Labuan Bajo – Komisi Yudisial membuka Pelatihan Tematik Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel La Prima, Labuan Bajo, NTT pada hari Senin (24/11/2025) pukul 16.30 WITA. Acara pembukaan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, yang juga menjadi pengajar dalam pelatihan tersebut.
Sebelum dilaksanakan pembukaan, rangkaian acara dimulai dari orientasi para peserta yang terdiri dari 44 hakim peradilan umum dari PT Kupang, PT NTB, dan PT Denpasar. Setelah orientasi, peserta melaksanakan pre-test melalui e-learning Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial.
Dalam acara pembukaan diawali dengan laporan pelaksanaan pelatihan tematik tindak pidana perdagangan orang yang disampaikan oleh Untung Maha Gunadi, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI.
Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Terdapat beberapa poin dalam laporan pelaksanaan di antaranya:
1. Pelatihan berlangsung selama 4 hari dari Senin 24 November dan Berakhir Kamis 28 November
2. Peserta 44 hakim peradilan umum dari PT Kupang, PT NTB, dan PT Denpasar
3. Materi pelatihan meliputi KEPPH dan potensi pelanggaran dalam penanganan TPPO, Hukum Acara dan Alat Bukti dalam persidangan perkara PBH, Etika komunikasi dalam persidangan perkara PBH, Karakteristik TPPO, Implementasi Penegakan Hukum TPPO, Psikologi Saksi Korban dan Saksi Fakta dalam Perkara Perdagangan Orang, Studi Kasus KEPPH”, tutur Untung Maha Gunadi saat menyampaikan laporan.
Selanjutnya, acara sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Pontas Effendi yang dalam sambutannya menyampaikan “TPPO merupakan kejahatan yang serius, melanggar HAM dan martabat kemanusiaan. Pelanggaran ini terorganisir dan seringkali tersembunyi. Modus operandinya beragam mulai dari tawaran kerja palsu hingga pernikahan pesanan yang semuanya menjadikan korban terjebak dalam eksploitasi”.
Lebih lanjut, Pontas Effendi menyampaikan bahwa “posisi kita bertugas sering disebut daerah sumber dan transit TPPO. Mungkin ini yang menjadi pertimbangan Komisi Yudisial membuat pertemuan ini untuk menyeragamkan visi misi khususnya hakim-hakim. Semoga dengan pelatihan ini tidak terjadi disparitas putusan.”
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tersebut menyampaikan analisa tren perkara TPPO dari Tahun 2020 s.d. 2025 di wilayah PT Kupang dengan jumlah keseluruhan dari tahun 2020 s.d. tahun 2025 dengan total 73 perkara. Dalam 5 tahun terakhir, PT Kupang menyelesaikan dan memutus 16 perkara banding TPPO.
Pada puncak acara pembukaan, Sukma Violeta, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim dalam sambutannya mengkonfirmasi pernyataan Ketua PT Kupang bahwa
“Komisi Yudisial sengaja memilih NTT sebagai tempat pelatihan karena diduga sumber dan tempat transit TPPO. NTT harus diadakan pelatihan TPPO. Sebelumnya memilih tempat pelatihan di Ambon untuk pelatihan perempuan berhadapan dengan hukum kemudian ke Banda Aceh dan akhirnya memilih NTT untuk memilih tempat saling berbagi informasi dan pelatihan.”
Baca Juga: Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO
Komisi Yudisial menganalisa bahwa belum ada konsistensi dalam penggunaan undang-undang mengadili Terdakwa. Ada yang KUHP, Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia, dan banyak yang justru menggunakan undang-undang keimigrasian. Banyak cara yang dilaksanakan untuk menjerat seperti membuat korban berhutang karena biaya perjalanan sehingga korban tidak mudah keluar dari kejahatan. Pemenuhan unsur eksploitasi seringkali dianggap tidak memenuhi dikarenakan sudah adanya kontrak kerja.
“Kami berharap cara penanganan TPPO dan putusan pengadilan dinilai oleh publik terutama dinilai telah memberikan keadilan untuk korban dan bagi masyarakat,” tutup Sukma Violeta dalam sambutannya sembari membuka secara resmi acara pelatihan tematik tindak pidana perdagangan orang. (Intan Hendrawati/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI