Istilah yang dipakai
dalam tulisan ini adalah sidang pemeriksaan khusus DPA, bukan
“persidangan DPA” dalam arti pemeriksaan pokok perkara pidana. Perbedaan ini
penting. Dalam KUHAP 2025, permohonan DPA diajukan kepada Penuntut Umum sebelum
perkara dilimpahkan ke pengadilan. Setelah perjanjian DPA ditandatangani,
hasil kesepakatan disampaikan kepada pengadilan. Pengadilan kemudian wajib
mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum
disahkan. Dengan demikian, sidang pemeriksaan DPA adalah forum kontrol yudisial
terhadap perjanjian penundaan penuntutan, bukan forum pembuktian lengkap untuk
menentukan bersalah atau tidak bersalahnya korporasi.
Secara sistematis, DPA
berada dalam rezim acara pidana korporasi. Karena itu, pembahasan DPA tidak
dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai Korporasi, tindak pidana oleh
Korporasi, penanggung jawab Korporasi, kedudukan Penuntut Umum, kewenangan
pengadilan dalam menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian, serta kewenangan
pengadilan untuk memantau pelaksanaan DPA sesuai waktu yang ditentukan dalam
perjanjian.
Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)
DPA tidak boleh
dipahami sebagai kesepakatan administratif biasa. Ia menyangkut kepentingan
publik: pemulihan korban, perbaikan kerugian, kepatuhan korporasi, dampak
terhadap masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan integritas
sistem peradilan pidana. Karena itu, DPA harus ditempatkan sebagai instrumen
akuntabilitas korporasi, bukan fasilitas impunitas dan bukan ruang
tawar-menawar privat antara Penuntut Umum dan Korporasi.
Apa Itu DPA Menurut UU
Nomor 20 Tahun 2025?
1. Definisi DPA
Dalam KUHAP 2025, Perjanjian
Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement didefinisikan
sebagai mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap
terdakwa yang pelakunya Korporasi.
Definisi
ini memuat tiga unsur pokok.
Pertama,
DPA adalah mekanisme hukum, bukan kebijakan informal. Artinya, DPA hanya
dapat dijalankan menurut tata cara yang diatur undang-undang. DPA tidak dapat
diperlakukan sebagai kesepakatan privat yang berdiri di luar pengawasan
pengadilan.
Kedua,
DPA dijalankan oleh Penuntut Umum. Ini menunjukkan bahwa DPA berada pada
wilayah penuntutan. Namun, ketentuan operasional Pasal 328 KUHAP 2025 membuka
ruang bagi permohonan DPA untuk diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke
pengadilan. Karena itu, DPA berada pada titik antara penyelesaian perkara oleh
Penuntut Umum dan pencegahan pelimpahan perkara ke pemeriksaan biasa di
pengadilan.
Ketiga,
DPA hanya berlaku terhadap tindak pidana oleh Korporasi. DPA bukan
mekanisme umum yang dapat digunakan bagi terdakwa orang perseorangan biasa.
Subjek perkaranya adalah tindak pidana oleh Korporasi, meskipun pemeriksaan
terhadap Korporasi dalam praktik harus selalu memperhatikan siapa yang secara
sah bertindak untuk dan atas nama Korporasi.
Rumusan
konseptual yang paling tepat adalah sebagai berikut:
Perjanjian Penundaan
Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement adalah mekanisme hukum dalam
perkara tindak pidana oleh Korporasi yang memungkinkan Penuntut Umum menunda
penuntutan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka atau Terdakwa Korporasi,
atau Advokatnya, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan syarat-syarat
tertentu yang bertujuan mendorong kepatuhan hukum, memulihkan kerugian akibat
tindak pidana, dan menciptakan efisiensi peradilan pidana. Kesepakatan tersebut
tidak berlaku dengan sendirinya, melainkan wajib disampaikan kepada pengadilan
untuk diperiksa kelayakan dan keabsahannya dalam sidang pemeriksaan khusus.
Jika disetujui, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara
ditangguhkan sesuai kesepakatan. Jika ditolak, perkara dilanjutkan ke
persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.
2. Tujuan DPA
Menurut KUHAP 2025,
DPA bertujuan untuk:
- 1. mendorong kepatuhan
hukum;
- 2. memulihkan kerugian
akibat tindak pidana; dan
- 3. menciptakan efisiensi
dalam peradilan pidana.
Tiga tujuan tersebut
harus dibaca sebagai arah kebijakan yang saling terkait. DPA tidak boleh
dipahami semata-mata sebagai instrumen efisiensi. Efisiensi hanya dapat
dibenarkan apabila disertai kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian. Jika DPA
hanya mempercepat penyelesaian perkara tanpa pemulihan dan tanpa perubahan
perilaku korporasi, mekanisme tersebut kehilangan legitimasi publiknya.
3. Subjek DPA
DPA hanya dapat
diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi. Dalam rezim KUHAP 2025,
pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dapat dikenakan terhadap
Korporasi dan penanggung jawab Korporasi. Penanggung jawab Korporasi mencakup:
- 1. pengurus yang memiliki
jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi;
- 2. pemberi perintah;
- 3. pemegang kendali; atau
- 4. pemilik manfaat.
Dalam proses DPA,
pengadilan perlu memastikan siapa yang secara sah mewakili Korporasi. Namun,
istilah yang sebaiknya dipakai dalam dokumen dan penetapan adalah pihak yang
berwenang mewakili Korporasi, bukan selalu “penanggung jawab Korporasi”.
Pemeriksaan terhadap kewenangan pihak yang mewakili Korporasi merupakan
konsekuensi sistematis dari rezim acara pidana korporasi. Pasal 328 KUHAP 2025
sendiri tidak merinci secara tersendiri siapa yang harus menandatangani DPA
untuk dan atas nama Korporasi. Karena itu, hakim perlu memeriksa dasar
kewenangan perwakilan Korporasi sebagai langkah kehati-hatian yudisial, bukan
sebagai tambahan syarat tekstual yang tidak dinyatakan oleh undang-undang.
4. Karakter Hukum DPA
DPA memiliki karakter
campuran. Di satu sisi, ia berbentuk perjanjian karena lahir dari kesepakatan
antara Penuntut Umum dan pihak Korporasi. Di sisi lain, ia bukan perjanjian
privat biasa karena menyangkut kepentingan publik, korban, masyarakat,
lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana.
Karena karakter publik tersebut, pengesahan
pengadilan menjadi unsur penting. Tanpa pengesahan pengadilan, DPA berisiko
berubah menjadi negosiasi tertutup antara Penuntut Umum dan Korporasi. Melalui
pengesahan pengadilan, DPA diletakkan dalam kerangka akuntabilitas yudisial.
Dasar Normatif Proses
DPA dalam KUHAP 2025
Ketentuan utama mengenai DPA terdapat dalam Pasal
328 KUHAP 2025. Secara ringkas, ketentuan tersebut mengatur:
- 1.
tujuan
DPA;
- 2.
pembatasan
bahwa DPA hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi;
- 3.
pihak
yang dapat mengajukan permohonan DPA, yaitu Tersangka, Terdakwa, atau Advokat;
- 4.
syarat
waktu bahwa permohonan diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan;
- 5.
kewenangan
Penuntut Umum untuk menerima atau menolak permohonan;
- 6.
pertimbangan
Penuntut Umum dalam menerima atau menolak permohonan, yaitu keadilan,
kepentingan korban, dan kepatuhan Tersangka atau Terdakwa terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- 7.
kewajiban
Penuntut Umum memberitahukan kepada pengadilan apabila permohonan DPA diterima;
- 8.
kewajiban
menyampaikan hasil kesepakatan DPA kepada pengadilan paling lama tujuh hari
setelah ditandatangani oleh para pihak;
- 9.
kewajiban
pengadilan mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan
DPA sebelum disahkan;
- 10. hal-hal yang wajib
dipertimbangkan hakim dalam sidang pemeriksaan;
- 11. kewenangan hakim
meminta tambahan informasi atau klarifikasi;
- 12. penetapan pengadilan
apabila DPA disetujui;
- 13. akibat penolakan DPA;
- 14. jenis syarat atau
kewajiban yang dapat dimuat dalam DPA;
- 15. penghentian perkara
tanpa penuntutan lebih lanjut apabila kewajiban DPA dipenuhi;
- 16. kewenangan pengadilan
memantau pelaksanaan DPA;
- 17. kewenangan Penuntut
Umum melanjutkan penuntutan apabila kewajiban DPA gagal dipenuhi;
- 18. kewajiban pencatatan
resmi DPA dan penyampaiannya kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di
pengadilan; dan
- 19. akibat hukum apabila
prosedur DPA dilanggar.
Struktur tersebut menunjukkan bahwa DPA bukan
penyelesaian informal. DPA memiliki tahapan yang berlapis: permohonan,
penilaian Penuntut Umum, pemberitahuan kepada pengadilan, penyusunan dan
penandatanganan kesepakatan, penyampaian hasil kesepakatan kepada pengadilan,
sidang pemeriksaan khusus, penetapan pengesahan atau penolakan, pemantauan
pelaksanaan, dan kemungkinan penghentian perkara atau pelanjutan penuntutan.
Tahapan DPA Sebelum
Sidang Pemeriksaan Khusus di Pengadilan
Tahap 1 — Permohonan DPA
Permohonan DPA dapat
diajukan oleh:
- 1.
Tersangka;
- 2.
Terdakwa;
atau
- 3.
Advokat.
Permohonan diajukan
kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Untuk
perkara Korporasi, rumusan yang paling aman adalah: Tersangka atau Terdakwa
Korporasi, atau Advokatnya, mengajukan permohonan DPA kepada Penuntut Umum
sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jangan menambahkan “Korporasi”
sebagai kategori pemohon tersendiri jika sedang mengikuti rumusan Pasal 328
secara ketat.
Permohonan DPA sebaiknya memuat sekurang-kurangnya:
- 1.
identitas
Korporasi;
- 2.
identitas
pihak yang berwenang mewakili Korporasi;
- 3.
dasar
kewenangan pihak yang mewakili Korporasi;
- 4.
uraian
singkat tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan;
- 5.
alasan
mengapa perkara layak diselesaikan melalui DPA;
- 6.
bentuk
pemulihan yang ditawarkan;
- 7.
rencana
pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban, apabila ada;
- 8.
rencana
program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi;
- 9.
bentuk
kerja sama yang akan diberikan kepada penegak hukum selama proses penundaan
penuntutan;
- 10. kemampuan Korporasi
melaksanakan kewajiban;
- 11. jangka waktu yang
diusulkan untuk pelaksanaan kewajiban; dan
- 12. analisis dampak DPA
terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem
peradilan pidana.
Tahap 2 — Penilaian
Awal oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum dapat
menerima atau menolak permohonan DPA. Penilaian dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
- 1.
keadilan;
- 2.
kepentingan
Korban; dan
- 3.
kepatuhan
Tersangka atau Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penuntut Umum tidak
boleh menilai DPA hanya dari sudut kemudahan penyelesaian perkara. Penilaian
harus menyentuh legitimasi publik dari DPA: apakah perjanjian tersebut memulihkan
kerugian, memperbaiki perilaku Korporasi, dan tetap menjaga kepentingan
penegakan hukum.
Tahap 3 — Pemberitahuan
kepada Pengadilan
Apabila Penuntut Umum menerima
permohonan DPA, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa akan
dilaksanakan proses DPA. Pemberitahuan ini harus dicatat dalam berita acara.
Pada tahap ini, pengadilan belum
mengesahkan perjanjian. Pengadilan baru diberitahu bahwa proses DPA akan
dilaksanakan. Fungsi yudisial pengadilan baru bekerja secara substantif ketika
hasil kesepakatan DPA disampaikan dan pengadilan mengadakan sidang pemeriksaan
untuk menilai kelayakan dan keabsahannya.
Tahap 4 — Perundingan dan Penandatanganan Kesepakatan DPA
Setelah permohonan
diterima, Penuntut Umum dan pihak Korporasi menyusun kesepakatan DPA. Syarat
dalam DPA dapat berupa:
- 1.
pembayaran
ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;
- 2.
pelaksanaan
program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
- 3.
kewajiban
pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan
Penuntutan; atau
- 4.
tindakan
korektif lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
Daftar tersebut
bersifat terbuka karena undang-undang memakai rumusan “dapat berupa” dan
“tindakan korektif lainnya”. Namun keterbukaan ini tidak boleh dipakai untuk memasukkan
kewajiban yang tidak relevan, tidak proporsional, atau bertentangan dengan
hukum.
Kesepakatan DPA sebaiknya memuat
setidaknya:
- 1.
identitas
para pihak;
- 2.
uraian
singkat perkara;
- 3.
alasan
penggunaan DPA;
- 4.
pengakuan
atau penjelasan mengenai keterlibatan Korporasi dalam fakta yang menjadi dasar
DPA, sepanjang tidak bertentangan dengan hak pembelaan dan ketentuan hukum yang
berlaku;
- 5.
kewajiban
Korporasi;
- 6.
jangka
waktu pelaksanaan;
- 7.
indikator
pemenuhan kewajiban;
- 8.
mekanisme
pelaporan;
- 9.
mekanisme
pemantauan oleh pengadilan;
- 10. akibat hukum apabila
kewajiban dipenuhi;
- 11. akibat hukum apabila
kewajiban gagal dipenuhi;
- 12. klausul kerja sama
dengan penegak hukum; dan
- 13. ketentuan mengenai
pencatatan resmi DPA.
Tahap 5 — Penyampaian
Kesepakatan kepada Pengadilan
Hasil kesepakatan DPA
wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan paling lama tujuh hari
setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.
Penyampaian ini menjadi dasar
bagi pengadilan untuk mengadakan sidang pemeriksaan khusus. Keterlambatan
penyampaian dapat menimbulkan persoalan prosedural, terutama karena pelanggaran
terhadap prosedur DPA dapat berakibat batal demi hukum apabila menyentuh syarat
prosedural yang esensial.
Tata Sidang Pemeriksaan
Khusus DPA sebagai Tuntunan bagi Hakim
1. Sifat dan Tujuan
Sidang Pemeriksaan Khusus DPA
Sidang pemeriksaan
khusus DPA adalah forum yudisial untuk menilai kelayakan dan keabsahan
Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.
Sidang ini bukan pemeriksaan
pokok perkara secara penuh. Hakim tidak sedang memutus bersalah atau tidak
bersalahnya Korporasi. Namun sidang ini juga bukan formalitas administratif.
Hakim wajib menilai apakah DPA sah, layak, proporsional, dapat dilaksanakan,
dan tidak bertentangan dengan kepentingan Korban, masyarakat, lingkungan hidup,
perekonomian negara, serta sistem peradilan pidana.
Titik berat sidang adalah kontrol
terhadap empat hal:
- 1.
legalitas
prosedur DPA;
- 2.
substansi
syarat dan kewajiban dalam DPA;
- 3.
legitimasi
publik DPA; dan
- 4.
kemampuan
pelaksanaan kewajiban oleh Tersangka atau Terdakwa Korporasi.
2. Pihak dalam Sidang
Pemeriksaan Khusus DPA
Pihak utama dalam
sidang pemeriksaan khusus DPA adalah:
- 1.
Penuntut
Umum; dan
- 2. Tersangka
atau Terdakwa Korporasi yang diwakili oleh pihak yang berwenang.
Advokat hadir apabila
mendampingi Tersangka atau Terdakwa Korporasi. Hakim dapat meminta tambahan
informasi atau klarifikasi dari pihak lain yang berkepentingan, termasuk
Korban, wakil Korban, ahli, auditor, regulator, pihak terdampak, atau pihak
lain yang relevan, sepanjang diperlukan untuk menilai kelayakan dan keabsahan
DPA.
Dengan demikian, Korban, ahli,
auditor, regulator, atau pihak independen tidak harus diposisikan sebagai pihak
wajib dalam setiap sidang DPA. Kehadiran mereka bersifat fakultatif dan
bergantung pada kebutuhan pemeriksaan. Yang wajib dijaga ialah kewenangan hakim
untuk meminta klarifikasi apabila dokumen DPA belum cukup menjawab aspek
pemulihan, dampak, kemampuan pelaksanaan, atau kepentingan publik.
3. Prinsip Pemeriksaan oleh Hakim
Dalam memeriksa DPA,
Hakim sebaiknya berpegang pada prinsip-prinsip berikut:
- 1.
Prinsip
legalitas prosedural: DPA hanya dapat disahkan
apabila seluruh tahapan esensialnya sesuai dengan KUHAP 2025.
- 2.
Prinsip
kontrol yudisial aktif: Hakim tidak menjadi stempel
kesepakatan, tetapi juga tidak mengubah sidang DPA menjadi pemeriksaan pokok perkara.
- 3.
Prinsip
proporsionalitas: kewajiban dalam DPA harus
sebanding dengan sifat tindak pidana, kerugian, kemampuan Korporasi, dan tujuan
pemulihan.
- 4.
Prinsip
pemulihan: DPA harus memuat pemulihan yang
jelas, terutama terhadap Korban dan kerugian akibat tindak pidana.
- 5.
Prinsip
akuntabilitas korporasi: DPA harus mendorong perbaikan
tata kelola dan kepatuhan hukum Korporasi.
- 6.
Prinsip
perlindungan kepentingan publik: DPA tidak boleh
mengorbankan masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, atau integritas
sistem peradilan pidana.
- 7.
Prinsip
keterlaksanaan: kewajiban dalam DPA harus
realistis, terukur, dan dapat dipantau.
- 8.
Prinsip
transparansi terbatas: pemeriksaan harus cukup terbuka
untuk menjamin akuntabilitas, tetapi tetap dapat melindungi rahasia penyidikan,
rahasia dagang, data pribadi, dan kepentingan hukum yang sah.
4. Tahapan Tata Sidang
Pemeriksaan Khusus DPA
a. Pembukaan Sidang
Hakim membuka sidang dan menyatakan bahwa sidang
diselenggarakan untuk memeriksa kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan
Penuntutan, bukan untuk memeriksa pokok perkara dengan acara pemeriksaan biasa.
Rumusan pembukaan dapat berbunyi:
Sidang pemeriksaan ini dibuka dan dinyatakan terbuka
untuk umum/tertutup untuk umum sesuai penetapan Hakim. Sidang ini
diselenggarakan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan
Penuntutan sebelum disahkan, bukan untuk memeriksa pokok perkara dengan acara
pemeriksaan biasa.
Pilihan sidang terbuka atau tertutup perlu
disesuaikan dengan ketentuan hukum acara, kebutuhan perlindungan Korban,
rahasia usaha, data pribadi, dan kepentingan penegakan hukum. Apabila dilakukan
tertutup seluruhnya atau sebagian, Hakim sebaiknya menyatakan alasan secara jelas
dalam berita acara.
b. Pemeriksaan Kehadiran Para Pihak
Hakim memeriksa kehadiran:
- 1.
Penuntut
Umum;
- 2.
pihak
yang berwenang mewakili Tersangka atau Terdakwa Korporasi;
- 3.
Advokat,
apabila ada;
- 4.
Panitera
atau Panitera Pengganti;
- 5.
Korban
atau wakil Korban, apabila dihadirkan;
- 6.
ahli,
auditor, regulator, atau pihak berkepentingan lain, apabila diminta
klarifikasi.
c. Pemeriksaan
Identitas dan Legal Standing Korporasi
Hakim memeriksa:
- 1.
nama
dan bentuk Korporasi;
- 2.
tempat
kedudukan Korporasi;
- 3.
akta
pendirian dan perubahan terakhir;
- 4.
Nomor
Induk Berusaha atau identitas administratif lain, apabila relevan;
- 5.
bidang
usaha atau kegiatan;
- 6.
status
Korporasi sebagai Tersangka atau Terdakwa;
- 7.
identitas
pihak yang mewakili Korporasi;
- 8.
dasar
kewenangan pihak yang mewakili Korporasi;
- 9.
identitas
Advokat, apabila ada; dan
- 10. hubungan antara pihak
yang hadir dengan Korporasi.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk
memastikan bahwa perjanjian disetujui oleh pihak yang sah bertindak untuk dan
atas nama Korporasi. Hakim tidak perlu memasuki sengketa korporasi yang tidak
relevan, tetapi harus memastikan bahwa pihak yang hadir memiliki kewenangan
yang memadai untuk menerima kewajiban DPA.
d. Penjelasan
Penuntut Umum mengenai Latar Perkara dan Alasan DPA
Penuntut Umum menjelaskan secara
ringkas:
- 1.
tindak
pidana yang menjadi dasar DPA;
- 2.
posisi
perkara pada tahap pra-pelimpahan ke pengadilan;
- 3.
alasan
permohonan DPA diterima;
- 4.
pertimbangan
keadilan;
- 5.
kepentingan
Korban;
- 6.
kepatuhan
Tersangka atau Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 7.
alasan
mengapa DPA lebih layak dibanding pelimpahan perkara ke pemeriksaan biasa; dan
- 8.
garis
besar kewajiban dalam DPA.
Hakim perlu menjaga agar
penjelasan ini tidak berubah menjadi pembuktian pokok perkara. Penjelasan
diperlukan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA, bukan untuk membuktikan
kesalahan secara final.
e. Pembacaan
atau Penjelasan Pokok Kesepakatan DPA
Penuntut Umum membacakan atau
menjelaskan pokok DPA, termasuk:
- 1.
identitas
para pihak;
- 2.
uraian
singkat perkara;
- 3.
syarat
dan kewajiban Korporasi;
- 4.
pembayaran
ganti rugi atau Restitusi;
- 5.
program
kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola;
- 6.
kewajiban
pelaporan;
- 7.
kewajiban
kerja sama dengan penegak hukum;
- 8.
tindakan
korektif lain;
- 9.
jangka
waktu pelaksanaan;
- 10. indikator pemenuhan
kewajiban;
- 11. mekanisme pemantauan;
- 12. akibat pemenuhan
kewajiban; dan
- 13. akibat kegagalan
memenuhi kewajiban.
f. Konfirmasi kepada Pihak
Korporasi
Hakim mengonfirmasi kepada pihak
yang mewakili Korporasi:
- 1.
apakah
memahami isi DPA;
- 2.
apakah
memahami kewajiban yang harus dilaksanakan;
- 3.
apakah
memahami akibat hukum jika kewajiban dipenuhi;
- 4.
apakah
memahami akibat hukum jika kewajiban gagal dipenuhi;
- 5.
apakah
persetujuan diberikan secara bebas dan tanpa tekanan yang melawan hukum;
- 6.
apakah
Korporasi memiliki kemampuan realistis untuk melaksanakan kewajiban; dan
- 7.
apakah
Korporasi bersedia tunduk pada mekanisme pemantauan yang ditetapkan.
Konfirmasi ini penting karena DPA
mengikat Korporasi dan dapat berakibat dilanjutkannya penuntutan jika kewajiban
tidak dipenuhi.
g. Pemeriksaan
Dokumen DPA dan Dokumen Pendukung
Hakim memeriksa dokumen:
- 1.
permohonan
DPA;
- 2.
berita
acara penerimaan permohonan oleh Penuntut Umum;
- 3.
pemberitahuan
Penuntut Umum kepada pengadilan;
- 4.
naskah
DPA yang ditandatangani;
- 5.
dokumen
identitas dan legalitas Korporasi;
- 6.
dokumen
kewenangan pihak yang mewakili Korporasi;
- 7.
dokumen
kerugian dan rencana pemulihan;
- 8.
dokumen
rencana pembayaran ganti rugi atau Restitusi;
- 9.
dokumen
program kepatuhan hukum;
- 10. dokumen perbaikan tata
kelola;
- 11. dokumen rencana
pelaporan;
- 12. dokumen kemampuan
keuangan atau kemampuan pelaksanaan;
- 13. dokumen dampak
terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem
peradilan pidana; dan
- 14. dokumen lain yang
dianggap relevan.
h. Pemeriksaan Legalitas Prosedural
Hakim memeriksa apakah:
- 1.
perkara
merupakan tindak pidana oleh Korporasi;
- 2.
permohonan
diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat;
- 3.
permohonan
diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan;
- 4.
Penuntut
Umum telah menerima permohonan berdasarkan pertimbangan yang sah;
- 5.
pengadilan
telah diberitahu mengenai proses DPA;
- 6.
hasil
kesepakatan disampaikan kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah
ditandatangani;
- 7.
DPA
dicatat secara resmi;
- 8.
DPA
disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan; dan
- 9.
tidak
terdapat pelanggaran prosedural esensial.
i. Pemeriksaan
Kesesuaian Syarat DPA dengan Peraturan Perundang-undangan
Hakim memeriksa apakah syarat
DPA:
- 1.
tidak
bertentangan dengan KUHAP 2025;
- 2.
tidak
bertentangan dengan undang-undang pidana materiil yang relevan;
- 3.
tidak
menghapus hak Korban secara tidak sah;
- 4.
tidak
menghalangi penegakan hukum terhadap pelaku lain;
- 5.
tidak
memuat kewajiban yang mustahil dilaksanakan;
- 6.
tidak
memuat klausul yang melemahkan integritas pembuktian perkara lain; dan
- 7.
tidak
bertentangan dengan kepentingan publik.
j. Pemeriksaan
Proporsionalitas Kewajiban
Hakim menilai apakah kewajiban
dalam DPA proporsional dengan:
- 1.
sifat
tindak pidana;
- 2.
tingkat
kerugian;
- 3.
posisi
Korporasi dalam peristiwa;
- 4.
manfaat
yang diperoleh Korporasi dari tindak pidana;
- 5.
dampak
terhadap Korban;
- 6.
dampak
terhadap masyarakat;
- 7.
dampak
terhadap lingkungan hidup;
- 8.
dampak
terhadap perekonomian negara;
- 9.
kebutuhan
perbaikan tata kelola; dan
- 10. kemampuan Korporasi
melaksanakan kewajiban.
Kewajiban yang terlalu ringan
dapat membuat DPA menjadi impunitas. Kewajiban yang terlalu berat dapat membuat
DPA tidak realistis dan justru gagal mencapai pemulihan.
k. Pemeriksaan
Dampak terhadap Korban, Masyarakat, Lingkungan Hidup, Perekonomian Negara, dan
Sistem Peradilan Pidana
Hakim menilai dampak DPA
terhadap:
- 1.
Korban;
- 2.
masyarakat;
- 3.
lingkungan
hidup;
- 4.
perekonomian
negara; dan
- 5.
sistem
peradilan pidana.
Dalam perkara yang berdampak
besar, Hakim sebaiknya tidak hanya bertumpu pada pernyataan Penuntut Umum dan
Korporasi. Hakim dapat meminta klarifikasi dari Korban, ahli, auditor,
regulator, atau pihak lain yang berkepentingan.
l. Pemeriksaan Kemampuan
Pelaksanaan
Hakim menilai apakah Tersangka
atau Terdakwa mampu memenuhi syarat DPA. Pemeriksaan ini meliputi:
- 1.
kemampuan
keuangan;
- 2.
struktur
organisasi pelaksana;
- 3.
rencana
kerja;
- 4.
jangka
waktu pelaksanaan;
- 5.
indikator
keberhasilan;
- 6.
mekanisme
pelaporan;
- 7.
mekanisme
audit atau verifikasi;
- 8.
risiko
kegagalan; dan
- 9.
pihak
yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.
m. Permintaan
Informasi atau Klarifikasi Tambahan
Jika diperlukan, Hakim dapat
meminta informasi atau klarifikasi dari:
- 1.
Penuntut
Umum;
- 2.
Tersangka;
- 3.
Terdakwa;
- 4.
pihak
yang mewakili Korporasi;
- 5.
Korban
atau wakil Korban;
- 6.
ahli;
- 7.
auditor;
- 8.
regulator;
- 9.
pihak
terdampak; atau
- 10. pihak lain yang
berkepentingan.
Kewenangan ini harus digunakan
untuk memperjelas kelayakan dan keabsahan DPA, bukan untuk mengubah sidang DPA
menjadi pemeriksaan pokok perkara.
n. Kesimpulan Singkat Para Pihak
Setelah pemeriksaan cukup, Hakim
dapat memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan pihak Korporasi untuk
menyampaikan kesimpulan singkat. Jika Korban, ahli, regulator, atau pihak
berkepentingan dimintai klarifikasi, Hakim dapat pula memberi ruang bagi mereka
untuk menyampaikan pandangan terbatas sesuai kebutuhan pemeriksaan.
o. Musyawarah dan Penetapan
Setelah pemeriksaan dinyatakan
cukup, Hakim mengambil salah satu dari dua sikap:
- 1.
menyetujui
DPA dan menuangkan pengesahannya dalam penetapan pengadilan; atau
- 2.
menolak
DPA dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara
pemeriksaan biasa.
Penetapan harus memuat alasan
yang cukup. Pengesahan atau penolakan DPA tidak boleh dirumuskan secara kosong.
Hakim harus menunjukkan bahwa empat pertimbangan wajib dalam KUHAP 2025 telah
diperiksa: kesesuaian syarat dengan peraturan perundang-undangan,
proporsionalitas kewajiban, dampak DPA, dan kemampuan pemenuhan syarat oleh
Tersangka atau Terdakwa.
Akibat Hukum Penetapan
Hakim dalam DPA
1. Jika DPA Disetujui
Jika Hakim menyetujui
DPA, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan
sesuai kesepakatan. Akibat hukumnya:
- 1. DPA menjadi sah secara
yudisial;
- 2. perkara ditangguhkan
sesuai dengan kesepakatan;
- 3. Korporasi wajib
melaksanakan seluruh kewajiban dalam DPA;
- 4. Penuntut Umum memantau
pemenuhan kewajiban DPA sesuai fungsi penuntutannya dan menyampaikan laporan
atau informasi kepada pengadilan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam DPA
atau peraturan pelaksana;
- 5. Pengadilan berwenang
memantau pelaksanaan DPA sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian; dan
- 6. DPA dicatat secara
resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di
pengadilan.
2. Jika DPA Ditolak
Jika Hakim menolak
DPA, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.
Penolakan dapat didasarkan pada, antara lain:
- 1. DPA tidak memenuhi
syarat hukum;
- 2. prosedur esensial DPA
tidak terpenuhi;
- 3. kewajiban dalam DPA
tidak proporsional;
- 4. pemulihan Korban tidak
memadai;
- 5. dampak terhadap
masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, atau sistem peradilan pidana
tidak diperhitungkan secara layak;
- 6. Korporasi tidak
memiliki kemampuan realistis untuk melaksanakan kewajiban;
- 7. DPA berisiko
menghambat penegakan hukum terhadap pelaku lain; atau
- 8. terdapat indikasi
bahwa DPA digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang seharusnya
diuji dalam persidangan biasa.
3. Jika Kewajiban DPA Dipenuhi
Jika Tersangka atau
Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam DPA selama jangka waktu yang
ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut
dengan penetapan pengadilan.
Kata “dapat” harus dijaga.
Penghentian perkara bukan akibat otomatis yang lahir semata-mata karena
Korporasi menyatakan telah memenuhi kewajiban. Pengadilan harus memeriksa
laporan Penuntut Umum, bukti pemenuhan kewajiban, dan dokumen pendukung
lainnya. Jika diperlukan, pengadilan dapat meminta klarifikasi dari pihak
terkait. Penetapan penghentian baru layak diberikan apabila pengadilan
memperoleh dasar yang cukup bahwa seluruh kewajiban DPA telah dipenuhi selama
jangka waktu yang ditentukan.
4. Jika Kewajiban DPA Tidak Dipenuhi
Jika Tersangka atau
Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan DPA, Penuntut Umum
berwenang melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Kegagalan memenuhi DPA tidak
memerlukan pengesahan ulang agar penuntutan dilanjutkan. Namun untuk
kepentingan akuntabilitas, Penuntut Umum sebaiknya mencatat dasar kegagalan
tersebut dan menyampaikannya kepada pengadilan yang memantau pelaksanaan DPA.
5. Jika Prosedur DPA Dilanggar
Pelanggaran terhadap
prosedur DPA dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka
atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.
Akibat batal demi hukum harus
dibaca secara hati-hati. Tidak setiap kekurangan administratif kecil otomatis
membatalkan DPA. Akibat batal demi hukum terutama relevan apabila pelanggaran
menyentuh syarat prosedural yang esensial, misalnya:
- 1.
permohonan
diajukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan;
- 2.
permohonan
tidak diajukan oleh pihak yang berwenang;
- 3.
tidak
ada pemberitahuan kepada pengadilan setelah permohonan diterima;
- 4.
hasil
kesepakatan tidak disampaikan kepada pengadilan dalam tenggang waktu yang
ditentukan;
- 5.
tidak
ada sidang pemeriksaan kelayakan dan keabsahan DPA;
- 6.
tidak
ada penetapan pengesahan pengadilan;
- 7.
DPA
tidak dicatat secara resmi; atau
- 8.
DPA
tidak disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.
G.
Bagan Tahapan Proses DPA
- 1. Tindak pidana oleh
Korporasi terjadi atau disangka terjadi.
- 2. Tersangka atau
Terdakwa Korporasi, atau Advokatnya, mengajukan permohonan DPA kepada Penuntut
Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
- 3. Penuntut Umum menilai
permohonan berdasarkan keadilan, kepentingan Korban, dan kepatuhan Tersangka atau
Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4. Jika permohonan
ditolak, perkara diproses menurut jalur biasa.
- 5. Jika permohonan
diterima, Penuntut Umum memberitahukan pengadilan dan mencatatnya dalam berita
acara.
- 6. Penuntut Umum dan
pihak Korporasi menyusun serta menandatangani kesepakatan DPA.
- 7. Penuntut Umum
menyampaikan hasil kesepakatan DPA kepada pengadilan paling lama tujuh hari
setelah ditandatangani.
- 8. Pengadilan mengadakan
sidang pemeriksaan khusus untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA.
- 9. Hakim memeriksa
legalitas prosedur, kesesuaian syarat, proporsionalitas kewajiban, dampak DPA,
dan kemampuan pelaksanaan.
- 10. Hakim dapat meminta
informasi atau klarifikasi tambahan.
- 11. Hakim menjatuhkan
penetapan: mengesahkan atau menolak DPA.
- 12. Jika disahkan, perkara
ditangguhkan sesuai kesepakatan dan pelaksanaan DPA dipantau.
- 13. Jika ditolak, perkara
dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.
- 14. Jika seluruh kewajiban
DPA dipenuhi, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut dengan
penetapan pengadilan.
- 15. Jika kewajiban DPA gagal dipenuhi, Penuntut Umum dapat melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan.
- Penulis juga mengajukan Checklist Pemeriksaan Hakim dalam Sidang DPA, format penetapan pengesahan DPA, format penolakan pengesahan DPA, format penetapan penghentian perkara setelah pemenuhan DPA, format penetapan pemantauan pelaksanaan DPA, yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://docs.google.com/document/d/1bUOZJPaxJvgNQYd5RlMcdfDOMYOicIUu/edit?usp=sharing&ouid=101693693618324441528&rtpof=true&sd=true
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI