Awalnya, Dirjen Badilum menyurati Kemenaker terkait pembukaan hakim PHI. Lalu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membuat syarat-syarat hakim PHI. Berikut seleksi hakim PHI yang dikutip DANDAPALA, Selasa (26/8/2025):
Baca Juga: Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Putusan PHI Kasus Pemecatan Buruh
1. Pendaftaran dan pengusulan terkait Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dimulai pada tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025, dan dilaksanakan melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI);
2. Pengumuman, syarat dan ketentuan mengenai pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilihat melalui laman http://sschphi.kemnaker.go.id/;
3. keterangan bahwa Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan mencantumkan untuk keperluan mengikuti "Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc PHI Tahun 2025;
Syarat Pendaftar:
1. warga negara Indonesia;
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan belum berumur 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran tanggal 20 Agustus 2025
5. berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;
6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1); dan
8. berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun :
§ tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
§ kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
§ pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha;
§ pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau
§ akademisi di bidang hubungan industrial.
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
10. ketika menjabat Hakim Ad-Hoc PHI bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:
§ anggota lembaga tinggi negara;
§ kepala daerah/kepala wilayah;
§ anggota lembaga legislatif tingkat daerah;
§ pegawai negeri sipil;
§ anggota TNI/POLRI;
§ pengurus partai politik;
§ pengacara/advokat;
§ mediator hubungan industrial;
§ konsiliator hubungan industrial;
§ arbiter hubungan industrial;
§ pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha; atau
§ jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agun
Tata Cara Pengusulan
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha mendaftar sebagai Organisasi Pengusul melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.
2. Syarat dan ketentuan tata cara pendaftaran Organisasi Pengusul dan Calon Hakim Ad-Hoc PHI tercantum dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc PHI beserta pedoman teknis pelaksanaannya yang dapat diunduh melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.
Tata Cara Penyampaian Lamaran
1) Permohonan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI ditujukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Organisasi Pengusul.
2) Organisasi Pengusul mendaftarkan Calon Hakim Ad-Hoc PHI secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id.
3) Pendaftaran dilakukan setelah menerima generate token pendaftaran SSCHPHI dari Pengusul yang terdaftar dengan mengisi data dan upload dokumen
Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai pada tanggal 20 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan 4 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: PN Pontianak Eksekusi Sukarela Pemecatan Buruh Hendri Vs Perusahaan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI