Cari Berita

Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan

Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-05-07 16:05:32
Dok. AI.

Tulisan ini disusun untuk memetakan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain menjelaskan tahapan proses DPA, tulisan ini juga merumuskan tata sidang pemeriksaan khusus DPA sebagai tuntunan bagi Hakim dalam memeriksa kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta menyajikan beberapa model format penetapan pengadilan yang dapat dikembangkan dalam praktik.

Istilah yang dipakai dalam tulisan ini adalah sidang pemeriksaan khusus DPA, bukan “persidangan DPA” dalam arti pemeriksaan pokok perkara pidana. Perbedaan ini penting. Dalam KUHAP 2025, permohonan DPA diajukan kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Setelah perjanjian DPA ditandatangani, hasil kesepakatan disampaikan kepada pengadilan. Pengadilan kemudian wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum disahkan. Dengan demikian, sidang pemeriksaan DPA adalah forum kontrol yudisial terhadap perjanjian penundaan penuntutan, bukan forum pembuktian lengkap untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya korporasi.

Secara sistematis, DPA berada dalam rezim acara pidana korporasi. Karena itu, pembahasan DPA tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai Korporasi, tindak pidana oleh Korporasi, penanggung jawab Korporasi, kedudukan Penuntut Umum, kewenangan pengadilan dalam menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian, serta kewenangan pengadilan untuk memantau pelaksanaan DPA sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

DPA tidak boleh dipahami sebagai kesepakatan administratif biasa. Ia menyangkut kepentingan publik: pemulihan korban, perbaikan kerugian, kepatuhan korporasi, dampak terhadap masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan integritas sistem peradilan pidana. Karena itu, DPA harus ditempatkan sebagai instrumen akuntabilitas korporasi, bukan fasilitas impunitas dan bukan ruang tawar-menawar privat antara Penuntut Umum dan Korporasi.

 

Apa Itu DPA Menurut UU Nomor 20 Tahun 2025?

1. Definisi DPA

Dalam KUHAP 2025, Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement didefinisikan sebagai mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya Korporasi.

Definisi ini memuat tiga unsur pokok.

Pertama, DPA adalah mekanisme hukum, bukan kebijakan informal. Artinya, DPA hanya dapat dijalankan menurut tata cara yang diatur undang-undang. DPA tidak dapat diperlakukan sebagai kesepakatan privat yang berdiri di luar pengawasan pengadilan.

Kedua, DPA dijalankan oleh Penuntut Umum. Ini menunjukkan bahwa DPA berada pada wilayah penuntutan. Namun, ketentuan operasional Pasal 328 KUHAP 2025 membuka ruang bagi permohonan DPA untuk diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, DPA berada pada titik antara penyelesaian perkara oleh Penuntut Umum dan pencegahan pelimpahan perkara ke pemeriksaan biasa di pengadilan.

Ketiga, DPA hanya berlaku terhadap tindak pidana oleh Korporasi. DPA bukan mekanisme umum yang dapat digunakan bagi terdakwa orang perseorangan biasa. Subjek perkaranya adalah tindak pidana oleh Korporasi, meskipun pemeriksaan terhadap Korporasi dalam praktik harus selalu memperhatikan siapa yang secara sah bertindak untuk dan atas nama Korporasi.

Rumusan konseptual yang paling tepat adalah sebagai berikut:

Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement adalah mekanisme hukum dalam perkara tindak pidana oleh Korporasi yang memungkinkan Penuntut Umum menunda penuntutan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka atau Terdakwa Korporasi, atau Advokatnya, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu yang bertujuan mendorong kepatuhan hukum, memulihkan kerugian akibat tindak pidana, dan menciptakan efisiensi peradilan pidana. Kesepakatan tersebut tidak berlaku dengan sendirinya, melainkan wajib disampaikan kepada pengadilan untuk diperiksa kelayakan dan keabsahannya dalam sidang pemeriksaan khusus. Jika disetujui, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai kesepakatan. Jika ditolak, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

2. Tujuan DPA

Menurut KUHAP 2025, DPA bertujuan untuk:

  • 1.     mendorong kepatuhan hukum;
  • 2.     memulihkan kerugian akibat tindak pidana; dan
  • 3.     menciptakan efisiensi dalam peradilan pidana.

Tiga tujuan tersebut harus dibaca sebagai arah kebijakan yang saling terkait. DPA tidak boleh dipahami semata-mata sebagai instrumen efisiensi. Efisiensi hanya dapat dibenarkan apabila disertai kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian. Jika DPA hanya mempercepat penyelesaian perkara tanpa pemulihan dan tanpa perubahan perilaku korporasi, mekanisme tersebut kehilangan legitimasi publiknya.

3. Subjek DPA

DPA hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi. Dalam rezim KUHAP 2025, pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dapat dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi. Penanggung jawab Korporasi mencakup:

  • 1.     pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi;
  • 2.     pemberi perintah;
  • 3.     pemegang kendali; atau
  • 4.     pemilik manfaat.

Dalam proses DPA, pengadilan perlu memastikan siapa yang secara sah mewakili Korporasi. Namun, istilah yang sebaiknya dipakai dalam dokumen dan penetapan adalah pihak yang berwenang mewakili Korporasi, bukan selalu “penanggung jawab Korporasi”. Pemeriksaan terhadap kewenangan pihak yang mewakili Korporasi merupakan konsekuensi sistematis dari rezim acara pidana korporasi. Pasal 328 KUHAP 2025 sendiri tidak merinci secara tersendiri siapa yang harus menandatangani DPA untuk dan atas nama Korporasi. Karena itu, hakim perlu memeriksa dasar kewenangan perwakilan Korporasi sebagai langkah kehati-hatian yudisial, bukan sebagai tambahan syarat tekstual yang tidak dinyatakan oleh undang-undang.

4. Karakter Hukum DPA

DPA memiliki karakter campuran. Di satu sisi, ia berbentuk perjanjian karena lahir dari kesepakatan antara Penuntut Umum dan pihak Korporasi. Di sisi lain, ia bukan perjanjian privat biasa karena menyangkut kepentingan publik, korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana.

Karena karakter publik tersebut, pengesahan pengadilan menjadi unsur penting. Tanpa pengesahan pengadilan, DPA berisiko berubah menjadi negosiasi tertutup antara Penuntut Umum dan Korporasi. Melalui pengesahan pengadilan, DPA diletakkan dalam kerangka akuntabilitas yudisial.

Dasar Normatif Proses DPA dalam KUHAP 2025

Ketentuan utama mengenai DPA terdapat dalam Pasal 328 KUHAP 2025. Secara ringkas, ketentuan tersebut mengatur:

  • 1.     tujuan DPA;
  • 2.     pembatasan bahwa DPA hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi;
  • 3.     pihak yang dapat mengajukan permohonan DPA, yaitu Tersangka, Terdakwa, atau Advokat;
  • 4.     syarat waktu bahwa permohonan diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan;
  • 5.     kewenangan Penuntut Umum untuk menerima atau menolak permohonan;
  • 6.     pertimbangan Penuntut Umum dalam menerima atau menolak permohonan, yaitu keadilan, kepentingan korban, dan kepatuhan Tersangka atau Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 7.     kewajiban Penuntut Umum memberitahukan kepada pengadilan apabila permohonan DPA diterima;
  • 8.     kewajiban menyampaikan hasil kesepakatan DPA kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah ditandatangani oleh para pihak;
  • 9.     kewajiban pengadilan mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA sebelum disahkan;
  • 10.  hal-hal yang wajib dipertimbangkan hakim dalam sidang pemeriksaan;
  • 11.  kewenangan hakim meminta tambahan informasi atau klarifikasi;
  • 12.  penetapan pengadilan apabila DPA disetujui;
  • 13.  akibat penolakan DPA;
  • 14.  jenis syarat atau kewajiban yang dapat dimuat dalam DPA;
  • 15.  penghentian perkara tanpa penuntutan lebih lanjut apabila kewajiban DPA dipenuhi;
  • 16.  kewenangan pengadilan memantau pelaksanaan DPA;
  • 17.  kewenangan Penuntut Umum melanjutkan penuntutan apabila kewajiban DPA gagal dipenuhi;
  • 18.  kewajiban pencatatan resmi DPA dan penyampaiannya kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan; dan
  • 19.  akibat hukum apabila prosedur DPA dilanggar.

Struktur tersebut menunjukkan bahwa DPA bukan penyelesaian informal. DPA memiliki tahapan yang berlapis: permohonan, penilaian Penuntut Umum, pemberitahuan kepada pengadilan, penyusunan dan penandatanganan kesepakatan, penyampaian hasil kesepakatan kepada pengadilan, sidang pemeriksaan khusus, penetapan pengesahan atau penolakan, pemantauan pelaksanaan, dan kemungkinan penghentian perkara atau pelanjutan penuntutan.

Tahapan DPA Sebelum Sidang Pemeriksaan Khusus di Pengadilan

Tahap 1 — Permohonan DPA

Permohonan DPA dapat diajukan oleh:

  • 1.     Tersangka;
  • 2.     Terdakwa; atau
  • 3.     Advokat.

Permohonan diajukan kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Untuk perkara Korporasi, rumusan yang paling aman adalah: Tersangka atau Terdakwa Korporasi, atau Advokatnya, mengajukan permohonan DPA kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jangan menambahkan “Korporasi” sebagai kategori pemohon tersendiri jika sedang mengikuti rumusan Pasal 328 secara ketat.

Permohonan DPA sebaiknya memuat sekurang-kurangnya:

  • 1.     identitas Korporasi;
  • 2.     identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi;
  • 3.     dasar kewenangan pihak yang mewakili Korporasi;
  • 4.     uraian singkat tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan;
  • 5.     alasan mengapa perkara layak diselesaikan melalui DPA;
  • 6.     bentuk pemulihan yang ditawarkan;
  • 7.     rencana pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban, apabila ada;
  • 8.     rencana program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi;
  • 9.     bentuk kerja sama yang akan diberikan kepada penegak hukum selama proses penundaan penuntutan;
  • 10.  kemampuan Korporasi melaksanakan kewajiban;
  • 11.  jangka waktu yang diusulkan untuk pelaksanaan kewajiban; dan
  • 12.  analisis dampak DPA terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana.

Tahap 2 — Penilaian Awal oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan DPA. Penilaian dilakukan berdasarkan pertimbangan:

  • 1.     keadilan;
  • 2.     kepentingan Korban; dan
  • 3.     kepatuhan Tersangka atau Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penuntut Umum tidak boleh menilai DPA hanya dari sudut kemudahan penyelesaian perkara. Penilaian harus menyentuh legitimasi publik dari DPA: apakah perjanjian tersebut memulihkan kerugian, memperbaiki perilaku Korporasi, dan tetap menjaga kepentingan penegakan hukum.

Tahap 3 — Pemberitahuan kepada Pengadilan

Apabila Penuntut Umum menerima permohonan DPA, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa akan dilaksanakan proses DPA. Pemberitahuan ini harus dicatat dalam berita acara.

Pada tahap ini, pengadilan belum mengesahkan perjanjian. Pengadilan baru diberitahu bahwa proses DPA akan dilaksanakan. Fungsi yudisial pengadilan baru bekerja secara substantif ketika hasil kesepakatan DPA disampaikan dan pengadilan mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahannya.

Tahap 4 — Perundingan dan Penandatanganan Kesepakatan DPA

Setelah permohonan diterima, Penuntut Umum dan pihak Korporasi menyusun kesepakatan DPA. Syarat dalam DPA dapat berupa:

  • 1.     pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;
  • 2.     pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
  • 3.     kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau
  • 4.     tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

Daftar tersebut bersifat terbuka karena undang-undang memakai rumusan “dapat berupa” dan “tindakan korektif lainnya”. Namun keterbukaan ini tidak boleh dipakai untuk memasukkan kewajiban yang tidak relevan, tidak proporsional, atau bertentangan dengan hukum.

Kesepakatan DPA sebaiknya memuat setidaknya:

  • 1.     identitas para pihak;
  • 2.     uraian singkat perkara;
  • 3.     alasan penggunaan DPA;
  • 4.     pengakuan atau penjelasan mengenai keterlibatan Korporasi dalam fakta yang menjadi dasar DPA, sepanjang tidak bertentangan dengan hak pembelaan dan ketentuan hukum yang berlaku;
  • 5.     kewajiban Korporasi;
  • 6.     jangka waktu pelaksanaan;
  • 7.     indikator pemenuhan kewajiban;
  • 8.     mekanisme pelaporan;
  • 9.     mekanisme pemantauan oleh pengadilan;
  • 10.  akibat hukum apabila kewajiban dipenuhi;
  • 11.  akibat hukum apabila kewajiban gagal dipenuhi;
  • 12.  klausul kerja sama dengan penegak hukum; dan
  • 13.  ketentuan mengenai pencatatan resmi DPA.

Tahap 5 — Penyampaian Kesepakatan kepada Pengadilan

Hasil kesepakatan DPA wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

Penyampaian ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengadakan sidang pemeriksaan khusus. Keterlambatan penyampaian dapat menimbulkan persoalan prosedural, terutama karena pelanggaran terhadap prosedur DPA dapat berakibat batal demi hukum apabila menyentuh syarat prosedural yang esensial.

Tata Sidang Pemeriksaan Khusus DPA sebagai Tuntunan bagi Hakim

1. Sifat dan Tujuan Sidang Pemeriksaan Khusus DPA

Sidang pemeriksaan khusus DPA adalah forum yudisial untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.

Sidang ini bukan pemeriksaan pokok perkara secara penuh. Hakim tidak sedang memutus bersalah atau tidak bersalahnya Korporasi. Namun sidang ini juga bukan formalitas administratif. Hakim wajib menilai apakah DPA sah, layak, proporsional, dapat dilaksanakan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, serta sistem peradilan pidana.

Titik berat sidang adalah kontrol terhadap empat hal:

  • 1.     legalitas prosedur DPA;
  • 2.     substansi syarat dan kewajiban dalam DPA;
  • 3.     legitimasi publik DPA; dan
  • 4.     kemampuan pelaksanaan kewajiban oleh Tersangka atau Terdakwa Korporasi.

2. Pihak dalam Sidang Pemeriksaan Khusus DPA

Pihak utama dalam sidang pemeriksaan khusus DPA adalah:

  • 1.     Penuntut Umum; dan
  • 2.    Tersangka atau Terdakwa Korporasi yang diwakili oleh pihak yang berwenang.

Advokat hadir apabila mendampingi Tersangka atau Terdakwa Korporasi. Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari pihak lain yang berkepentingan, termasuk Korban, wakil Korban, ahli, auditor, regulator, pihak terdampak, atau pihak lain yang relevan, sepanjang diperlukan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA.

Dengan demikian, Korban, ahli, auditor, regulator, atau pihak independen tidak harus diposisikan sebagai pihak wajib dalam setiap sidang DPA. Kehadiran mereka bersifat fakultatif dan bergantung pada kebutuhan pemeriksaan. Yang wajib dijaga ialah kewenangan hakim untuk meminta klarifikasi apabila dokumen DPA belum cukup menjawab aspek pemulihan, dampak, kemampuan pelaksanaan, atau kepentingan publik.

3. Prinsip Pemeriksaan oleh Hakim

Dalam memeriksa DPA, Hakim sebaiknya berpegang pada prinsip-prinsip berikut:

  • 1.     Prinsip legalitas prosedural: DPA hanya dapat disahkan apabila seluruh tahapan esensialnya sesuai dengan KUHAP 2025.
  • 2.     Prinsip kontrol yudisial aktif: Hakim tidak menjadi stempel kesepakatan, tetapi juga tidak mengubah sidang DPA menjadi pemeriksaan pokok perkara.
  • 3.     Prinsip proporsionalitas: kewajiban dalam DPA harus sebanding dengan sifat tindak pidana, kerugian, kemampuan Korporasi, dan tujuan pemulihan.
  • 4.     Prinsip pemulihan: DPA harus memuat pemulihan yang jelas, terutama terhadap Korban dan kerugian akibat tindak pidana.
  • 5.     Prinsip akuntabilitas korporasi: DPA harus mendorong perbaikan tata kelola dan kepatuhan hukum Korporasi.
  • 6.     Prinsip perlindungan kepentingan publik: DPA tidak boleh mengorbankan masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, atau integritas sistem peradilan pidana.
  • 7.     Prinsip keterlaksanaan: kewajiban dalam DPA harus realistis, terukur, dan dapat dipantau.
  • 8.     Prinsip transparansi terbatas: pemeriksaan harus cukup terbuka untuk menjamin akuntabilitas, tetapi tetap dapat melindungi rahasia penyidikan, rahasia dagang, data pribadi, dan kepentingan hukum yang sah.

4. Tahapan Tata Sidang Pemeriksaan Khusus DPA

a. Pembukaan Sidang

Hakim membuka sidang dan menyatakan bahwa sidang diselenggarakan untuk memeriksa kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan, bukan untuk memeriksa pokok perkara dengan acara pemeriksaan biasa.

Rumusan pembukaan dapat berbunyi:

Sidang pemeriksaan ini dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum/tertutup untuk umum sesuai penetapan Hakim. Sidang ini diselenggarakan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan, bukan untuk memeriksa pokok perkara dengan acara pemeriksaan biasa.

Pilihan sidang terbuka atau tertutup perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum acara, kebutuhan perlindungan Korban, rahasia usaha, data pribadi, dan kepentingan penegakan hukum. Apabila dilakukan tertutup seluruhnya atau sebagian, Hakim sebaiknya menyatakan alasan secara jelas dalam berita acara.

b. Pemeriksaan Kehadiran Para Pihak

Hakim memeriksa kehadiran:

  • 1.     Penuntut Umum;
  • 2.     pihak yang berwenang mewakili Tersangka atau Terdakwa Korporasi;
  • 3.     Advokat, apabila ada;
  • 4.     Panitera atau Panitera Pengganti;
  • 5.     Korban atau wakil Korban, apabila dihadirkan;
  • 6.     ahli, auditor, regulator, atau pihak berkepentingan lain, apabila diminta klarifikasi.

c. Pemeriksaan Identitas dan Legal Standing Korporasi

Hakim memeriksa:

  • 1.     nama dan bentuk Korporasi;
  • 2.     tempat kedudukan Korporasi;
  • 3.     akta pendirian dan perubahan terakhir;
  • 4.     Nomor Induk Berusaha atau identitas administratif lain, apabila relevan;
  • 5.     bidang usaha atau kegiatan;
  • 6.     status Korporasi sebagai Tersangka atau Terdakwa;
  • 7.     identitas pihak yang mewakili Korporasi;
  • 8.     dasar kewenangan pihak yang mewakili Korporasi;
  • 9.     identitas Advokat, apabila ada; dan
  • 10.  hubungan antara pihak yang hadir dengan Korporasi.

Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian disetujui oleh pihak yang sah bertindak untuk dan atas nama Korporasi. Hakim tidak perlu memasuki sengketa korporasi yang tidak relevan, tetapi harus memastikan bahwa pihak yang hadir memiliki kewenangan yang memadai untuk menerima kewajiban DPA.

d. Penjelasan Penuntut Umum mengenai Latar Perkara dan Alasan DPA

Penuntut Umum menjelaskan secara ringkas:

  • 1.     tindak pidana yang menjadi dasar DPA;
  • 2.     posisi perkara pada tahap pra-pelimpahan ke pengadilan;
  • 3.     alasan permohonan DPA diterima;
  • 4.     pertimbangan keadilan;
  • 5.     kepentingan Korban;
  • 6.     kepatuhan Tersangka atau Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • 7.     alasan mengapa DPA lebih layak dibanding pelimpahan perkara ke pemeriksaan biasa; dan
  • 8.     garis besar kewajiban dalam DPA.

Hakim perlu menjaga agar penjelasan ini tidak berubah menjadi pembuktian pokok perkara. Penjelasan diperlukan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA, bukan untuk membuktikan kesalahan secara final.

e. Pembacaan atau Penjelasan Pokok Kesepakatan DPA

Penuntut Umum membacakan atau menjelaskan pokok DPA, termasuk:

  • 1.     identitas para pihak;
  • 2.     uraian singkat perkara;
  • 3.     syarat dan kewajiban Korporasi;
  • 4.     pembayaran ganti rugi atau Restitusi;
  • 5.     program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola;
  • 6.     kewajiban pelaporan;
  • 7.     kewajiban kerja sama dengan penegak hukum;
  • 8.     tindakan korektif lain;
  • 9.     jangka waktu pelaksanaan;
  • 10.  indikator pemenuhan kewajiban;
  • 11.  mekanisme pemantauan;
  • 12.  akibat pemenuhan kewajiban; dan
  • 13.  akibat kegagalan memenuhi kewajiban.

f. Konfirmasi kepada Pihak Korporasi

Hakim mengonfirmasi kepada pihak yang mewakili Korporasi:

  • 1.     apakah memahami isi DPA;
  • 2.     apakah memahami kewajiban yang harus dilaksanakan;
  • 3.     apakah memahami akibat hukum jika kewajiban dipenuhi;
  • 4.     apakah memahami akibat hukum jika kewajiban gagal dipenuhi;
  • 5.     apakah persetujuan diberikan secara bebas dan tanpa tekanan yang melawan hukum;
  • 6.     apakah Korporasi memiliki kemampuan realistis untuk melaksanakan kewajiban; dan
  • 7.     apakah Korporasi bersedia tunduk pada mekanisme pemantauan yang ditetapkan.

Konfirmasi ini penting karena DPA mengikat Korporasi dan dapat berakibat dilanjutkannya penuntutan jika kewajiban tidak dipenuhi.

g. Pemeriksaan Dokumen DPA dan Dokumen Pendukung

Hakim memeriksa dokumen:

  • 1.     permohonan DPA;
  • 2.     berita acara penerimaan permohonan oleh Penuntut Umum;
  • 3.     pemberitahuan Penuntut Umum kepada pengadilan;
  • 4.     naskah DPA yang ditandatangani;
  • 5.     dokumen identitas dan legalitas Korporasi;
  • 6.     dokumen kewenangan pihak yang mewakili Korporasi;
  • 7.     dokumen kerugian dan rencana pemulihan;
  • 8.     dokumen rencana pembayaran ganti rugi atau Restitusi;
  • 9.     dokumen program kepatuhan hukum;
  • 10.  dokumen perbaikan tata kelola;
  • 11.  dokumen rencana pelaporan;
  • 12.  dokumen kemampuan keuangan atau kemampuan pelaksanaan;
  • 13.  dokumen dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan
  • 14.  dokumen lain yang dianggap relevan.

h. Pemeriksaan Legalitas Prosedural

Hakim memeriksa apakah:

  • 1.     perkara merupakan tindak pidana oleh Korporasi;
  • 2.     permohonan diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat;
  • 3.     permohonan diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan;
  • 4.     Penuntut Umum telah menerima permohonan berdasarkan pertimbangan yang sah;
  • 5.     pengadilan telah diberitahu mengenai proses DPA;
  • 6.     hasil kesepakatan disampaikan kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah ditandatangani;
  • 7.     DPA dicatat secara resmi;
  • 8.     DPA disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan; dan
  • 9.     tidak terdapat pelanggaran prosedural esensial.

i. Pemeriksaan Kesesuaian Syarat DPA dengan Peraturan Perundang-undangan

Hakim memeriksa apakah syarat DPA:

  • 1.     tidak bertentangan dengan KUHAP 2025;
  • 2.     tidak bertentangan dengan undang-undang pidana materiil yang relevan;
  • 3.     tidak menghapus hak Korban secara tidak sah;
  • 4.     tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pelaku lain;
  • 5.     tidak memuat kewajiban yang mustahil dilaksanakan;
  • 6.     tidak memuat klausul yang melemahkan integritas pembuktian perkara lain; dan
  • 7.     tidak bertentangan dengan kepentingan publik.

j. Pemeriksaan Proporsionalitas Kewajiban

Hakim menilai apakah kewajiban dalam DPA proporsional dengan:

  • 1.     sifat tindak pidana;
  • 2.     tingkat kerugian;
  • 3.     posisi Korporasi dalam peristiwa;
  • 4.     manfaat yang diperoleh Korporasi dari tindak pidana;
  • 5.     dampak terhadap Korban;
  • 6.     dampak terhadap masyarakat;
  • 7.     dampak terhadap lingkungan hidup;
  • 8.     dampak terhadap perekonomian negara;
  • 9.     kebutuhan perbaikan tata kelola; dan
  • 10.  kemampuan Korporasi melaksanakan kewajiban.

Kewajiban yang terlalu ringan dapat membuat DPA menjadi impunitas. Kewajiban yang terlalu berat dapat membuat DPA tidak realistis dan justru gagal mencapai pemulihan.

k. Pemeriksaan Dampak terhadap Korban, Masyarakat, Lingkungan Hidup, Perekonomian Negara, dan Sistem Peradilan Pidana

Hakim menilai dampak DPA terhadap:

  • 1.     Korban;
  • 2.     masyarakat;
  • 3.     lingkungan hidup;
  • 4.     perekonomian negara; dan
  • 5.     sistem peradilan pidana.

Dalam perkara yang berdampak besar, Hakim sebaiknya tidak hanya bertumpu pada pernyataan Penuntut Umum dan Korporasi. Hakim dapat meminta klarifikasi dari Korban, ahli, auditor, regulator, atau pihak lain yang berkepentingan.

l. Pemeriksaan Kemampuan Pelaksanaan

Hakim menilai apakah Tersangka atau Terdakwa mampu memenuhi syarat DPA. Pemeriksaan ini meliputi:

  • 1.     kemampuan keuangan;
  • 2.     struktur organisasi pelaksana;
  • 3.     rencana kerja;
  • 4.     jangka waktu pelaksanaan;
  • 5.     indikator keberhasilan;
  • 6.     mekanisme pelaporan;
  • 7.     mekanisme audit atau verifikasi;
  • 8.     risiko kegagalan; dan
  • 9.     pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan.

m. Permintaan Informasi atau Klarifikasi Tambahan

Jika diperlukan, Hakim dapat meminta informasi atau klarifikasi dari:

  • 1.     Penuntut Umum;
  • 2.     Tersangka;
  • 3.     Terdakwa;
  • 4.     pihak yang mewakili Korporasi;
  • 5.     Korban atau wakil Korban;
  • 6.     ahli;
  • 7.     auditor;
  • 8.     regulator;
  • 9.     pihak terdampak; atau
  • 10.  pihak lain yang berkepentingan.

Kewenangan ini harus digunakan untuk memperjelas kelayakan dan keabsahan DPA, bukan untuk mengubah sidang DPA menjadi pemeriksaan pokok perkara.

n. Kesimpulan Singkat Para Pihak

Setelah pemeriksaan cukup, Hakim dapat memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan pihak Korporasi untuk menyampaikan kesimpulan singkat. Jika Korban, ahli, regulator, atau pihak berkepentingan dimintai klarifikasi, Hakim dapat pula memberi ruang bagi mereka untuk menyampaikan pandangan terbatas sesuai kebutuhan pemeriksaan.

o. Musyawarah dan Penetapan

Setelah pemeriksaan dinyatakan cukup, Hakim mengambil salah satu dari dua sikap:

  • 1.     menyetujui DPA dan menuangkan pengesahannya dalam penetapan pengadilan; atau
  • 2.     menolak DPA dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

Penetapan harus memuat alasan yang cukup. Pengesahan atau penolakan DPA tidak boleh dirumuskan secara kosong. Hakim harus menunjukkan bahwa empat pertimbangan wajib dalam KUHAP 2025 telah diperiksa: kesesuaian syarat dengan peraturan perundang-undangan, proporsionalitas kewajiban, dampak DPA, dan kemampuan pemenuhan syarat oleh Tersangka atau Terdakwa.

Akibat Hukum Penetapan Hakim dalam DPA

1. Jika DPA Disetujui

Jika Hakim menyetujui DPA, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai kesepakatan. Akibat hukumnya:

  • 1.     DPA menjadi sah secara yudisial;
  • 2.     perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan;
  • 3.     Korporasi wajib melaksanakan seluruh kewajiban dalam DPA;
  • 4.     Penuntut Umum memantau pemenuhan kewajiban DPA sesuai fungsi penuntutannya dan menyampaikan laporan atau informasi kepada pengadilan sesuai mekanisme yang ditentukan dalam DPA atau peraturan pelaksana;
  • 5.    Pengadilan berwenang memantau pelaksanaan DPA sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian; dan
  • 6.    DPA dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

2. Jika DPA Ditolak

Jika Hakim menolak DPA, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa. Penolakan dapat didasarkan pada, antara lain:

  • 1.     DPA tidak memenuhi syarat hukum;
  • 2.     prosedur esensial DPA tidak terpenuhi;
  • 3.     kewajiban dalam DPA tidak proporsional;
  • 4.     pemulihan Korban tidak memadai;
  • 5.   dampak terhadap masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, atau sistem peradilan pidana tidak diperhitungkan secara layak;
  • 6.    Korporasi tidak memiliki kemampuan realistis untuk melaksanakan kewajiban;
  • 7.    DPA berisiko menghambat penegakan hukum terhadap pelaku lain; atau
  • 8.   terdapat indikasi bahwa DPA digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana yang seharusnya diuji dalam persidangan biasa.

3. Jika Kewajiban DPA Dipenuhi

Jika Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam DPA selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

Kata “dapat” harus dijaga. Penghentian perkara bukan akibat otomatis yang lahir semata-mata karena Korporasi menyatakan telah memenuhi kewajiban. Pengadilan harus memeriksa laporan Penuntut Umum, bukti pemenuhan kewajiban, dan dokumen pendukung lainnya. Jika diperlukan, pengadilan dapat meminta klarifikasi dari pihak terkait. Penetapan penghentian baru layak diberikan apabila pengadilan memperoleh dasar yang cukup bahwa seluruh kewajiban DPA telah dipenuhi selama jangka waktu yang ditentukan.

4. Jika Kewajiban DPA Tidak Dipenuhi

Jika Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan DPA, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Kegagalan memenuhi DPA tidak memerlukan pengesahan ulang agar penuntutan dilanjutkan. Namun untuk kepentingan akuntabilitas, Penuntut Umum sebaiknya mencatat dasar kegagalan tersebut dan menyampaikannya kepada pengadilan yang memantau pelaksanaan DPA.

5. Jika Prosedur DPA Dilanggar

Pelanggaran terhadap prosedur DPA dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Akibat batal demi hukum harus dibaca secara hati-hati. Tidak setiap kekurangan administratif kecil otomatis membatalkan DPA. Akibat batal demi hukum terutama relevan apabila pelanggaran menyentuh syarat prosedural yang esensial, misalnya:

  • 1.     permohonan diajukan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan;
  • 2.     permohonan tidak diajukan oleh pihak yang berwenang;
  • 3.     tidak ada pemberitahuan kepada pengadilan setelah permohonan diterima;
  • 4.     hasil kesepakatan tidak disampaikan kepada pengadilan dalam tenggang waktu yang ditentukan;
  • 5.     tidak ada sidang pemeriksaan kelayakan dan keabsahan DPA;
  • 6.     tidak ada penetapan pengesahan pengadilan;
  • 7.     DPA tidak dicatat secara resmi; atau
  • 8.     DPA tidak disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

 

G. Bagan Tahapan Proses DPA

  • 1.  Tindak pidana oleh Korporasi terjadi atau disangka terjadi.
  • 2. Tersangka atau Terdakwa Korporasi, atau Advokatnya, mengajukan permohonan DPA kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
  • 3. Penuntut Umum menilai permohonan berdasarkan keadilan, kepentingan Korban, dan kepatuhan Tersangka atau Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 4. Jika permohonan ditolak, perkara diproses menurut jalur biasa.
  • 5. Jika permohonan diterima, Penuntut Umum memberitahukan pengadilan dan mencatatnya dalam berita acara.
  • 6.  Penuntut Umum dan pihak Korporasi menyusun serta menandatangani kesepakatan DPA.
  • 7.  Penuntut Umum menyampaikan hasil kesepakatan DPA kepada pengadilan paling lama tujuh hari setelah ditandatangani.
  • 8.  Pengadilan mengadakan sidang pemeriksaan khusus untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA.
  • 9.  Hakim memeriksa legalitas prosedur, kesesuaian syarat, proporsionalitas kewajiban, dampak DPA, dan kemampuan pelaksanaan.
  • 10.  Hakim dapat meminta informasi atau klarifikasi tambahan.
  • 11.  Hakim menjatuhkan penetapan: mengesahkan atau menolak DPA.
  • 12.  Jika disahkan, perkara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan pelaksanaan DPA dipantau.
  • 13.  Jika ditolak, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.
  • 14. Jika seluruh kewajiban DPA dipenuhi, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.
  • 15. Jika kewajiban DPA gagal dipenuhi, Penuntut Umum dapat melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan.
  • Penulis juga mengajukan  Checklist Pemeriksaan Hakim dalam Sidang DPA, format penetapan pengesahan DPA, format penolakan pengesahan DPA, format penetapan penghentian perkara setelah pemenuhan DPA, format penetapan pemantauan pelaksanaan DPA, yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://docs.google.com/document/d/1bUOZJPaxJvgNQYd5RlMcdfDOMYOicIUu/edit?usp=sharing&ouid=101693693618324441528&rtpof=true&sd=true

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…