Cari Berita

9 Objek Berhasil Dieksekusi PN Bangkinang Riau dalam 9 Bulan, Ini Rahasianya!

Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor 2025-09-18 16:20:32
Dok. Ilustrasi Pelaksanaan Eksekusi.

Bangkinang, Riau - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang berhasil melaksanakan sembilan eksekusi selama sembilan bulan sejak Januari hingga September 2025. Capaian ini dipimpin langsung oleh Suardiman, Panitera PN Bangkinang, bersama jurusita dan para saksi. Rangkaian keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian administratif, tetapi juga simbol komitmen lembaga peradilan dalam memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan. 

Awal tahun 2025 diawali dengan eksekusi riil terhadap delapan bidang tanah yang sebelumnya diletakkan sita persamaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Bkn. Eksekusi yang digelar Jumat (10/01) berjalan lancar. Pada eksekusi ini, para Termohon Eksekusi menunjukkan sikap kooperatif dengan sukarela melaksanakan isi putusan tanpa perlawanan. Hal ini menjadi sinyal baik bahwa proses eksekusi bisa berjalan efektif ketika para pihak memiliki kesadaran hukum yang memadai. 

Memasuki bulan Maret, PN Bangkinang kembali melaksanakan eksekusi sebidang tanah di Desa Kuok. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Nomor 38/Pdt.G/2008/PN Bkn jo Putusan Nomor 80/PDT/2009/PT Pbr. Menariknya, upaya eksekusi sebenarnya sudah dilakukan sejak 2015, namun baru berhasil direalisasikan sepuluh tahun kemudian. Kesabaran dan konsistensi menjadi kunci, menunjukkan bahwa hukum meski lambat tetap mencari jalannya. 

Baca Juga: PN Bangkinang Riau Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah

Bulan April tercatat sebagai periode paling padat. Dalam satu bulan, PN Bangkinang berhasil melaksanakan empat eksekusi besar. Pertama, Eksekusi riil Putusan Nomor 25/Pdt.G/2016/PN Bkn jo Putusan Nomor 232/PDT/2017/PT PBR jo Putusan Nomor 779 K/PDT/2019 atas tanah seluas 21.070 m² di Desa Kuapan. Karena Termohon menolak menyerahkan objek, tim pengadilan turun langsung untuk memastikan putusan dijalankan pada Senin (14/4).

Dua hari berikutnya (16/4), PN Bangkinang melakukan eksekusi pengosongan atas lelang hak tanggungan terhadap Putusan Nomor 97/Pdt.Bth/2023/PN Bkn jo Putusan Nomor 86/PDT/2024/PT PBR, kemudian selanjutnya kembali melaksanakan eksekusi serupa pada hari itu juga.

Lanjut pada Senin (28/4), PN Bangkinang melakukan eksekusi riil terhadap permohonan eksekusi perkara nomor 98/Pdt.G/2020/PN Bkn atas tanah seluas 18.850 m² di Desa Karya Indah. Lagi-lagi, eksekusi harus dilakukan secara langsung karena pihak yang kalah enggan menyerahkan tanah secara sukarela. Empat eksekusi ini menegaskan bahwa kerja keras tim eksekusi bukan hanya soal menghadirkan aparat, tetapi juga mengedepankan profesionalitas di tengah potensi konflik sosial.

Perjalanan berlanjut pada Senin (28/7), PN Bangkingan kembali melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 9.576 m² di Desa Kualu. Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Nomor 69/Pdt.G/2018/PN Bkn jo Putusan Nomor 22/PDT/2020/PT PBR jo Putusan Nomor 286 K/PDT/2021. Fakta bahwa Termohon tidak sukarela menyerahkan objek menegaskan pentingnya keberanian pengadilan dalam menegakkan putusan.

Sebulan berikutnya, PN Bangkinang melaksanakan eksekusi di Perumahan Taman Duta Mas, Desa Baru pada Selasa (5/8). Objek eksekusi berupa rumah dan tanah seluas 225 m². Lagi-lagi, karena Termohon enggan menyerahkan objek sebagaimana putusan Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Bkn, maka tim pengadilan harus turun langsung. Eksekusi di kawasan perumahan kerap sensitif, tetapi berkat koordinasi yang baik, pelaksanaan berjalan kondusif.

Terakhir, PN Bangkinang melakukan eksekusi lahan kebun sawit seluas 20.000 m² di Kecamatan Kampar pada Senin (8/9). Eksekusi ini dilaksanakan karena Termohon eksekusi tidak melaksanakan Putusan Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Bkn. Lahan sawit, yang memiliki nilai ekonomi tinggi, kerap menjadi objek sengketa yang pelik. Namun, PN Bangkinang membuktikan bahwa eksekusi tetap bisa berjalan tegas dengan payung hukum yang jelas.

Suardiman membagikan refleksinya atas keberhasilan sembilan eksekusi ini. Menurutnya, ada dua faktor utama yakni kesungguhan dari pihak pemohon dan komitmen dari pengadilan.

“Keberhasilan eksekusi harus berasal dari dua sisi, baik dari pihak pemohon maupun pengadilan. Tidak boleh hanya pengadilan yang bersemangat, sementara pemohon tidak konsekuen,” ujarnya.

Baca Juga: Farewell Games, Kado Perpisahan Wakil Ketua PT Riau dan Ketua PTWP Riau

Ia menambahkan, keikhlasan dan niat baik juga menjadi fondasi penting. Tanpa itu, eksekusi bisa tertunda-tunda dan merugikan pemohon.

“Apabila pihak pengadilan tulus melaksanakan eksekusi dan pemohon konsisten, maka tidak perlu takut menghadapi tantangan. Justru keberanian itu muncul karena tidak ada kepentingan lain selain menegakkan keadilan,” tambah Panitera PN Bangkinang yang sebentar lagi akan dilantik menjadi Panitera PN Indramayu. (SSAY/IKAW/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI