Cari Berita

Penikaman Berujung Damai, PN Maros Vonis Terdakwa 8 Bulan Bui Usai RJ

Humas PN Maros - Dandapala Contributor 2025-12-12 14:20:14
Dok. Ist.

Maros – Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan restorative justice (RJ)

 melalui putusan Nomor 140/Pid.B/2025/PN Mrs yang dibacakan pada Kamis (11/12). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yunus selaku Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny dan Ikhsan Ismail, menjatuhkan putusan pidana 8 bulan penjara kepada terdakwa Suriadi alias Muhdar bin Muhtar dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Meski perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius terhadap korban,

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

 proses persidangan menunjukkan keberhasilan upaya perdamaian sehingga perkara ini dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peristiwa bermula ketika Terdakwa Suriadi mendatangi rumah saksi Suhardi bin Sudding sambil mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Situasi memanas ketika Terdakwa teringat perlakuan korban Ramli bin Sewa yang kerap menyinggung dirinya di depan orang lain. Terdakwa kemudian memukul korban dengan tangan kosong sebelum dilerai warga dan dipulangkan ke rumahnya. Tak lama setelah tiba di rumah, korban datang memanggil Terdakwa. Saat keluar, Terdakwa mengambil sebilah parang dan secara berulang menusukkan parang tersebut ke arah korban, mengenai dada sebelah kiri dan ketiak kiri korban. Saat itu korban sempat melempar batu namun tak mengenai Terdakwa. Istri Terdakwa kemudian menarik Terdakwa masuk ke rumah, sementara korban dilarikan ke Puskesmas Tanah Batu.

Berdasarkan Visum et Repertum, korban mengalami luka terbuka pada dada kiri dan ketiak kiri akibat kekerasan benda tajam. Korban harus menjalani operasi di RSUD Regional La Mappapenning dengan biaya Rp10 juta, serta tidak dapat bekerja selama 6 bulan. Selama itu, Terdakwa maupun keluarga tidak membantu biaya pengobatan.

Di tengah fakta bahwa perbuatan terdakwa masuk kategori tindak pidana yang serius, Majelis Hakim menilai perkara ini layak dipertimbangkan untuk penyelesaian RJ oleh karena dakwaan Pasal 351 ayat (2) KUHP memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara, sehingga memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) huruf c PERMA 1/2024. 

Dalam persidangan, Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara langsung, dan korban menerima dan memaafkan tanpa syarat. Proses perdamaian dilakukan secara lisan di hadapan majelis hakim serta disaksikan keluarga kedua pihak.

Majelis menegaskan bahwa perdamaian tersebut menjadi dasar dijatuhkannya putusan yang memperhatikan prinsip keadilan restoratif, dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan yakni korban tidak dapat bekerja selama enam bulan, Terdakwa tidak membantu biaya pengobatan korban dan Perbuatan dilakukan dalam kondisi mabuk. Sebaliknya, keadaan meringankan yakni Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi

“Menyatakan Terdakwa Suriadi alias Muhdar bin Muhtar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum.

Putusan ini menjadi contoh konkret penerapan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan sosial antara para pihak tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana terdakwa. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…