Cari Berita

Penanggulangan Karhutla Melalui Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Muhammad Rizqi Hengki - Dandapala Contributor 2026-08-13 08:00:53
Dok. Penulis.

Kabut asap yang kembali menyelimuti Sumatera dan Kalimantan menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum pernah benar-benar selesai. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bahkan memperingatkan bahwa musim kemarau tahun 2026 datang lebih awal dengan potensi El Nino yang dapat meningkatkan risiko kebakaran (www.bmkg.go.id). Hingga awal Agustus 2026, jumlah hotspot/titik api secara nasional telah melampaui 3.318 titik dan periode paling rawan diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September (databoks.katadata.co.id).

Data berbagai lembaga menunjukkan bahwa karhutla masih memiliki pola yang sama dari tahun ke tahun. WALHI mencatat setidaknya 1.351 titik berada di dalam dan sekitar konsesi 15 perusahaan selama hampir 4 (empat) pekan pertama Maret 2026. Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran bukan sekadar terjadi di ruang terbuka, tetapi berada pada kawasan yang telah memiliki pemegang izin usaha (www.walhi.or.id). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa orientasi penegakan hukum perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku lapangan menuju pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai aktor utama.

Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana

Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 49, telah memberikan dasar hukum bagi pemidanaan korporasi apabila tindak pidana dilakukan untuk, atas nama, atau memberikan manfaat bagi korporasi dengan wajib mempertimbangkan alasan yang diatur dalam Pasal 56.

Pengaturan ini sejalan dengan teori strict liability yang menekankan bahwa tanggung jawab dapat dibebankan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, selama perbuatan tersebut menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum. Sementara itu, vicarious liability mengaitkan tanggung jawab korporasi terhadap tindakan individu yang bertindak atas nama korporasi. Dalam konteks kebakaran lahan, kedua konsep ini menjadi relevan mengingat kompleksitas struktur organisasi perusahaan yang sering kali menyulitkan identifikasi pelaku langsung (Muh. Ansar Ali, et. al, 2026: 6001).

Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 201/Pid/2014/PT BNA juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 merupakan salah satu perkara penting karena korporasi secara langsung menjadi terdakwa. PT Kalista Alam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Putusan ini bahkan boleh dikatakan sebagai salah satu putusan yang paling progresif dan membawa angin segar dalam upaya menuntut dan menghukum korporasi nakal. Dikatakan demikian, sebab untuk pertama kalinya pengadilan memidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Karena itu kita patut mengapresiasi majelis hakim dalam perkara a quo, yang secara responsif memberi putusan yang monumental (Hariman Satria, 2017: 162).

Sinkronisasi Pengaturan

Pengaturan mengenai larangan karhutla sesungguhnya telah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mewajibkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Kedua, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ketiga, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.  Apabila pelaku usaha perkebunan masih membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU Penyesuaian Pidana.

Dari ketiga undang-undang tersebut, terlihat bahwa sistem hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan fondasi yang cukup kuat untuk menjerat korporasi pelaku karhutla. Akan tetapi, persoalannya bukan terletak pada tidak adanya regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan.

Optimalisasi Efek Jera

Korporasi dapat dijatuhi pidana pokok berupa denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, hingga pembubaran korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 120 KUHP Nasional.

Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw menyatakan Terdakwa (PT Adei Plantation and Industry) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang dijatuhi pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 4,16 Ha dengan menyetorkan kepada negara sebesar Rp2.987.654.064,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu enam puluh empat rupiah).

Penerapan sanksi tersebut lebih efektif dibanding hanya menghukum pelaku lapangan karena menyasar pihak yang mengambil keputusan, memperoleh manfaat ekonomi, dan mengendalikan aktivitas usaha. Dengan demikian, pemidanaan korporasi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Penutup

Penanggulangan karhutla tidak dapat mengandalkan pendekatan represif semata, tetapi memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pelaku usaha. Aparat penegak hukum harus konsisten menerapkan ketentuan pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya karhutla, sementara pemerintah perlu memperkuat pengawasan, sistem perizinan, serta upaya pencegahan berbasis deteksi dini.

Di sisi lain, pelaku usaha wajib membangun budaya kepatuhan melalui pengelolaan risiko dan pengendalian kebakaran yang efektif. Kolaborasi tersebut harus didukung oleh penerapan secara konsisten untuk menciptakan efek jera, kepastian hukum, dan memutus siklus karhutla yang terus berulang.

Referensi

Hariman Satria, “Penerapan Pidana Tambahan dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 2, (2017).

https://www.bmkg.go.id/berita/rakor-karhutla-2026-bmkg-soroti-ancaman-kekeringan-dan-lonjakan-hotspot

https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/78ab3ebd27f24e7/3318-titik-panas-terdeteksi-di-indonesia-dalam-24-jam-terakhir-rabu-5-agustus-2026

https://www.walhi.or.id/karhutla-berulang-di-konsesi-korporasi-1-351-titik-api-ungkap-kegagalan-penegakan-hukum

Muh. Ansar Ali, Sumantri, Vani Fadillah Asnur, dan Rachmad Giri Raharja, “Batasan Pertanggungjawaban Korporasi atas Kebakaran Lahan Skala Besar”, Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 2, No. 4, (2026).

Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 201/Pid/2014/PT BNA juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015.

Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…