Cari Berita

PN Bangkinang Eksekusi Rumah Hasil Lelang, Barang Barang Dipindahkan ke Rumah Sewa

Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor
2026-10-26 13:15:17
Dok. PN Bangkinang

Kabupaten Kampar, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan sebagaimana terdaftar dalam perkara eksekusi nomor 7/Pdt.Eks-HT/2026. Eksekusi dilakukan terhadap tanah dan bangunan rumah tinggal permanen diatasnya dengan luas 105 M2 yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada hari Kamis (21/10/2026) .

Eksekusi Pengosongan rumah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Grosse Risalah Lelang Nomor 23/10/2020 tanggal 10 Januari 2020. Pemohon eksekusi selaku Pembeli Lelang atas risalah lelang tersebut mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang atas Grosse Risalah lelang tersebut karena telah berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Termohn eksekusi enggan untuk mengosongkan objek eksekusi tersebut secara sukarela.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut berjalan dengan lancar dimana barang-barang Termohon Eksekusi sudah dipacking sebelumnya dan barang-barangnya pun dipindahkan ke mobil truck untuk nantinya ditempatkan di rumah sewa yang telah dibayar sebelumnya oleh Pemohon. Selain itu pelaksanaan eksekusi didampingi oleh pihak kepolisian untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan eksekusi. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…