Cari Berita

Perkuat Kolaborasi Pelayanan Hukum, PT Sulteng Gandeng Kejati dan Ditjenpas

M. Rafid (PT Sulteng) - Dandapala Contributor 2026-07-16 17:25:22
Dok. Ist.

Sulawesi Tengah - Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejati Sulteng pada Kamis, 16 Juli 2026.

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Aroziduhu Waruwu, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Zullikar Tanjung, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum guna mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik yang semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

Baca Juga: Siap Sidang Elektronik, PT Palembang Teken MoU dengan Kejati & Kanwil Ditjenpas

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Sulteng menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan Transformasi digital dalam sistem peradilan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. “Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan merupakan bagian dari upaya mewujudkan peradilan modern yang memberikan kemudahan akses terhadap keadilan, mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi biaya, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak para pencari keadilan,” sebut KPT Sulteng.

Lebih lanjut,  KPT Sulteng menyebutkan bahwa komitmen, koordinasi, dan kolaborasi yang erat antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah kuncu dari kerja sama ini. “Saya berharap Perjanjian Kerja Sama ini tidak berhenti sebatas penanda tanganan dokumen seremonial, tetapi benar-benar menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. Implementasi yang konsisten akan memberikan manfaat nyata berupa peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas proses penegakan hukum, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” sebutnya.

Baca Juga: Hakim Tinggi Khadwanto Berpulang, PT Sulteng Berduka

Senada dengan KPT Sulteng, Kajati Sulteng turut menyambut baik adanya perjanjian kerjasama ini. Ia berharap bahwa sinergi pelayanan hukum terus digaungkan demi tegaknya hukum di tengah masyarakat. "Kita mendukung kerjasama persidangan secara elektronik ini. Dengannya, akan akan semakin banyak masyarakat yang percaya pada penegakan hukum," tutur Zullikar Tanjung.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, dan menghadirkan peradilan yang semakin dipercaya oleh masyarakat. (M.Rafid/AAR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…