Maros, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Maros berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Sederhana pada Jumat (19/9). Gugatan yang terdaftar melalui E-Court PN Maros dengan nomor register 6/Pdt.G.S/2025/PN Mrs tersebut diajukan oleh A K D S terhadap PT. V G A 5 cq A T A karena tidak melunasi sisa utang pembelian sirtu sebanyak Rp100 juta.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa telah dilakukan perjanjian pembelian sirtu sebanyak 400 ret mobil dengan nilai Rp320 juta. Meski Tergugat telah membayar sebagian secara bertahap, namun hingga Juni 2025 masih tersisa kewajiban Rp100 juta yang menjadi dasar gugatan sederhana ini.
Hakim pemeriksa perkara, Dinza Diastami M, mendorong para pihak untuk menempuh jalan damai. Dengan pendekatan kearifan lokal, Ia mengingatkan pentingnya saling memuliakan sesama manusia “ _Sipakalebbiki pada Sipakaraja, saling menghormati dan menghargailah sesama manusia_ ” ujarnya dalam persidangan.
Baca Juga: Tebar Teladan Rasulullah, PN Maros Sulsel Rayakan Maulid Nabi
Melalui proses perdamaian yang kondusif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaiakan sengketa secara damai. Dalam kesepakatan, Tergugat menyetujui untuk melunasi kewajiban Rp100 juta secara bertahap selama lima bulan, dengan cicilan setiap tanggal 10 mulai Oktober 2025 hingga Februari 2026. Selain itu, Tergugat juga memberikan kompensasi Rp10 juta kepada Penggugat yang dibayarkan saat penandatangan kesepakatan.
Untuk menjaga kepastian, kesepakatan juga memuat klausul jaminan di mana apabila Tergugat kembali wanprestasi, maka ia bersedia menyerahkan aset bergerak atau cek tunai dengan nilai lebih besar dari sisa utang.
Baca Juga: PN Maros Gelar Rapat Pemantapan AZIK
Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dengan Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi.
Perdamaian ini menjadi bukti komitmen PN Maros dalam mendorong penyelesaian perkara dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus mewujudkan keadian substantif bagi masyarakat. (IKAW/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI