Cari Berita

Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2025-11-24 13:05:58
Perisa 11 (dok.dandapala)

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menggelar Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 11 dengan mengangkat tema, “Eksekusi Lelang, Permasalahan dan Solusi” pada Senin (24/11). Kegiatan ini terselenggara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan diikuti oleh 5.439 hakim dari tingkat pertama hingga banding, serta 5.512 aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung. 

Episode Perisai Badilum kali ini, terdapat 3 orang Narasumber, yaitu Arik Hariyono selaku Direktur Penilai DJKN Kementerian Keuangan, Windraty Ariane Siallagan selaku Plt. Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, dan Mohamad Akyas selaku Kepala Seksi Kebijakan Lelang Eksekusi DJKN Kementerian Keuangan.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilum Bambang Myanto saat membuka acara Perisai Badilum Eps. 11, menerangkan PERISAI kali ini akan memberikan banyak khazanah pengetahuan tentang eksekusi lelang bagi aparatur peradilan. 

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

“Dengan diadakannya Perisai Badilum episode 11 ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Hakim dalam melakukan penilaian terhadap barang lelang yang ada di lapangan untuk seluruh tingkatan pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum,” ujar Dirjen Badilum.


Selain itu, Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pemahaman kepada Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, dan Jurusita pada setiap satker yang ada di seluruh wilayah Indonesia yang bersinggungan erat dengan pelaksanaan eksekusi.


Narasumber pertama, Arik Hariyono, memaparkan materi terkait dengan Kondisi dan Tantangan Penilaian Dalam Kaitannya Dalam Eksekusi Lelang. Materi dibuka dengan pembahasan dari dasar hukum terkait lelang, yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan, Peraturan kementerian keuangan (PMK) Nomor 101/2014 jo 56/2017 jo. 228/2012 tentang Penilaian Publik, PMK Nomor 124/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Keuangan, serta PMK Nomor 99/2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN.

Dalam paparannya, Ia menjelaskan, “Lelang dikenal dengan 4 nilai, diantaranya nilai wajar, nilai pasar, nilai penggantian wajar, dan nilai likuidasi. Selain itu, terdapat juga 3 pendekatan, yaitu : Pasar, Biaya, dan Pendapatan.” 

Ia melanjutkan, “Bahwa terhadap objek terkait penilaian dalam lelang yang dilakukan oleh DJKN terdapat beberapa, yaitu barang jaminan dan/harta lain, barang sitaan, barang sita eksekusi, barang aset/barang lain yang akan menghasilkan nilai likuidasi sehingga dapat dijadikan sebagai limit nilai terendah dalam pelaksanaan eksekusi lelang dan digunakan sebagai nilai limit lelang agar barang lelang dapat di terima oleh pasar.”

Narasumber Kedua Windraty Ariane Siallagan menjelaskan definisi, fungsi, dan peran strategis lelang dalam sistem keuangan negara berdasarkan regulasi berlaku.

“Lelang mempunyai peran sebagai membantu pemulihan keuangan Negara dan penegakkan hukum melalui penjualan barang rampasan, sitaan, dan BMN, membantu penyelesaian Non-Performing Loan melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang, dan membantu menggerakkan roda perekonomian melalui meningkatkan potensi nilai barang dan membuka lapangan kerja," ucapnya. 

Selanjutnya Ia memaparkan lelang strategis, berasal dari Pejabat Lelang Kelas II mendominasi transaksi pada tahun 2024.

“Pada tahun 2024, nilai pokok lelang mencapai triliun, yaitu sejumlah 24,7 trilliun dengan pokok lelang sejumlah 48,3 trilliun," tuturnya.

Windraty juga menekankan 4 kebijakan penting dalam pengaturan lelang eksekusi, yaitu: sifat penjualan (lelang paksaan/foreclosure sale), nilai limit (ditetapkan pengadilan berdasarkan penilaian penilai atau tim internal), asas publisitas (publikasi kepada masyarakat), dan tujuan transaksi (penyelesaian kewajiban tergugat kepada penggugat).

“Kunci dari lelang yang efektif, terdapat 4 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu: dokumentasi lengkap dan benar, ketaatan pada proses bisnis, sinergi dan kordinasi, serta marketing effort,” tekannya. 

Narasumber ketiga Mohamad Akyas menjelaskan bahwa, “DJKN memberikan percepatan proses penanganan terhadap permohonan lelang dengan melakukan perubahan dengan berdasarkan based on digital document yang terdiri dari 4 hal penting, diantaranya: objek lelang, penjual (PN yang mau mengajukan permohonan lelang), waktu tempat lelang, dan bridging ke aplikasi (lelang.go.id) dengan maksud dan tujuan memberikan efisiensi terhadap seluruh masyarakat yang ada di wilayah Indonesia.”

Baca Juga: Laksanakan Putusan Pengadilan, KPKNL Metro Kembalikan Jaminan Lelang Rp 538 Juta

Melalui penyelenggaraan Perisai Badilum Episode 11, Ditjen Badilum dan DJKN Kemenkeu menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola eksekusi lelang di Indonesia. Sinergi antara hakim, aparatur peradilan, dan para pemangku kepentingan di bidang keuangan negara diharapkan mampu menghadirkan proses eksekusi yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum. 

Dengan pemahaman yang semakin komprehensif mengenai aspek penilaian, regulasi, dan mekanisme teknis lelang, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan sekaligus menjaga integritas proses penegakan hukum. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…