Kabut
asap yang kembali menyelimuti Sumatera dan Kalimantan menunjukkan bahwa
persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum pernah benar-benar
selesai. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bahkan memperingatkan
bahwa musim kemarau tahun 2026 datang lebih awal dengan potensi El Nino yang
dapat meningkatkan risiko kebakaran (www.bmkg.go.id). Hingga awal
Agustus 2026, jumlah hotspot/titik api secara nasional telah melampaui 3.318
titik dan periode paling rawan diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga
September (databoks.katadata.co.id).
Data
berbagai lembaga menunjukkan bahwa karhutla masih memiliki pola yang sama dari
tahun ke tahun. WALHI mencatat setidaknya 1.351 titik berada di dalam dan
sekitar konsesi 15 perusahaan selama hampir 4 (empat) pekan pertama Maret 2026.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran bukan sekadar
terjadi di ruang terbuka, tetapi berada pada kawasan yang telah memiliki
pemegang izin usaha (www.walhi.or.id). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa orientasi
penegakan hukum perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku lapangan menuju pertanggungjawaban
pidana korporasi sebagai aktor utama.
Korporasi sebagai
Subjek Hukum Pidana
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 49, telah memberikan dasar hukum
bagi pemidanaan korporasi apabila tindak pidana dilakukan untuk, atas nama,
atau memberikan manfaat bagi korporasi dengan wajib mempertimbangkan alasan yang
diatur dalam Pasal 56.
Pengaturan
ini sejalan dengan teori strict liability yang menekankan bahwa tanggung
jawab dapat dibebankan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, selama perbuatan
tersebut menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum. Sementara itu, vicarious
liability mengaitkan tanggung jawab korporasi terhadap tindakan individu
yang bertindak atas nama korporasi. Dalam konteks kebakaran lahan, kedua konsep
ini menjadi relevan mengingat kompleksitas struktur organisasi perusahaan yang
sering kali menyulitkan identifikasi pelaku langsung (Muh. Ansar Ali, et.
al, 2026: 6001).
Putusan
Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO juncto Putusan
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 201/Pid/2014/PT BNA juncto Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 merupakan salah satu perkara penting
karena korporasi secara langsung menjadi terdakwa. PT Kalista Alam dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan
dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Putusan
ini bahkan boleh dikatakan sebagai salah satu putusan yang paling progresif dan
membawa angin segar dalam upaya menuntut dan menghukum korporasi nakal.
Dikatakan demikian, sebab untuk pertama kalinya pengadilan memidana korporasi
sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Karena itu kita patut
mengapresiasi majelis hakim dalam perkara a quo, yang secara responsif
memberi putusan yang monumental (Hariman Satria, 2017: 162).
Sinkronisasi Pengaturan
Pengaturan
mengenai larangan karhutla sesungguhnya telah tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Pertama, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan yang mewajibkan pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas
terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya yang apabila dilanggar dapat
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori
VII.
Kedua, Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas
melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU Penyesuaian
Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak kategori VI.
Ketiga, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan
dengan cara membakar. Apabila pelaku
usaha perkebunan masih membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar
dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak kategori VI sebagaimana diatur dalam Pasal 108 juncto UU
Penyesuaian Pidana.
Dari
ketiga undang-undang tersebut, terlihat bahwa sistem hukum Indonesia
sesungguhnya telah menyediakan fondasi yang cukup kuat untuk menjerat korporasi
pelaku karhutla. Akan tetapi, persoalannya bukan terletak pada tidak adanya
regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan.
Optimalisasi Efek Jera
Korporasi
dapat dijatuhi pidana pokok berupa denda, serta pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban
yang telah dilalaikan, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari
tindak pidana, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan
perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau
kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi,
hingga pembubaran korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 120 KUHP Nasional.
Putusan
Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw menyatakan Terdakwa
(PT Adei Plantation and Industry) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku
mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
yang dijatuhi pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Majelis
Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk
memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 4,16 Ha dengan
menyetorkan kepada negara sebesar Rp2.987.654.064,00 (dua miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu enam puluh empat
rupiah).
Penerapan
sanksi tersebut lebih efektif dibanding hanya menghukum pelaku lapangan karena
menyasar pihak yang mengambil keputusan, memperoleh manfaat ekonomi, dan
mengendalikan aktivitas usaha. Dengan demikian, pemidanaan korporasi tidak
hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong penerapan tata kelola
perusahaan yang patuh hukum dan bertanggung jawab terhadap kelestarian
lingkungan.
Penutup
Penanggulangan
karhutla tidak dapat mengandalkan pendekatan represif semata, tetapi memerlukan
sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pelaku usaha. Aparat
penegak hukum harus konsisten menerapkan ketentuan pidana terhadap korporasi
yang terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya karhutla, sementara
pemerintah perlu memperkuat pengawasan, sistem perizinan, serta upaya
pencegahan berbasis deteksi dini.
Di
sisi lain, pelaku usaha wajib membangun budaya kepatuhan melalui pengelolaan
risiko dan pengendalian kebakaran yang efektif. Kolaborasi tersebut harus
didukung oleh penerapan secara konsisten untuk menciptakan efek jera, kepastian
hukum, dan memutus siklus karhutla yang terus berulang.
Referensi
Hariman Satria, “Penerapan Pidana Tambahan
dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup”,
Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 2, (2017).
Muh. Ansar Ali, Sumantri, Vani
Fadillah Asnur, dan Rachmad Giri Raharja, “Batasan Pertanggungjawaban Korporasi
atas Kebakaran Lahan Skala Besar”, Jejak Digital: Jurnal Ilmiah
Multidisiplin, Vol. 2, No. 4, (2026).
Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh
Nomor 131/Pid.B/2013/PN.MBO juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Nomor 201/Pid/2014/PT BNA juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554
K/Pid.Sus/2015.
Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan
Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI