Cari Berita

Perkuat Sinergi Penegak Hukum, PN Barabai Gelar Sosialisasi Kebijakan Terbaru MA

PN Barabai PN Barabai - Dandapala Contributor
2026-10-21 09:00:34
Dok. Ist. Humas PN Barabai

Barabai, Kalimantan Selatan. Pengadilan Negeri Barabai menyelenggarakan Sosialisasi SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, SEMA No. 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA No. 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, dan SEMA No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Putusan Lepas, serta Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, pada Selasa (20/10).

Ketua Pengadilan Negeri Barabai Lenny Kusuma Maharani dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian untuk menyampaikan kebijakan - kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari para penegak hukum lainnya.

”Kegiatan ini, menjadi sarana untuk menginformasikan kebijakan - kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari para penegak hukum dan menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP baru guna mewujudkan sinergi antar sesama aparat penegak hukum dalam melayani masyarakat.” ujar Lenny.

Baca Juga: Penetapan ke-10, PN Barabai Teguhkan Komitmen pada Keadilan Restoratif

Ia menambahkan jika persamaan persepsi dan kolaborasi antar aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Barabai, yang diikuti oleh para aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, antara lain : Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Rutan Barabai, Perwakilan Advokat, Wakil Ketua PN Barabai, para Hakim, dan aparatur PN Barabai

Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Barabai yaitu:  Delima Panella Sianipar, Widya Parameswari Resta, Annisa Maayu Narulita, dan Ramadhan Putra Pratama dengan moderator Lia Rasmila.

Selanjutnya Delima Panella Sianipar, menekankan bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi pedoman penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara seragam, khususnya dalam pemidanaan, penggeledahan dan penyitaan, pengakuan bersalah, serta mekanisme keadilan restoratif. Pada materi berikutnya Ramadhan Putra Pratama menyatakan bahwa jangka waktu permohonan kasasi 14 hari sejak pembacaan putusan banding.

Sementara Annisa Maayu Narulita menyatakan bahwa perbedaan waktu pengajuan praperadilan menentukan konsekuensi hukum dan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara. Adapun Widya Parameswari Resta, memaparkan jenis putusan yang dapat diajukan upaya hukum, batas waktu pengajuan, dan tindakan yang harus dilakukan apabila persyaratan formal tidak terpenuhi.

Baca Juga: Kedua Kalinya di 2026, PN Barabai Tetapkan Diversi Perkara Anak

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi kepada para narasumber

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, selaras, dan optimal.(rbw)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…