Cari Berita

Laporan dari Bangkok: Ini 10 Rekomendasi UNODC Terhadap Proses Peradilan TPPO

Dewantoro - Dandapala Contributor 2025-03-16 15:10:34
Dok. Penulis

Bangkok- Perdagangan manusia untuk tujuan mengeksploitasi korban dalam kegiatan kejahatan kriminal merupakan salah satu tren yang paling memprihatinkan di Asia Tenggara. Lalu apa rekomendasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) terhadap proses peradilan dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)?

Sebagaimana diketahui, fenomena di atas telah ada selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Tetapi sejak awal tahun 2021, skala dan cakupannya telah meningkat ke tingkat krisis. 

Laporan tentang korban yang dieksploitasi di tempat penampungan penipuan yang dibangun khusus di Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos (PDR) dan Myanmar, serta Philipina, Malaysia, Vietnam, dan tempa tlain, terus bertambah. Korban telah diperdagangkan dari seluruh negara-negara ini dan juga dari wilayah lain, termasuk Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, dan Eropa. 

Baca Juga: Arsip 1803: Laporan Nederburgh, Cikal Pembaruan Peradilan Era Penjajah di Nusantara

Para korban perdagangan manusia ini dipaksa untuk menipu orang di seluruh dunia, yang kemudian menarik perhatian, rasa frustrasi, dan bahkan kemarahan masyarakat internasional, yang semakin ingin melihat apayang dilakukan kawasan ASEAN untuk melindungi korban perdagangan manusia dan untuk memerangi kejahatan terorganisasi transnasional yang lebih luas di mana eksploitasi terhadap korban telah terjadi.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)atau Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan, mengundang perwakilan hakim dan jaksa dari kesembilan negara di Asia Tenggara, minus Myanmar untuk bersama-sama mendiskusikan pengalaman penegakan hukum, kendala yang dihadapi, dan solusi yang ditawarkan untuk mengurangi atau menanggulangi kejahatan tersebut. 

Menindaklanjuti undangan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Dewantoro dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Dr Sayed Fauzan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan lokakarya regional ini.

Lokakarya itu digelar dalam Regional Workshop OnStrengthening Criminal Justice Response To Trafficking For Forced Criminality In Southeast Asia Region (Lokakarya Regional Tentang Penguatan Respon Peradilan Pidana Terhadap Perdagangan Manusia Untuk Kejahatan yang Dipaksa di Kawasan Asia Tenggara) pada 18-19 Februari 2025 di Bangkok, Thailand.

UNODC menganalisis 15 putusan pidana yang penting dari negara-negara ASEAN dan mencoba mengkajinya dengan dasar hukum Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan TerorganisasiTransnasional (the United Nations Convention against Transnational Organized Crime/UNTOC) dan Protokol tambahannya untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, TerutamaPerempuan dan Anak-anak (Protokol PerdaganganManusia) atau Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children(Trafficking in Persons Protocol), serta Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak (ASEAN Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children/ACTIP).

Lokakarya regional ini membahas bentuk ekspolitasi siapa saja yang dimasukkan dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang (TPPO) nasional; prinsip tidak menghukum korban (non-punishment principle) bagaimana cara mengidentifikasiantara korban TPPO yang dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana dengan korban TPPO yang kemudian berubah menjadi pelaku TPPO; analisis profil pelaku dan korban; klasifikasi kejahatan pelaku di berbagai negara dengan cara membuktikan actus reus dan mens reaTPPO; bagaimana cara membedakan antara perdagangan manusia dengan migrasi tenaga kerja; dan penggunaan kontrak perjanjian kerja oleh pelaku untukmenjerat korban TPPO agar tidak melaporkan TPPO. 

Lokakarya ini menginginkan bagaimana caranya para penegak hukum peradilan pidana dapat mengungkap pelaku yang mempunyai derajat paling tinggi dalammelakukan TPPO; perlunya Teknik investigasi khusus seperti penggunaan informan, penyadapan atau operasi penyamaran untuk mengungkap TPPO dalam kejahatan yang terorganisasi. 

Dalam menganalisa kasus, Lokakarya ini mengajarkan agar pengadilan di ASEAN tidak hanya mendasarkan pembuktian atas keterangan saksi karena adanya keraguan akan kebenaran keterangan saksi dan inkonsistensi kesaksian korban. Perlunya analisis mendalam terhadap bukti dokumen dan bukti fisik. 

Pengadilan diharapkan menjelaskan bagaimana alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan dapat berkorelasi jelas terhadap jenis dan jumlah pengenaan pidana bagi terdakwa. Dalam kasus di mana terdakwanya diminta membayar restitusi atau kompensasi, tindakan harus diambil untuk memastikan bahwa aset pelaku dicari sehingga korban perdagangan manusia dapat diberi kompensasi yang sesuai. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka harus jelas bagaimana kompensasi dan restitusiakan diperoleh. Jika orang-orang yang didakwamelakukan tindak pidana perdagangan manusia memiliki sedikit aset, jaksa harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa mereka tidak hanya mengejar pelaku utama yang terlibat, namun juga mengejar mereka yang telah memperoleh keuntungan paling signifikan dari eksploitasi korban. 


Dok. Penulis

Dalam kasus seperti itu, jaksa harus memeriksa teori dan ruang lingkup kasus mereka untuk memastikan bahwa hal itu mencakup melampaui keraguan yang wajar dari seluruh pelaku kejahatan inti, sehingga aset para pelaku tersebut dapat dicari.

Di beberapa negara ASEAN, korban TPPO tidak dapat diajak bekerja sama untuk mengungkap siapa pelaku sesungguhnya karena ada ancaman tuntutanhukum SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang menimbulkan kekhawatiran khusus bagi negara-negara yang mencoba untuk membawa penjahat level tinggi ke pengadilan dan menegakkan prinsip non-hukuman bagi korban. 

Terakhir, Lokakarya ini menekankan perdagangan manusia, sebagai kejahatan terorganisasi transnasional, melibatkan bukti lintas berbagai yurisdiksi. Pelaku memanfaatkan ketidakmampuan atau keengganan negara untuk bekerjasama agar dapat menikmati impunitas. 

Meskipun beberapa negara memiliki yurisdiksi atas perdagangan manusia yang terjadi di negara tujuan yang disebutkan dalam kasus-kasus yang dianalisis, kasus-kasus ini tidak mencerminkan upaya negara untuk bekerja sama dalam membawa pelaku yang berkuasa ke pengadilan. 

Baca Juga: Kasus TPPO, Safiq Dihukum 8 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 129 Juta

Negara-negara harus mempertimbangkan cara menjalankan yurisdiksi ekstrateritorial mereka atas para pelaku perdagangan manusia untuk menangkap penjahat terorganisasi di seluruh rantai perdagangan manusia dan hingga ke tingkat paling senior di negara tujuan yang paling banyak mendapat keuntungan dari perdagangan manusia dalam operasi penipuan, termasuk melalui penggunaan bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi.

Di akhir kegiatan, UNODC merekomendasikan kepada setiap perwakilan dalam melakukan proses peradilan pidana terhadap kasus TPPO untuk kejahatan paksa, untuk:

  1. Menafsirkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan dalam negeri sesuai dengan hukum regional dan internasional.
  2. Menjelaskan bagaimana unsur fisik dan mental dari'perdagangan manusia' telah terbukti melampaui keraguan yang wajar.
  3. Menjelaskan bentuk eksploitasi yang menjadi tujuan perdagangan manusia.
  4. Menjelaskan bagaimana unsur-unsur 'partisipasi dalam kejahatan terorganisir' telah terbukti.
  5. Memperjelas bagaimana prinsip non-hukuman telah ditafsirkan dan diterapkan.
  6. Memberikan hukuman yang mempertimbangkan beratnya pelanggaran.
  7. Menjelaskan bagaimana perintah restitusi dan kompensasi telah dihitung dan ditegakkan.
  8. Mengumpulkan dan menggunakan bukti untuk mengejar pelaku kejahatan pada tingkat tertinggi organisasi.
  9. Melakukan penuntutan terhadap setiap subjek hukum yang terlibat dalam perdagangan orang untuk melakukan tindak pidana.
  10. Bekerjasama secara internasional dalam melawan kasus perdagangan manusia lintas negara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum