Cari Berita

PN Barabai terapkan RJ dalam Perkara Bacok Kepala Menantu

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor 2025-11-14 08:15:32
Dok. Ist.

Barabai, Kalsel – Pengadilan Negeri Barabai (PN Barabai) berhasil selesaikan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice dalam perkara Nomor 79/Pid.B/2025/PN Brb. Putusan perkara dengan kualifikasi “penganiayaan” melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) secara terbuka untuk umum dan dilangsungkan di Gedung PN Barabai, Jl. Murakata No.1, Barabai Bar., Kec. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdurrahman Mazli, dengan hakim anggota Delima Panella Sianipar dan Widya Parameswari Resta, membacakan putusan yang berbunyi “Menyatakan Terdakwa Suriansyah Alias Busu Bin Sandal (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan”

Kejadian bermula ketika pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 Korban sedang melakukan perjalanan untuk melakukan gotong royong acara aruh adat menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata sajam jenis parang atau golok yang di simpan atau diletakkan dengan cara mengikatnya di pinggang sebelah kiri dan melihat Terdakwa sedang membersihkan semak-semak dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang berada di tangan sebelah kanan  kemudian Terdakwa berjalan menuju arah Korban dan menegur kemudian Terdakwa langsung mengarahkan parang ke kepala Korban sehingga korban mengalami luka bacok pada kepala sepanjang 5 cm dan membuat korban tidak dapat beraktivitas selama 3 hari;

Baca Juga: PN Sinjai Hukum Kakek Pelaku Rudapaksa Menantu 9 Tahun Penjara

Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Menimbang perdamaian yang dilakukan antara Terdakwa dengan Korban, dimana Korban dan Keluarga Korban telah memafkan Terdakwa dan tidak menuntut apapun, serta Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada Korban; 

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Anak Divonis 7 tahun 6 Bulan Penjara

Dengan terjadinya perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan juga keluarga korban, maka telah terjadi pemulihan hubungan antara Terdakwa dengan korban dan/atau keluarga korban, sehingga dengan demikian tujuan dari proses dilaksanakannya keadilan restoratif telah tercapai;

keberhasilan Pengadialn Negeri Barabai menerapkan Restorative Justice berdasarkan perdamaian telah terpenuhi dengan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, antara Terdakwa dan Korban bersedia saling memaafkan dan membina hubungan kekeluargaan seperti biasanya serta Terdakwa telah memberikan santunan kepada Korban maka dengan demikian hasil dari perdamaian tersebut sepatutnya diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan penjatuhan hukuman putusan sehingga tercipta penerapan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan sesuai dengan nilai-nilai Restorative Justice. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…