Cari Berita

PN Tilamuta Perluas Akses Informasi Layanan Pengadilan ke Masyarakat Paguyaman

Efraim-Hakim PN Tilamuta - Dandapala Contributor 2026-09-10 07:20:31
Dok. Penulis.

Tilamuta, Gorontalo – Pengadilan Negeri Tilamuta terus berupaya mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan melalui sosialisasi layanan pengadilan kepada masyarakat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dari 22 desa di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, tersebut menjadi bagian dari agenda rutin PN Tilamuta untuk memperluas akses informasi mengenai layanan pengadilan, terutama bagi masyarakat yang masih memiliki keterbatasan informasi mengenai prosedur dan mekanisme layanan hukum.


Panitera Muda Pidana PN Tilamuta, Sapriadi Saridjan, dan Hakim PN Tilamuta, Efraim K. Netanyahu, hadir sebagai narasumber. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan, antara lain Sidang Keliling, Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), e-Court, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta inovasi layanan SIKOMPLIT.

SIKOMPLIT merupakan layanan informasi berbasis bot WhatsApp yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai berbagai layanan pengadilan melalui nomor +62 822-7126-5156.

Ketua PN Tilamuta, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus memperkenalkan layanan yang tersedia di pengadilan.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hukum dan proses peradilan diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kami berharap setiap informasi dan sosialisasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tilamuta dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Dengan demikian, ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum, mereka telah memiliki pemahaman awal yang cukup sehingga tidak perlu merasa takut. Selama ini, sebagian masyarakat masih memiliki kekhawatiran ketika mendengar kata pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PN Tilamuta juga mengajak pemerintah desa untuk berperan dalam membuka akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan Prodeo.

Para kepala desa diberikan pemahaman mengenai pentingnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu dokumen administratif yang diperlukan masyarakat untuk mengajukan perkara Prodeo. Kekhawatiran bahwa penerbitan SKTM untuk keperluan administrasi pengadilan dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menerbitkannya, ditegaskan sebagai pemahaman yang keliru.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah desa membantu masyarakat kurang mampu memenuhi persyaratan administrasi, sehingga keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang untuk memperoleh layanan dan keadilan melalui pengadilan.

Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Keliling PN Tilamuta yang dipimpin Hakim PN Tilamuta, Cempaka Arumsari. Dalam sidang tersebut, pengadilan menangani permohonan penerbitan akta kematian yang telah lampau waktu.

Baca Juga: Peringati HUT di Bulan Ramadhan, PN Tilamuta Perkuat Integritas & Tingkatkan Layanan

Pelaksanaan Sidang Keliling menjadi salah satu bentuk nyata upaya PN Tilamuta menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Dengan mendekatkan layanan ke wilayah tempat masyarakat berada, pengadilan berupaya mengurangi kendala jarak, waktu, dan biaya yang mungkin dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.

Melalui rangkaian sosialisasi dan Sidang Keliling tersebut, PN Tilamuta menegaskan bahwa pengadilan bukanlah institusi yang harus ditakuti. Sebaliknya, pengadilan hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan hukum, dan membuka akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…