Barabai, Kalimantan Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Barabai kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penyelesaian perkara Anak melalui mekanisme diversi. Untuk kedua kalinya sepanjang 2026, PN Barabai menetapkan kesepakatan diversi dalam perkara Anak yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia.
Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9), berdasarkan Penetapan Nomor 2/Pen.Div/2026/PN Brb. Perkara ini melibatkan AS, Anak berusia 16 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesepakatan diversi sebelumnya telah dicapai melalui proses musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Diversi tanggal 16 September 2026. Proses tersebut melibatkan Anak dan orang tuanya, istri korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Dinas Sosial, Penasihat Hukum Anak, pemerintah desa, serta penyidik.
Baca Juga: Penetapan ke-10, PN Barabai Teguhkan Komitmen pada Keadilan Restoratif
Dalam kesepakatan tersebut, keluarga Anak memberikan tali asih sebesar Rp7 juta kepada keluarga korban. Istri korban, LS, bersama keluarga juga menyatakan memaafkan perbuatan Anak. Selanjutnya, Anak dikembalikan kepada orang tuanya dengan komitmen untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan yang lebih ketat.
“Kesepakatan diversi ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara Anak dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, pemulihan hubungan dengan korban atau keluarga korban, sekaligus tanggung jawab Anak atas perbuatannya,” demikian substansi pertimbangan PN Barabai dalam penetapannya.
PN Barabai mempertimbangkan bahwa kesepakatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan, kesusilaan, maupun kepentingan para pihak. Kesepakatan juga dinilai dapat dilaksanakan serta tidak menunjukkan adanya itikad tidak baik.
Hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai turut menjadi pertimbangan. Dalam laporan tersebut, Anak diketahui masih berstatus pelajar, belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, serta memiliki hubungan sosial yang baik dengan keluarga dan masyarakat.
Dari sisi ketentuan diversi, perkara ini memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana paling lama enam tahun.
PN Barabai kemudian mengabulkan permohonan Penyidik dan memerintahkan para pihak melaksanakan Kesepakatan Diversi. Penyidik juga diperintahkan bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan tersebut dilaksanakan. Setelah kesepakatan dilaksanakan, satu unit sepeda motor Yamaha Lexi beserta STNK dikembalikan kepada Anak.
Baca Juga: PN Barabai terapkan RJ dalam Perkara Bacok Kepala Menantu
Penetapan ini sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian perkara Anak tidak semata-mata berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga membuka ruang bagi musyawarah, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Dengan ditetapkannya perkara ini, PN Barabai mencatat dua penetapan diversi sepanjang 2026. Hal tersebut menunjukkan keberlanjutan penerapan mekanisme diversi sebagai bagian penting dari pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum PN Barabai. (rbw/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI