Cari Berita

Perdamaian Capai 72%, PN Tilamuta Beberkan Keberhasilan dalam Mediasi

PN Tilamuta - Dandapala Contributor 2025-05-20 18:05:02
Dok. PN Tilamuta

Tilamuta. Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kab. Boalemo, Gorontalo memaparkan angka perdamaian dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Berdasarkan rilis yang diterim Tim DANDAPALA Selasa Sore 20/5, “72% Perkara Gugatan Sederhana di PN Tilamuta diselesaikan secara damai selama 2023-2025.”

Perkara perdata yang masuk ke pengadilan tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam beberapa kasus, terutama perkara gugatan sederhana, penyelesaian melalui kesepakatan damai antara para pihak menjadi pilihan yang jauh lebih efisien dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini pula yang tercermin dalam data penyelesaian perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tilamuta, dimana tingkat penyelesaian melalui perdamaian mencapai angka yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi

“Selama periode tahun 2023 hingga awal 2025, tercatat sebanyak 25 perkara gugatan sederhana yang telah diproses. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau kesepakatan antara para pihak yang kemudian dikuatkan oleh Hakim dalam bentuk putusan. Dengan demikian, tingkat perdamaian dalam gugatan sederhana mencapai 72 persen secara keseluruhan dalam periode tersebut,” jelas rilis tersebut.

Berdasarkan statistik tersebut, keberhasilan penyelesaian melalui perdamaian menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, dari 2 perkara yang masuk tidak ada satu pun yang diselesaikan melalui perdamaian (0%). Namun pada tahun 2024, dari 16 perkara terdapat 12 perkara yang berhasil mencapai perdamaian atau sebesar 75%. Sementara pada tahun 2025, dari 7 perkara terdapat 6 perkara atau 85,71% diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian.

Ketua PN Tilamuta Jayadi Husain melalui rilis tersebut menyampaikan keberhasilan dalam mediasi ini tidak lepas dari peran aktif Para Hakim yang memeriksa perkara gugatan sederhana.

"Sejak sidang pertama, para pihak kami arahkan untuk mencari titik temu dan menjajaki kemungkinan damai. Banyak dari mereka akhirnya menyadari bahwa berdamai tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menghemat biaya dan menjaga hubungan baik," ungkap Jayadi Husain.

Lantas Siapa saja Hakim tersebut?

Berikut para Hakim yang berhasil menorehkan angka perdamaian yang mencapai 72%, Rastra Dhika Irdiansyah, Ika Masitawati, Bangkit Kushartinah, Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, dan Achmad Noor Windanny.

Tingginya angka penyelesaian perkara melalui kesepakatan perdamaian ini menunjukkan keberhasilan PN Tilamuta dalam mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Hal ini tentu saja sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menekankan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Tingginya angka keberhasilan mediasi yang mencapai mencapai 72% dapat dijadikan sebagai contoh positif dalam hal implementasi penyelesaian perkara secara damai.

Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun

“Diharapkan keberhasilan ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pengadilan-pengadilan lain dalam mengoptimalkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui perdamaian, khususnya dalam perkara gugatan sederhana. Bagi masyarakat, hasil ini berarti sengketa perdata dapat diselesaikan tanpa proses panjang dan biaya mahal, meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, tutup rilis tersebut. (LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI