertujuan menjawab kedua hal sekaligus menawarkan kerangka pengujian yudisial yang relevan bagi praktik peradilan Indonesia.

Pembuktian Karhutla Lintas Batas

Langkah yang ditempuh Singapura dalam merespons persoalan karhutla lintas batas perlu ditelaah dengan memperhatikan karakteristik dan mekanisme hukum yang mendasarinya. Section 9 Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA) memungkinkan otoritas setempat menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan guna mengendalikan pencemaran asap.

Mekanisme ini berbeda dengan ketentuan Section 8 THPA yang mengatur rebuttable presumptions, yakni praduga hukum yang dapat dibantah sepanjang terdapat bukti yang cukup untuk menyangkalnya. Namun demikian, mekanisme pembuktian berdasarkan Section 8 THPA perlu dibedakan dari penerbitan PMN berdasarkan Section 9 THPA, karena PMN merupakan instrumen pencegahan dan bukan putusan yang menetapkan tanggung jawab korporasi.

Pasal 42 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 menyediakan landasan yuridis untuk menjawab persoalan tersebut. Ketentuan ini mengakomodasi berbagai alat bukti, termasuk hasil interpretasi tertulis foto satelit, dokumen ilmiah, keterangan ahli, alat bukti elektronik, dan hasil forensik lingkungan. Artinya, data mengenai kebakaran yang diperoleh dari luar negeri pada prinsipnya berpotensi diajukan sebagai bahan pembuktian di persidangan. Namun, keterterimaan suatu dokumen perlu dibedakan dari kekuatan pembuktiannya. Dokumen resmi otoritas asing tidak serta-merta mempunyai kekuatan mengikat terhadap fakta yang disengketakan. Dalam hal ini hakim tetap perlu memeriksa asal-usul, keaslian, relevansi, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain.

Dalam perkara karhutla, penilaian bukti oleh hakim memerlukan ketelitian ekstra karena keberadaan hotspot merupakan indikasi awal yang masih memerlukan verifikasi untuk memastikan terjadinya kebakaran. Demikian pula, keberadaan kebakaran pada wilayah tertentu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa asapnya menimbulkan pencemaran di negara lain.

Kuwata (2024) menegaskan pentingnya menggabungkan pengamatan satelit, pemodelan atmosfer, dan observasi lapangan untuk memahami dampak kebakaran gambut. Secara yuridis, temuan ilmiah harus mampu menjelaskan hubungan antara lokasi dan waktu terjadinya kebakaran, karakteristik emisi, kondisi meteorologi, serta wilayah terdampak.

Tantangan lainnya dalam proses pembuktian perkara karhutla terletak pada penilaian keterangan ahli, khususnya ketika terdapat perbedaan pandangan ilmiah mengenai metode, hasil analisis, dan kesimpulan yang digunakan untuk menjelaskan fakta lingkungan yang menjadi objek sengketa. Astuti dan Fatimah (2024) menyatakan para ahli dapat menafsirkan bukti ilmiah secara berbeda dalam mendukung posisi pihak yang mengajukannya. Pasal 43 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi hakim untuk mengevaluasi ketepatan metode, validitas prosedur, serta tingkat penerimaan teori dan metode ilmiah di kalangan komunitas keilmuan, termasuk melalui publikasi dan proses peninjauan sejawat (peer review).

Batas Pertanggungjawaban Korporasi

Setelah menilai keterandalan bukti ilmiah, tahap selanjutnya adalah menentukan dasar atribusi tanggung jawab hukum kepada korporasi atas kebakaran yang terjadi. Keberadaan titik kebakaran dalam wilayah konsesi merupakan fakta yang relevan, tetapi tidak selalu menjelaskan siapa yang menyalakan api atau bagaimana kebakaran terjadi. Terdapat kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, maupun kegagalan pengelolaan risiko kebakaran. Oleh karena itu, pemeriksaan perlu memperhatikan hubungan hukum antara perusahaan dan lahan, pengendalian kegiatan operasional, kewajiban pencegahan, serta tindakan yang dilakukan ketika kebakaran berlangsung.

Persoalan atribusi tersebut berkaitan erat dengan prinsip strict liability. Pasal 88 UU PPLH mengatur tanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul dari usaha atau kegiatan dengan karakteristik risiko tertentu, termasuk yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.

Pasal 38 dan Pasal 39 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman penerapannya dalam perkara perdata. Sekalipun prinsip ini tidak mensyaratkan pembuktian kesalahan sebagaimana dalam pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault), penggugat tetap perlu membuktikan karakteristik kegiatan, keberadaan kerugian, serta hubungan kausalitas sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut.

Di sisi lain, Pasal 40 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ruang pembelaan terhadap penerapan tanggung jawab mutlak, antara lain berkaitan dengan bencana alam atau perbuatan pihak lain berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Ketentuan ini menuntut hakim memeriksa apakah kebakaran benar-benar berada di luar pengendalian korporasi atau justru berkaitan dengan pembiaran terhadap risiko yang semestinya dapat dicegah.

Dalam keadaan terdapat ketidakpastian mengenai hubungan kausalitas dan dampak lingkungan, Pasal 47 PERMA tersebut juga menyediakan pendekatan asas kehati-hatian (precautionary principle). Namun, asas kehati-hatian tidak sepatutnya dipahami sebagai alasan untuk mengabaikan seluruh persyaratan pembuktian.

Pengujian Berbasis Bukti Ilmiah

Dengan memperhatikan berbagai aspek pembuktian dan dasar pertanggungjawaban hukum yang telah diuraikan, pengujian tanggung jawab perdata korporasi dapat dilakukan melalui lima tahapan analitis.

Pertama, memeriksa keandalan dan relevansi sumber bukti ilmiah maupun dokumen asing. Kedua, memastikan keterkaitan antara lokasi, waktu terjadinya kebakaran, dan kegiatan korporasi. Ketiga, menilai penguasaan atau pengendalian operasional sebagai dasar atribusi tanggung jawab. Keempat, menguji kerugian dan hubungan kausalitas sesuai objek gugatan. Kelima, menerapkan rezim pertanggungjawaban yang tepat dengan mempertimbangkan pembelaan tergugat. Kelima tahapan ini disusun untuk memberikan alur penalaran hukum yang lebih sistematis dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menambah persyaratan baru dalam proses pembuktian dan penetapan tanggung jawab korporasi.

Melalui pendekatan pengujian ini, hakim berperan dalam menilai secara kritis keandalan dan relevansi informasi ilmiah yang diajukan di persidangan, tanpa semata-mata bergantung pada kesimpulan ahli maupun penilaian yang telah dibuat oleh otoritas administratif.

Data satelit dapat memberikan gambaran mengenai suatu peristiwa, sedangkan dokumen penguasaan konsesi dan keterangan ahli membantu menjelaskan relevansi hukumnya. Melalui proses demikian, upaya perlindungan lingkungan dilaksanakan secara proporsional dengan tetap menjaga objektivitas penilaian hakim serta memberikan ruang bagi korporasi untuk mengajukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup

Meluasnya dampak karhutla hingga ke wilayah negara lain semakin menegaskan perlunya penegakan hukum lingkungan yang cermat, khususnya dalam memastikan penetapan tanggung jawab korporasi yang didasarkan pada keterkaitan fakta, bukti ilmiah, serta landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Perwujudan keadilan ekologis menuntut ketegasan dalam menegakkan tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan, disertai perumusan pertimbangan hukum yang tidak hanya berpijak pada ketentuan normatif, melainkan juga mencerminkan penalaran yuridis yang terukur serta berorientasi pada perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. (ldr)

Referensi

Astuti, R., & Fatimah, Y. A. (2024). Science in the court: Expert knowledge and forest fires on Indonesia’s plantations. Environmental Science & Policy, 151, Article 103631. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2023.103631

Chong, A., & Schacherer, S. (2025). Extra-territorial liability and enforcement: Finding ways to tackle haze pollution in Southeast Asia. Chinese Journal of Transnational Law, 2(2), 198–220. https://doi.org/10.1177/2753412X251350527

Kuwata, M. (2024). Atmospheric emissions, processes, and impacts of tropical peatland fire haze in Equatorial Asia: A review. Atmospheric Environment, 331, Article 120575. https://doi.org/10.1016/j.atmosenv.2024.120575

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2023/detail

National Environment Agency. (2026, October 19). NEA issues additional notices under the Transboundary Haze Pollution Act. https://www.nea.gov.sg/media/news/news/index/nea-issues-additional-notices-under-the-transboundary-haze-pollution-act

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023

Baca Juga: Penanggulangan Karhutla Melalui Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Singapore. (2014). Transboundary Haze Pollution Act 2014 (consolidated version, as amended). Singapore Statutes Online. https://sso.agc.gov.sg/Act/THPA2014

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…