Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mengabulkan permohonan praperadilan dalam perkara Nomor 154/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel. Hakim menyatakan Termohon, yakni Kapolri cq. Kabareskrim, telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay). Putusan tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agus Darwanta pada Senin (28/9/2026).
“Menyatakan termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” ungkap Agus Darwanta dalam amar putusannya.
Perkara ini bermula dari laporan Hendri Widjaja Tjia selaku pemohon mengenai dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana di bidang asuransi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Baca Juga: Undue delay Dikabulkan: Menguji Batas Waktu Penyidikan di Pengadilan (Part: 1)
Pada 1 Agustus 2022, Termohon menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Drs. Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, Rezanantha Pietruschka, Terry Khesuma, dan Yosef Meni.
Selanjutnya, pada 16 Desember 2022, Termohon mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, JPU menyatakan berkas perkara belum lengkap dan mengembalikannya kepada Termohon disertai petunjuk untuk dilengkapi. Proses pengiriman dan pengembalian berkas perkara tersebut terus berlangsung hingga 27 Agustus 2025, tanpa penyelesaian dan pelengkapan berkas sesuai petunjuk JPU.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan setiap tahapan proses pidana berjalan sesuai prinsip legalitas, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Untuk menilai ada atau tidaknya penundaan tanpa alasan yang sah (undue delay), hakim mempertimbangkan apakah penyidik telah bekerja secara aktif, profesional, dan proporsional, atau justru membiarkan perkara berlarut-larut tanpa alasan yang jelas. Penilaian tersebut harus didasarkan pada keseluruhan fakta yang menunjukkan kesungguhan penyidik dalam menangani perkara serta ada atau tidaknya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas terhentinya proses penanganan perkara,” ungkap hakim dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menilai, sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 23 April 2021 hingga pemeriksaan praperadilan, tidak terdapat bukti adanya kendala yang menghambat Termohon dalam menangani perkara tersebut. Kondisi itu menjadi dasar bagi hakim untuk menilai Termohon tidak serius dan tidak aktif dalam menyelesaikan penanganan perkara, sehingga prosesnya berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Baca Juga: Mengurai Kekosongan Hukum Norma Undue Delay
Lebih lanjut, hakim mempertimbangkan bahwa ketidakpastian mengenai kelanjutan perkara, baik untuk diteruskan ke tahap penuntutan maupun dihentikan, menghambat proses peradilan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon maupun para tersangka.
Putusan ini menegaskan pentingnya pengawasan melalui praperadilan terhadap penanganan perkara pidana yang berlarut-larut. Penegakan hukum tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga kesungguhan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI