Perlindungan upah buruh masih menjadi isu krusial dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Di satu sisi, negara telah menetapkan berbagai regulasi yang menjamin hak pekerja atas penghasilan yang layak. Di sisi lain, pelanggaran pengupahan masih sering terjadi, mulai dari upah di bawah standar hingga keterlambatan pembayaran. Tulisan ini membahas bagaimana hukum mengatur perlindungan upah buruh serta mengapa kesenjangan antara norma dan praktik masih terjadi.
Pengupahan merupakan hak normatif pekerja yang lahir dari hubungan kerja. Pekerja memberikan tenaga dan jasa, sedangkan pengusaha berkewajiban memberikan imbalan dalam bentuk upah. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Namun, realitas menunjukkan bahwa persoalan pengupahan masih menjadi sumber utama perselisihan hubungan industrial setiap tahun.
Masalah pengupahan yang sering muncul meliputi upah rendah, keterlambatan pembayaran, hingga ketidaksesuaian dengan upah minimum. Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Secara global, perusahaan cenderung mencari lokasi produksi dengan biaya tenaga kerja rendah untuk menekan biaya produksi. Hal ini juga terjadi di Indonesia sebagai negara berkembang. Kondisi tersebut menempatkan buruh dalam posisi tawar yang lemah, terutama ketika kebutuhan investasi dijadikan prioritas utama tanpa diimbangi perlindungan tenaga kerja yang optimal.
Baca Juga: Tanpa Persetujuan Pekerja & Bukti Hardship, Pemotongan Upah Oleh Perusahaan Tidak Sah
Dalam konteks pembangunan nasional, kondisi ini bertentangan dengan tujuan kesejahteraan. Tenaga kerja bukan hanya faktor produksi, tetapi juga subjek pembangunan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap upah menjadi sangat penting. Negara telah mengakui hal ini melalui Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan pentingnya kebijakan pengupahan yang adil dan layak.
Pemerintah kemudian mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, serta kewajiban pembayaran upah tepat waktu. Selain itu, terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan. Misalnya, pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme penyelesaian perselisihan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Proses dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam waktu 30 hari, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi. Apabila mediasi gagal, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Skema ini menunjukkan bahwa negara telah menyediakan jalur hukum yang cukup lengkap untuk melindungi hak pekerja.
Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor kunci. Dalam praktik, masih ditemukan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, tidak semua pekerja memiliki akses atau keberanian untuk menempuh jalur hukum ketika haknya dilanggar. Kondisi ini menyebabkan banyak pelanggaran pengupahan tidak terselesaikan secara optimal.
Dari perspektif analisis hukum, perlindungan
upah dapat dilihat sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam
bidang ekonomi dan sosial. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Namun, ketika kebijakan ekonomi lebih
menitikberatkan pada kemudahan investasi tanpa penguatan pengawasan
ketenagakerjaan, maka keseimbangan tersebut menjadi terganggu.
Selain itu, penting untuk memperkuat peran Dewan Pengupahan sebagai lembaga yang memberikan rekomendasi kebijakan pengupahan. Dewan ini seharusnya menjadi ruang dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menentukan kebijakan yang adil dan realistis. Tanpa peran aktif lembaga ini, kebijakan pengupahan berpotensi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kasus-kasus konkret terkait pelanggaran upah yang sering muncul di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Misalnya, pekerja sektor informal dan pekerja kontrak sering kali menerima upah di bawah standar tanpa perlindungan yang memadai. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi formal dan implementasi di lapangan.
Dengan demikian, perlindungan upah buruh tidak cukup hanya dengan regulasi yang komprehensif. Diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran hukum pekerja, serta komitmen pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan investasi tidak mengorbankan hak dasar pekerja.
Sebagai penutup, perlindungan upah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Regulasi yang ada sudah cukup memadai, namun implementasinya masih perlu diperkuat. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Pengusaha harus mematuhi ketentuan pengupahan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Sementara itu, pekerja perlu didorong untuk memahami dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia. Tanpa sinergi ketiga pihak ini, perlindungan upah akan tetap menjadi norma yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. (snr)
Tulisan merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili lembaga.
Referensi :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023
tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021.
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI