Cari Berita

Pulihkan, Bukan Sekadar Hentikan: PN Barabai Tetapkan RJ Perkara Narkotika

PN Barabai - Dandapala Contributor
2026-10-23 09:55:45
Dok. Ist.

Barabai, Kalimantan Selatan – Penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika tak selalu harus berujung pada pemidanaan. Melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR), pemulihan dapat menjadi jalan penyelesaian sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan inilah yang diterapkan Pengadilan Negeri (PN) Barabai dalam perkara dugaan penyalah guna narkotika yang melibatkan MNF.

Penetapan tersebut menjadi penetapan ke-11 PN Barabai dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Alih-alih semata-mata berfokus pada penghukuman, penyelesaian perkara ini menitikberatkan pada pemulihan melalui rehabilitasi medis, disertai komitmen dan tanggung jawab pelaku.

Dalam perkara ini, Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten Balangan merekomendasikan agar MNF menjalani rehabilitasi medis berupa rawat inap minimal tiga bulan di RSJ Sambang Lihum, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kesepakatan pemulihan keadaan semula dalam rangka penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan. MNF menyatakan kesediaannya menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi tim asesmen.

Komitmen itu tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas. RSJ Sambang Lihum telah menerbitkan berita acara pelaksanaan perintah rehabilitasi yang menerangkan bahwa MNF mulai menjalani proses rehabilitasi. Langkah ini menjadi bagian konkret dari upaya pemulihan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Setelah mekanisme tersebut dijalankan, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menerbitkan surat penghentian penuntutan pada 9 Oktober 2026. Surat tersebut selanjutnya dimintakan penetapan kepada PN Barabai untuk memastikan penyelesaian perkara tetap berada dalam koridor hukum.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan kesepakatan yang dicapai, PN Barabai menyatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perkara tersebut juga dinilai tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Pasal 82 KUHAP.

“Keadilan restoratif membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui pemulihan, dengan tetap memastikan terpenuhinya ketentuan hukum. Dalam mekanisme ini, perhatian tidak hanya diarahkan pada pertanggungjawaban hukum pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” demikian disampaikan PN Barabai.

Penetapan ini menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar penghentian proses perkara. Di dalamnya terdapat komitmen untuk menjalani pemulihan, tanggung jawab pelaku, serta pemeriksaan terhadap terpenuhinya persyaratan hukum.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Dengan penetapan terhadap perkara MNF, PN Barabai telah mencatat 11 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Capaian tersebut memperlihatkan konsistensi pengadilan dalam mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Melalui pendekatan ini, pengadilan turut memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada aspek prosedural, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan yang nyata dan tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…