Salah
satu pembaruan yang diatur dalam KUHAP baru adalah adanya pembatasan tenggat
waktu bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan penetapan atas permintaan
persetujuan penggeledahan dan penyitaan yang diajukan oleh Penyidik. Pasal 113
ayat (7) KUHAP mengatur bahwa: “Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama
2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan
Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.” Sementara
itu, Pasal 120 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa: “Ketua Pengadilan Negeri dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta
persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan
penetapan persetujuan atau penolakan.” Pengaturan mengenai tenggat waktu
tersebut juga dimuat dalam Buku II Mahkamah Agung RI Tahun 2026 tentang Pedoman
Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum.
Kedua
ketentuan KUHAP tersebut menetapkan batas waktu bagi Ketua Pengadilan Negeri
untuk menerbitkan penetapan. Namun, rumusan mengenai penghitungan waktu yang
dimulai sejak Penyidik meminta persetujuan menyisakan pertanyaan mengenai
bagaimana menentukan titik awal penghitungan tersebut ketika tanggal pengajuan
permintaan tidak bertepatan dengan tanggal penerimaannya oleh Pengadilan
Negeri.
Ketika
Tanggal Permintaan Berbeda dengan Tanggal Penerimaan
Baca Juga: Konsekuensi Barang Bukti Tidak Autentik & Diperoleh Secara Melawan Hukum
Dalam
praktik peradilan, tanggal surat dibuat, tanggal surat dikirimkan, dan tanggal
surat diterima oleh Pengadilan Negeri dapat berbeda. Tidak tertutup kemungkinan
permintaan persetujuan yang diajukan Penyidik baru diterima oleh Pengadilan
Negeri satu hari setelah tanggal surat dibuat atau dikirimkan.
Apabila
tenggat waktu dihitung sejak tanggal permintaan diajukan, sedangkan permintaan
tersebut baru diterima oleh Pengadilan Negeri pada hari berikutnya, waktu yang
tersedia bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan menjadi lebih
singkat. Persoalan ini perlu diperhatikan karena Pasal 113 ayat (7) KUHAP
memberikan batas waktu paling lama 2 x 24 jam, sedangkan Pasal 120 ayat (3)
KUHAP menetapkan batas waktu paling lama 2 hari kerja.
Dalam
rentang waktu tersebut, Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya dituntut untuk
menerbitkan penetapan tepat waktu, tetapi juga memastikan terpenuhinya
persyaratan melalui pemeriksaan yang cermat, baik untuk memberikan persetujuan
maupun penolakan.
Sebelum
berlakunya KUHAP baru, Mahkamah Agung telah mengatur administrasi permohonan
penggeledahan dan penyitaan melalui Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara
Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pengaturan tersebut selanjutnya
ditindaklanjuti dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan
Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam
petunjuk teknis tersebut, sebagaimana dirujuk dalam pengaturan administrasi
permohonan melalui aplikasi e-BERPADU, penerbitan penetapan izin atau
persetujuan penggeledahan dan penyitaan dikaitkan dengan waktu sejak permohonan
diregistrasi dalam sistem. Mekanisme registrasi ini memberikan titik acuan bagi
pengadilan untuk memproses permohonan yang telah diterima dan dicatat dalam
sistem.
Namun,
setelah berlakunya KUHAP baru, muncul persoalan mengenai kesesuaian mekanisme
penghitungan waktu dalam pedoman teknis sebelumnya dengan rumusan tenggat waktu
yang diatur dalam aturan baru. KUHAP
lama, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun demikian, pencabutan
undang-undang tersebut tidak dengan sendirinya menjawab status setiap peraturan
pelaksana yang diterbitkan sebelumnya. Keberlakuan pedoman teknis terdahulu
perlu dinilai berdasarkan status keberlakuannya, dan kesesuaiannya dengan KUHAP
baru.
Dengan
demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah mekanisme
registrasi dalam pedoman teknis sebelumnya masih dapat digunakan, melainkan
bagaimana mekanisme tersebut harus diselaraskan dengan rumusan KUHAP baru yang
mengaitkan penghitungan tenggat waktu dengan saat Penyidik meminta persetujuan.
Apabila terdapat perbedaan antara mekanisme administratif yang telah berjalan
dan rumusan undang-undang
yang baru, diperlukan kejelasan agar penerapannya tidak menimbulkan
pertentangan norma maupun perbedaan praktik.
Akhirnya,
persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan singkatnya tenggat waktu yang
ditetapkan undang-undang, tetapi juga dengan kepastian mengenai titik awal
penghitungan waktu tersebut.
Belajar
dari Pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif
Persoalan
titik awal penghitungan waktu ini menarik untuk dibandingkan dengan pengaturan
mengenai mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada tingkat penyidikan dan
penuntutan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman
Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Dalam
pedoman tersebut dinyatakan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri dikeluarkan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. Ketentuan
tersebut menggunakan penerimaan permohonan oleh pengadilan sebagai titik awal
penghitungan tenggat waktu. Sementara itu, Pasal 113 ayat (7) dan Pasal 120
ayat (3) KUHAP menggunakan rumusan sejak Penyidik meminta persetujuan.
Perbedaan
rumusan ini perlu dievaluasi, meskipun penggeledahan, penyitaan, dan penetapan
dalam MKR merupakan tindakan hukum yang berbeda. Kesamaannya terletak pada perlunya
waktu pemeriksaan yang memadai bagi Ketua Pengadilan Negeri sebelum menerbitkan
penetapan.
Pengaturan
mengenai MKR memperlihatkan bahwa titik awal penghitungan tenggat waktu dapat
dirumuskan dengan mengacu pada saat permohonan diterima oleh pengadilan.
Pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pedoman
mengenai pencatatan waktu penerimaan permintaan persetujuan penggeledahan dan
penyitaan.
Namun,
perbandingan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa rumusan dalam SEMA dapat
langsung diterapkan terhadap kedua ketentuan KUHAP. Diperlukan penelaahan lebih
lanjut untuk memastikan bahwa penafsiran hukum (legal interpretation) yang
digunakan tetap sejalan dengan rumusan undang-undang.
Perlunya
Pedoman yang Memberikan Kepastian
Menurut
penulis, persoalan ini memerlukan perhatian karena berkaitan langsung dengan
kepastian hukum (legal certainty), keseragaman praktik peradilan, dan
kecermatan Ketua Pengadilan Negeri dalam menjalankan kewenangannya.
Apabila
setiap Pengadilan Negeri memiliki pemahaman yang berbeda mengenai titik awal
penghitungan tenggat waktu (commencement of time limit), penerapan
ketentuan yang sama berpotensi menghasilkan praktik yang berbeda. Di satu sisi,
Ketua Pengadilan Negeri wajib memenuhi batas waktu yang ditentukan
undang-undang. Di sisi lain, pemeriksaan yang cermat tetap diperlukan untuk
memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum atas permintaan
persetujuan yang diajukan Penyidik.
Oleh
karena itu, penulis memandang perlu adanya pedoman Mahkamah Agung yang
memberikan kejelasan mengenai mekanisme pencatatan dan penghitungan tenggat
waktu tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat menyeragamkan praktik, khususnya
dalam menentukan tanggal dan waktu penerimaan permintaan persetujuan penggeledahan
maupun penyitaan oleh Pengadilan Negeri.
Menurut
penulis, titik awal penghitungan tenggat waktu yang ideal adalah sejak
permintaan persetujuan penggeledahan atau penyitaan yang diajukan Penyidik
diterima secara resmi oleh Pengadilan Negeri atau sejak permintaan tersebut
diregistrasi dalam sistem e-BERPADU.
Dengan
demikian, tanggal dan waktu penerimaan yang tercatat dalam administrasi
pengadilan dapat dijadikan acuan dalam menghitung batas waktu penerbitan
penetapan. Pendekatan ini diharapkan memberikan kepastian mengenai waktu yang
tersedia bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa permintaan. Sebagai
contoh, apabila permintaan persetujuan penyitaan dikirimkan oleh Penyidik pada
hari Senin, tetapi baru diterima oleh Pengadilan pada hari Selasa, maka
penghitungan tenggat waktu paling lama dua hari kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120 ayat (3) KUHAP semestinya dimulai sejak permintaan tersebut
diterima oleh Pengadilan. Prinsip serupa dapat dipertimbangkan dalam penerapan
Pasal 113 ayat (7) KUHAP, dengan tetap memperhatikan karakteristik tenggat
waktu paling lama 2 × 24 jam yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Meskipun
demikian, usulan ini perlu dikaji dengan memperhatikan rumusan Pasal 113 ayat
(7) dan Pasal 120 ayat (3) KUHAP yang mengaitkan penghitungan waktu dengan
tindakan Penyidik meminta persetujuan. Apabila penghitungan sejak permintaan
diterima oleh Pengadilan Negeri dapat dibenarkan melalui penafsiran dan sesuai
dengan ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan pedoman
pelaksanaannya. Namun, apabila pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan tanpa
menyimpangi rumusan undang-undang, diperlukan penyempurnaan pengaturan melalui
instrumen hukum yang berwenang.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
Pada
akhirnya, kejelasan titik awal penghitungan tenggat waktu diperlukan untuk
memastikan bahwa percepatan proses hukum berjalan seiring dengan pemeriksaan
yang cermat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sebab, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada kejelasan
norma, tetapi harus tercermin pula dalam kepastian penerapannya (legal
certainty must not stop at the clarity of legal norms; it must also be
reflected in the certainty of their application).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI