Larantuka, NTT - Pengadilan Negeri Larantuka terapkan pemaafan hakim untuk pertama kalinya sebagai bentuk implementasi KUHP baru. Majelis Hakim yang terdiri dari Mohamad Juliandri Rahman sebagai Hakim Ketua, Luhur Sanitya Pambudi dan Samuel Aprianto sebagai Hakim Anggota, memutuskan memberikan maaf kepada 4 pelajar berusia antara 16 dan 17 tahun yang terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan apapun.
Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lrt yang dibacakan Selasa (27/01) menyatakan Para Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memberikan ruang kebijaksanaan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana berdasarkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan yang terjadi kemudian.
Perkara bermula dari kesalahpahaman antar siswa yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Kabupaten Flores Timur, ketika adanya perkelahian antara 2 siswa yang kemudian diikuti oleh keempat Anak pelaku dan juga Anak Korban yang menyaksikan kejadian tersebut secara spontan ikut terlibat ke dalam perkelahian. Anak korban yang berusaha membela temannya menjadi sasaran pukulan dari keempat anak pelaku yang terpancing emosi karena juga ingin membela temannya.
Baca Juga: Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini
Dalam Putusannya Majelis Hakim mempertimbangkan tiga aspek krusial. Pertama, perbuatan tergolong ringan karena dilakukan spontan tanpa rencana dan tidak menimbulkan akibat serius. Kedua, Para Anak menunjukkan itikad baik dengan segera mengakui kesalahan dan meminta maaf sesaat setelah kejadian, bahkan dua Anak langsung membuatkan susu untuk Anak Korban sebagai bentuk penyesalan. Ketiga, menjatuhkan pidana atau tindakan berpotensi memberikan stigma negatif yang menghambat pendidikan dan masa depan mereka sebagai pelajar.
Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak menyimpulkan Para Anak telah menunjukkan penyesalan dan mendapat dukungan baik dari keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat. Meskipun Bapas merekomendasikan pelatihan kerja, Majelis Hakim mengambil langkah lebih progresif dengan menerapkan pemaafan hakim yang dinilai lebih sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
"Keadilan sejati bukan hanya soal menghukum kesalahan, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk perbaikan dan pembelajaran, Pengalaman menghadapi proses hukum dinilai sudah cukup menjadi pelajaran berharga”, demikian pertimbangan Majelis Hakim. Pendekatan ini mencerminkan filosofi sistem peradilan pidana anak yang menempatkan anak sebagai subjek yang berhak mendapat kesempatan kedua, bukan sekadar objek hukum yang harus dihukum.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PN Larantuka Sosialisasi Produk Layanan Hukum
Dalam amar putusan, Majelis Hakim memutuskan: menyatakan Para Anak terbukti bersalah, memberi maaf kepada Para Anak, tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, membebaskan dari tahanan kota seketika, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Putusan dihadiri Penuntut Umum Frans Salva Firdaus, Para Anak dengan advokat Siprianus Suban Maran dari LBH Surya NTT Perwakilan Larantuka, Pembimbing Kemasyarakatan, dan orang tua. Persidangan dibantu oleh Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden penting, menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak harus selalu berakhir dengan pemidanaan maupun tindakan. Keberanian Majelis Hakim PN Larantuka menerapkan KUHP baru mencerminkan pemahaman mendalam tentang hukum pidana modern yang menempatkan Keadilan dan kemanusiaan sebagai prioritas dengan memberikan Para Anak kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa beban stigma kriminal. (zm/ldr/jeremy aprilian)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI