Cari Berita

Tenggat Persetujuan Penggeledahan & Penyitaan: Sejak Permintaan atau Penerimaan?

Raja Bonar Wansi Siregar-WKPN Barabai Raja Bonar Wansi Siregar-WKPN Barabai - Dandapala Contributor
2026-10-30 11:00:05
Dok. Ist.

Salah satu pembaruan yang diatur dalam KUHAP baru adalah adanya pembatasan tenggat waktu bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan penetapan atas permintaan persetujuan penggeledahan dan penyitaan yang diajukan oleh Penyidik. Pasal 113 ayat (7) KUHAP mengatur bahwa: “Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik meminta persetujuan Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengeluarkan penetapan.” Sementara itu, Pasal 120 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa: “Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Penyidik meminta persetujuan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.” Pengaturan mengenai tenggat waktu tersebut juga dimuat dalam Buku II Mahkamah Agung RI Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum.

Kedua ketentuan KUHAP tersebut menetapkan batas waktu bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk menerbitkan penetapan. Namun, rumusan mengenai penghitungan waktu yang dimulai sejak Penyidik meminta persetujuan menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana menentukan titik awal penghitungan tersebut ketika tanggal pengajuan permintaan tidak bertepatan dengan tanggal penerimaannya oleh Pengadilan Negeri.

Ketika Tanggal Permintaan Berbeda dengan Tanggal Penerimaan

Baca Juga: Konsekuensi Barang Bukti Tidak Autentik & Diperoleh Secara Melawan Hukum

Dalam praktik peradilan, tanggal surat dibuat, tanggal surat dikirimkan, dan tanggal surat diterima oleh Pengadilan Negeri dapat berbeda. Tidak tertutup kemungkinan permintaan persetujuan yang diajukan Penyidik baru diterima oleh Pengadilan Negeri satu hari setelah tanggal surat dibuat atau dikirimkan.

Apabila tenggat waktu dihitung sejak tanggal permintaan diajukan, sedangkan permintaan tersebut baru diterima oleh Pengadilan Negeri pada hari berikutnya, waktu yang tersedia bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemeriksaan menjadi lebih singkat. Persoalan ini perlu diperhatikan karena Pasal 113 ayat (7) KUHAP memberikan batas waktu paling lama 2 x 24 jam, sedangkan Pasal 120 ayat (3) KUHAP menetapkan batas waktu paling lama 2 hari kerja.

Dalam rentang waktu tersebut, Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya dituntut untuk menerbitkan penetapan tepat waktu, tetapi juga memastikan terpenuhinya persyaratan melalui pemeriksaan yang cermat, baik untuk memberikan persetujuan maupun penolakan.

Sebelum berlakunya KUHAP baru, Mahkamah Agung telah mengatur administrasi permohonan penggeledahan dan penyitaan melalui Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Pengaturan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam petunjuk teknis tersebut, sebagaimana dirujuk dalam pengaturan administrasi permohonan melalui aplikasi e-BERPADU, penerbitan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan dikaitkan dengan waktu sejak permohonan diregistrasi dalam sistem. Mekanisme registrasi ini memberikan titik acuan bagi pengadilan untuk memproses permohonan yang telah diterima dan dicatat dalam sistem.

Namun, setelah berlakunya KUHAP baru, muncul persoalan mengenai kesesuaian mekanisme penghitungan waktu dalam pedoman teknis sebelumnya dengan rumusan tenggat waktu yang diatur dalam                         aturan baru. KUHAP lama, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Meskipun demikian, pencabutan undang-undang tersebut tidak dengan sendirinya menjawab status setiap peraturan pelaksana yang diterbitkan sebelumnya. Keberlakuan pedoman teknis terdahulu perlu dinilai berdasarkan status keberlakuannya, dan kesesuaiannya dengan KUHAP baru.

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah mekanisme registrasi dalam pedoman teknis sebelumnya masih dapat digunakan, melainkan bagaimana mekanisme tersebut harus diselaraskan dengan rumusan KUHAP baru yang mengaitkan penghitungan tenggat waktu dengan saat Penyidik meminta persetujuan. Apabila terdapat perbedaan antara mekanisme administratif yang telah berjalan dan rumusan                     undang-undang yang baru, diperlukan kejelasan agar penerapannya tidak menimbulkan pertentangan norma maupun perbedaan praktik.

Akhirnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan singkatnya tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang, tetapi juga dengan kepastian mengenai titik awal penghitungan waktu tersebut.

Belajar dari Pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif

Persoalan titik awal penghitungan waktu ini menarik untuk dibandingkan dengan pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada tingkat penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Dalam pedoman tersebut dinyatakan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. Ketentuan tersebut menggunakan penerimaan permohonan oleh pengadilan sebagai titik awal penghitungan tenggat waktu. Sementara itu, Pasal 113 ayat (7) dan Pasal 120 ayat (3) KUHAP menggunakan rumusan sejak Penyidik meminta persetujuan.

Perbedaan rumusan ini perlu dievaluasi, meskipun penggeledahan, penyitaan, dan penetapan dalam MKR merupakan tindakan hukum yang berbeda. Kesamaannya terletak pada perlunya waktu pemeriksaan yang memadai bagi Ketua Pengadilan Negeri sebelum menerbitkan penetapan.

Pengaturan mengenai MKR memperlihatkan bahwa titik awal penghitungan tenggat waktu dapat dirumuskan dengan mengacu pada saat permohonan diterima oleh pengadilan. Pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pedoman mengenai pencatatan waktu penerimaan permintaan persetujuan penggeledahan dan penyitaan.

Namun, perbandingan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa rumusan dalam SEMA dapat langsung diterapkan terhadap kedua ketentuan KUHAP. Diperlukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bahwa penafsiran hukum (legal interpretation) yang digunakan tetap sejalan dengan rumusan undang-undang.

Perlunya Pedoman yang Memberikan Kepastian

Menurut penulis, persoalan ini memerlukan perhatian karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum (legal certainty), keseragaman praktik peradilan, dan kecermatan Ketua Pengadilan Negeri dalam menjalankan kewenangannya.

Apabila setiap Pengadilan Negeri memiliki pemahaman yang berbeda mengenai titik awal penghitungan tenggat waktu (commencement of time limit), penerapan ketentuan yang sama berpotensi menghasilkan praktik yang berbeda. Di satu sisi, Ketua Pengadilan Negeri wajib memenuhi batas waktu yang ditentukan undang-undang. Di sisi lain, pemeriksaan yang cermat tetap diperlukan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum atas permintaan persetujuan yang diajukan Penyidik.

Oleh karena itu, penulis memandang perlu adanya pedoman Mahkamah Agung yang memberikan kejelasan mengenai mekanisme pencatatan dan penghitungan tenggat waktu tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat menyeragamkan praktik, khususnya dalam menentukan tanggal dan waktu penerimaan permintaan persetujuan penggeledahan maupun penyitaan oleh Pengadilan Negeri.

Menurut penulis, titik awal penghitungan tenggat waktu yang ideal adalah sejak permintaan persetujuan penggeledahan atau penyitaan yang diajukan Penyidik diterima secara resmi oleh Pengadilan Negeri atau sejak permintaan tersebut diregistrasi dalam sistem e-BERPADU.

Dengan demikian, tanggal dan waktu penerimaan yang tercatat dalam administrasi pengadilan dapat dijadikan acuan dalam menghitung batas waktu penerbitan penetapan. Pendekatan ini diharapkan memberikan kepastian mengenai waktu yang tersedia bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa permintaan. Sebagai contoh, apabila permintaan persetujuan penyitaan dikirimkan oleh Penyidik pada hari Senin, tetapi baru diterima oleh Pengadilan pada hari Selasa, maka penghitungan tenggat waktu paling lama dua hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) KUHAP semestinya dimulai sejak permintaan tersebut diterima oleh Pengadilan. Prinsip serupa dapat dipertimbangkan dalam penerapan Pasal 113 ayat (7) KUHAP, dengan tetap memperhatikan karakteristik tenggat waktu paling lama 2 × 24 jam yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Meskipun demikian, usulan ini perlu dikaji dengan memperhatikan rumusan Pasal 113 ayat (7) dan Pasal 120 ayat (3) KUHAP yang mengaitkan penghitungan waktu dengan tindakan Penyidik meminta persetujuan. Apabila penghitungan sejak permintaan diterima oleh Pengadilan Negeri dapat dibenarkan melalui penafsiran dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan pedoman pelaksanaannya. Namun, apabila pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan tanpa menyimpangi rumusan undang-undang, diperlukan penyempurnaan pengaturan melalui instrumen hukum yang berwenang.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Pada akhirnya, kejelasan titik awal penghitungan tenggat waktu diperlukan untuk memastikan bahwa percepatan proses hukum berjalan seiring dengan pemeriksaan yang cermat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, kepastian hukum tidak boleh berhenti pada kejelasan norma, tetapi harus tercermin pula dalam kepastian penerapannya (legal certainty must not stop at the clarity of legal norms; it must also be reflected in the certainty of their application). 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…