Barabai, Kalimantan Selatan. Pengadilan Negeri Barabai menyelenggarakan Sosialisasi
SEMA No. 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025,
SEMA No. 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298
dan Pasal 300 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA No. 3 Tahun 2026 tentang
Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat
Permohonan Praperadilan, dan SEMA No. 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum
Terhadap Putusan Bebas, Putusan Lepas, serta Banding dan Kasasi yang Tidak
Memenuhi Syarat Formal, pada Selasa (20/10).
Ketua Pengadilan Negeri Barabai Lenny Kusuma Maharani
dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian
untuk menyampaikan kebijakan - kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari para penegak hukum
lainnya.
”Kegiatan ini, menjadi sarana untuk menginformasikan
kebijakan - kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari para penegak hukum dan menyamakan
persepsi dalam penerapan KUHAP baru guna mewujudkan sinergi antar sesama aparat
penegak hukum dalam melayani masyarakat.” ujar Lenny.
Baca Juga: Penetapan ke-10, PN Barabai Teguhkan Komitmen pada Keadilan Restoratif
Ia menambahkan jika persamaan persepsi dan kolaborasi
antar aparat penegak hukum merupakan kunci utama dalam mewujudkan keadilan.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN
Barabai, yang diikuti oleh para aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, antara lain : Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kepolisian
Resor Hulu Sungai Tengah, Rutan Barabai, Perwakilan Advokat, Wakil
Ketua PN Barabai, para Hakim,
dan aparatur PN Barabai
Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Hakim
Pengadilan Negeri Barabai yaitu: Delima
Panella Sianipar, Widya Parameswari Resta, Annisa Maayu Narulita, dan Ramadhan
Putra Pratama dengan moderator Lia Rasmila.
Selanjutnya Delima Panella Sianipar, menekankan bahwa SEMA
Nomor 1 Tahun 2026 menjadi pedoman penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara
seragam, khususnya dalam pemidanaan, penggeledahan dan penyitaan, pengakuan
bersalah, serta mekanisme keadilan restoratif. Pada materi berikutnya Ramadhan
Putra Pratama menyatakan bahwa jangka waktu permohonan kasasi 14 hari sejak
pembacaan putusan banding.
Sementara Annisa Maayu Narulita menyatakan bahwa perbedaan
waktu pengajuan praperadilan menentukan konsekuensi hukum dan kelanjutan
pemeriksaan pokok perkara. Adapun Widya Parameswari Resta, memaparkan jenis
putusan yang dapat diajukan upaya hukum, batas waktu pengajuan, dan tindakan
yang harus dilakukan apabila persyaratan formal tidak terpenuhi.
Baca Juga: Kedua Kalinya di 2026, PN Barabai Tetapkan Diversi Perkara Anak
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab
dari para peserta sosialisasi kepada para narasumber
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun sinergi dan kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan proses peradilan dapat berjalan secara efektif, selaras, dan optimal.(rbw)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI