Cari Berita

PN Bangli Eksekusi Lahan 20.740 Meter Persegi, Berjalan Humanis dan Kondusif

Humas PN Bangli - Dandapala Contributor 2026-09-16 10:15:58
Dok. PN Bangli

Bangli, Bali – PN Bangli akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi riil terhadap lahan seluas 20.740 m2 (dua puluh ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Satera, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada hari Selasa, tanggal 15 September 2026. Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli Nomor 1/Pdt.Eks-RL/2026/PN Bli.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh Tim Eksekusi PN Bangli yang dipimpin oleh Panitera PN Bangli, Sugeng Irfandi. Pada prinsipnya, eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis dimana pihak Termohon Eksekusi bersedia secara kooperatif mengosongkan objek eksekusi secara sukarela. Selanjutnya objek eksekusi diserahkan kepada Pemohon Eksekusi selaku pihak pemenang lelang.

Baca Juga: Smart Tricks, Kiat Sukses PN Bangli Dalam Meraih Predikat Satuan Kerja WBK Tahun 2025

Bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum dan sebagai mahkota pengadilan yang bermakna sebagai puncak kehormatan dan wibawa pengadilan. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menegaskan komitmen PN Bangli dalam menegakkan kewibawaan pengadilan serta mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. (ans/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…